Jumat, Maret 29, 2024

Prekariat Zaman Now

Andi Suryadi
Andi Suryadi
Investment Alchemist

“Pengguna Ojek Daring Diimbau Miliki Asuransi Kecelakaan”, begitulah judul artikel yang diterbitkan sebuah media daring (23/04/2019). Belum ada titik terang atas status ojek daring sebagai transportasi umum di Indonesia.

Sebab, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanan (LLAJ), kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor) tidak tercantum sebagai angkutan umum, melainkan dikategorikan sebagai kendaraan perseorangan.

Ketidakjelasan status itu membuat penyedia asuransi milik negara PT Jasa Raharja (persero) tidak dapat melakukan penarikan premi sehingga pengemudi dan pengguna jasa terancam apabila terjadi kecelakaan tunggal.

Lebih lanjut, artikel tersebut menuturkan klaim yang dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) bahwa telah ada kerjasama dengan sebuah perusahaan asuransi untuk menyediakan perlindungan bagi penumpang.

Ada pun perlindungan yang dimaksud meliputi resiko atas kehilangan atau kerusakan barang, biaya pengobatan (resiko atas kecelakaan) hingga uang pertanggungjawaban (atas resiko cacat permanen dan kematian). Sementara itu, bagi mitra (pengemudi) telah ditawarkan program Gojek Swadaya yang merupakan kerjasama antara Gojek dengan Pasarpolis dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Saya bukan bermaksud mendiskreditkan penyedia jasa transportasi online atau ingin mengatakan bahwa beberapa peraturan itu kolot karena belum mampu mengejar laju perubahan lini bisnis, melainkan membuka nalar bersama terhadap relasi kerja saat ini.

Tentu pandangan ini terbatas pada kacamata teori kontraktual (Contractual Theory/Relative Property Rights) yang diposisikan pada konteks hubungan kerja antara perusahaan penyedia jasa transportasi daring dan mitranya.

Beberapa saat sebelum mengungkapkan gagasan ini, saya melihat seorang pengemudi Grab yang berada di pertigaan jalanan padat berada pada sisi jalan yang salah dan sebuah mobil dengan sengaja menjepitnya.

Secara empiris, fenomena pengemudi Gojek maupun Grab di jalanan seringkali berkendara dengan sebagian fokus terbagi untuk ponsel. Kondisi itu jelas sewaktu-waktu dapat membahayakan pengemudi dan juga pengguna jalan lainnya. Gambaran itu setidaknya sudah jelas mengindikasikan urgensi dari pentingnya asuransi bagi pengemudi (driver) ojek daring.

Ambivalensi Mekanisme Baru

Sejak menjamurnya moda transportasi daring, tenaga kerja terserap cukup banyak. Akan tetapi, dari segi kelembagaan memang relatif terlalu lambat beradaptasi dan mengejar disrupsi.

Secara khusus, relasi kerja yang terbentuk antara mitra (driver) dan perusahaan penyedia jasa transportasi daring (provider) mengacu pada relasi bisnis sehingga tanpa disadari menghilangkan hak-hak dasar pada hubungan kerja. Hubungan kemitraan merupakan manifestasi pergeseran hubungan kerja menjadi relasi bisnis.

Jelas bahwa pengemudi (driver) tidak disebut pekerja, tetapi mitra sehingga wajar apabila hak karyawan atas jaminan sosial sebagaimana tertuang dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 dikesampingkan.

Padahal, seyogiyanya tenaga kerja berhak mendapatkan jaminan sosial atas kecelakaan kerja dan kematian. Terlebih, pekerja juga dapat kehilangan daya dalam negosiasi karena UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh terlegitimasi tidak relevan dalam relasi bisnis.

Hubungan kemitraan (relasi bisnis) mencabut hak-hak dasar pekerja, meskipun pada dasarnya proses perekrutan, pengarahan, dan pemecatan tetap ada sebagai penanda bahwa harusnya hubungan kerja lah yang terbentuk.

Hubungan kerjasama dengan metode kontrak elektronik pada hakikatnya menciptakan efek penguncian (lock-in effect). Dalam praktiknya, salah satu pihak lebih rentan kehilangan kesejahteraan yang serius daripada pihak lain (Furubotn and Richter 2008, 150).

Secara absolut mitra memiliki hak kepemilikan terhadap kendaraan dan perusahaan penyedia layanan memiliki hak kepemilikan atas aplikasi. Sementara secara relatif, hak atas jaminan sosial tidak terjadi karena pada kontrak keduanya belah pihak (mitra dan perusahaan provider) merupakan subyek hukum yang berdiri sendiri (independen) sehingga hubungan ketenagakerjaan tidak tercipta. Poin ini memberi gambaran jelas bahwa semua resiko merupakan tanggung jawab mitra.

Reduksi Ambiguitas

Hubungan kemitraan (partnerships) sebagai bagian dari obligasi kontraktual (contractual obligations) mengalami kurang sinkronasi karena keterbatasan prediksi akan masa depan dan informasi yang asimetris (Furubotn and Richter 2008, 93).

Kedua faktor tersebut sangat berpengaruh dalam kinerja sebuah kontrak (contractual performance). Salah satu pihak memiliki informasi yang cukup sementara pihak lain tidak. Tepat disini lah fleksibilitas sebuah kontrak harus menyesuaikan situasi dan kondisi yang baru (atau tidak terduga).

Sinkronasi menjadi fundamental mengingat kontrak antara perusahaan dan mitra memandangnya dari sudut pandang yang berbeda, yaitu hubungan kerjasama (relasi bisnis) dan hubungan ketenagakerjaan.

Kontrak relasional semacam itu memainkan peran penting dalam kehidupan ekonomi moderen. Hanya saja masalah-masalah kemudian muncul sebagai akibat pengaturan jangka panjang yang tidak memperhitungkan kemungkinan di masa depan atas konsekuensi legalitas.

Tepat disinilah kedudukan sinkronasi menjadi sangat vital. Perusahaan penyedia layanan ojek daring (dan pemerintah) selaku principal dan mitra (driver) selaku agent sama-sama memiliki keterbatasan informasi. Principal memiliki informasi yang terbatas terhadap kondisi aktual di lapangan.

Sementara itu, agent memiliki informasi yang terbatas terhadap rumusan kebijakan. Dalam kondisi tertentu memang principal dapat menguasai keduanya (perumusan kebijakan dan kondisi aktual lapangan). Bagaimana pun juga asimetrikal tetap mungkin terjadi dan membutuhkan sinkronasi dalam upaya efisiensi agar tidak hanya lebih menguntungkan satu pihak saja dari adanya kontrak yang dibuat dan dijalankan.

Andi Suryadi
Andi Suryadi
Investment Alchemist
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.