Kamis, Mei 2, 2024

Politik, Ilmu Politik, dan Partai Politik

Aloysius Budipratama
Aloysius Budipratama
Berminat dalam bidang Hukum dan Kebijakan Publik. Menyelesaikan Studi S2 Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada, Menyelesaikan Teori S3 Hukum Universitas Katolik Parahyangan, dan Menyelesaikan Teori S3 Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran. Pernah terlibat sebagai peneliti pada Lembaga Penelitian di Jakarta.

Politik berasal dari kata bahasa Yunani polis yang berarti negara, negara kota, atau kota. Didalam polis berkumpul orang-orang untuk berdiskusi atas segala persoalan yang dihadapi sebagai kepentingan bersama. Berdasarkan pengertian tersebut tidak mengherankan apabila pembicaraan tentang politik selalu berkaitan dengan seluk-beluk negara.

Dalam artian demikian sebenarnya politik bukan monopoli pengertian barat, sebab ternyata politik juga sudah disinggung dalam peradaban Hindia, China, dan Indonesia. Bahwa pada akhirnya pemikiran politik didominasi oleh pemikiran barat disebabkan oleh imperialisme barat ke seluruh dunia.

Pemikiran barat tentang politik pada awalnya selalu berhimpitan erat dengan pengertian-pengertian didalam hukum, sejarah, dan filsafat. Oleh karena itu tidak mengherankan apabila pemahaman awal terhadap politik di Indonesia dalam kerangka imperalisme Belanda, juga sangat dipengaruhi dan bahkan dianggap sebagai bagian dari pemahaman hukum.

Perkembangan universal terhadap politik dalam artian pembahasan ilmiah, yang berarti politik sebagai ilmu politik telah menimbulkan perdebatan sengit.  Para ahli berupaya agar pengetahuan politik dapat menjadi ilmu pengertahuan politik dengan memberi rekomendasi penggunaan metodologi ilmiah yang tepat.

Penggunaan pengalaman empiris serta kerangka konseptual yang ketat dan rinci, pada akhirnya melahirkan pendekatan tingkah laku atau behavioral approach. Berdasarkan pendekatan tingkah laku politik berarti terdapat pilihan lain dalam analisis politik, disampaing  pendekatan sebelumnya yang lebih menonjolkan pendekatan kelembagaan atau Institutional approach dan pendekatan konstitusional atau constitutional approach.

Penggunaan pendekatan tingkah laku beserta variannya sebagai pisau analisis, meskipun menimbulkan gesekan terhadap pendekatan yang telah ada  sebelumnya, namun hikmah yang dapat dipetik adalah bahwa ilmu politik menjadi tercerahkan dan dapat berkembang pesat. Bahkan telah muncul satu pendekatan baru yang dinamakan post-behavioralisme, yang menitik-beratan cara pandang ilmu politik mirip dengan pola ilmu eksakta.

Namun pada kenyataannya beragam penawaran pendekatan tersebut belum dapat menghilangkan kesukaran dalam merumuskan pengertian ilmu politik secara mantap. Untuk mengatasi kesukaran ini, maka untuk sementara para ilmuwan bersepakat bahwa pertama-tama yang perlu disadari bahwa politik selalu berkaitan dengan tujuan masyarakat secara keseluruhan dan bukan mengakomodir tujuan individual. \

Dengan demikian meskipun terdapat keragaman definisi ilmu politik, akan terlihat  masih terdapat persamaan-persamaan beberapa unsur untuk dijadikan bahan dalam membangun konsep pokok ilmu politik. Didalam pembahasan ilmu politik sekurangnya akan tersinggung konsep-konsep pokok tentang negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijaksananaan, pembagian kekuasaan dan alokasi kekuasaan.

Persoalan ketidak-seragaman terutama dalam terminologi dan metodologi ilmu politik di seluruh dunia, pada akhirnya Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) disingkat UNESCO, mengambil inisiatif penting dengan melakukan kajian mendalam terhadap keberadaan ilmu politik dengan  melibatkan para ilmuwan dari berbagai negara.

Hasil kajian telah melahirkan  buku yaitu Contemporary Pilitical Science pada tahun 1948, dan tahun 1952 menghasilkan buku The  University  Teaching of Social Sciences: Political Science. Maksus utama penerbitan kedua buku tersebut oleh UNESCO adalah untuk membina perkembangan ilmu politik dan sekaligus mempertemukan perbedaan pandangan yang terjadi diantara para ilmuwan.

Pengajaran ilmu politik di universitas berdasarkan panduan dari UNESCO terdiri atas 4 (empat) bidang, yaitu: 1. Teori Politik: (a) Teori Politik; (b) Sejarah perkembangan ide-ide politik; 2. Lembaga-Lembaga Politik: (a) Undang-Undang Dasar; (b) Pemerintah Nasional; (c) Pemerintah daerah dan lokal; (d) Fungsi ekonomi dan sosial pemerintah; (e) Perbandingan lembaga-lembaga politik; 3. Partai-Partai, Golongan-Golongan, Pendapat Umum: (a) Partai-partai politik; (b) Golongan dan Asosiasi; (c) Partisipasi warganegara dalam pemerintah dan administrasi; (d) Pendapat Umum; 4. Hubungan Internasional: (a) Politik Internasional; (b) Organisasi dan Administrasi Internasional; (c) Hukum Internasional.

Berpijak pada panduan pengajaran ilmu politik dari UNESCO terlihat bahwa partai politik adalah diantara yang perlu difahami dalam diskusi ilmu politik. Banyak ilmuwan berpendapat bahwa sebenarnya  hingga saat ini belum terdapat suatu teori yang benar-benar mantap membahas tentang partai politik.

Hingga saat ini para ilmuwan tampaknya masih terus berupaya menyusun suatu konsep teori secara menyeluruh tentang partai politik. Namun demikian untuk mendapatkan pemahaman minimal tentang partai politik, dapatlah disinggung sejenak awal perkembangan partai politik di Eropa Barat sebagai cikal bakalnya.

Keikutsertaan rakyat dalam proses politik dalam negara demokrasi, mengandung makna bahwa rakyat berhak menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin dan siapa yang akan membuat kebijakan publik. Sebab praktik sebelumnya yang terjadi adalah, aktivitas politik bersifat sangat elitis atau hanya berada diseputaran kalangan bangsawan.

Para bangsawan  direpresentasikan oleh kelompok politik didalam parlemen untuk memelihara posisi tawar terhadap raja. Gagasan partisipasi rakyat pada akhirnya terus bergulir dan berkembang diluar parlemen, sehingga melahirkan aktivitas pemilihan umum sebagai konsekuensi meluaskan tuntutan hak pilih rakyat dalam bentuk pemungutan suara pada pemilihan umum.

Pada akhirnya kelompok politik didalam parlemen memerlukan organisasi di luar parlemen yang menghubungkan antara rakyat dan kelompok politik didalam parlemen, dan organisasi penghubung inilah yang dinamakan sebagai partai politik. Keberadaan partai politik pada perkembangannya menekankan kemenangan dalam pemilihan umum.

Perkembangan lebih lanjut terutama yang terjadi di negara-negara demokrasi adalah kelahiran partai-partai diluar parlemen yang bersandar pada ideologi tertentui sebagai perekat. Partai politik secara umum dapat dimengerti sebagai kelompok terorganisir yang anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Tujuan partai politik adalah memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik secara konstitusioanal didalam suatu negara.

Keberadaan partai politik pada jaman sekarang, dengan mengutip pendapat Miriam Budiardjo dalam Dasar-Dasar Ilmu Politik (1989: 163-164) antara lain berfungsi sebagai: (a) sarana komunikasi politik: menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat; (b) sarana sosialisasi politik: proses membentuk sikap dan orientasi terhadap fenomena politik; (c) sarana rekrutmen politik: mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk aktif dalam kegiatan politik; (d) sarana pengatur konflik: mengatasi potensi konflik karena adanya perbedaan pendapat didalam masyarakat.

Aloysius Budipratama
Aloysius Budipratama
Berminat dalam bidang Hukum dan Kebijakan Publik. Menyelesaikan Studi S2 Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada, Menyelesaikan Teori S3 Hukum Universitas Katolik Parahyangan, dan Menyelesaikan Teori S3 Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran. Pernah terlibat sebagai peneliti pada Lembaga Penelitian di Jakarta.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.