Minggu, Desember 8, 2024

Polemik Pengujian AD/ART Partai Politik di Mahkamah Agung

Andre Bagus Saputra
Andre Bagus Saputra
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
- Advertisement -

Yusril Ihza Mahendra yang merupakan advokat kondang menjadi sorotan publik karena gagasannya yang revolusioner atas pengujian AD/ART Partai Politik Demokrat di Mahkamah Agung.

Gagasan Yusril Ihza Mahendra tersebut dikatakan gagasan revolusioner karena terkait dengan pengujian parpol tidak pernah dilakukan sebelumnya, baik pengujian materil maupun pengujian formil, karena dalam hukum positif Indonesia tidak terdapat regulasi terkait pengujian AD/ART Partai Politik.

Partai politik merupakan sebuah bentuk dari Implementasi amanat Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwasannya setiap orang berhak mengeluarkan pendapat dan berserikat, serta parpol merupakan sebuah wadah atas aspirasi masyarakat. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Yang dimaksud dengan Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan citacita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam menjalankan perannya sebagai pilar demokrasi, Partai politik perlu membentuk peraturan berupa Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang merupakan aturan penjabaran dari Anggaran Dasar.

Yang menjadi persoalan dalam hal ini yaitu kemudian apakah AD/ART tersebut termasuk dalam peraturan perundang-undanngan dan dapat dilakukan pengujian atau Judicial Review oleh Mahkamah Agung atau tidak. Langkah Advokat Yusril melakukan Jucidial Review dilatarbelakangi bahwa Peraturan terkait dengan AD/ART dibentuk oleh Undang-Undang Partai Politik, maka dari itu jika dalam pembentukan dan praktiknya bertentangan dengan Undang-Undang dibutuhkan lembaga untuk menguji dan membatalkan ketentuan yang bertentangan tersebut.

Kedudukan AD/ART dalam Peraturan Perundang-Undangan

Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Perundang-Undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan.

Dalam ketentuan tersebut terdapat beberapa point suatu aturan dapat dikatakan peraturan perundang-undangan. Pertama Peraturan tertulis, kedua memuat norma hukum yang mengikat secara umum, dan yang ketiga ditetapkan oleh Peraturan Perundang-Undangan. Dalam hal demikian berdasarkan analisis dengan berkaca melalui UU Nomor 15 Tahun 2019, AD/ART Partai Politik tidak termasuk dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan.

Tetapi dalam tulisannya Dr. Jamaludin Ghafur,S.H.,M.H. Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia mengatakan bahwasannya AD/ART merupakan Peraturan Perundang-Undangan karena Secara teori dan praktik, undang-undang (UU) sebagai produk kesepakatan bersama antara Presiden dan DPR sudah pasti tidak akan mungkin mengatur satu hal dengan sangat terperinci dan detail karena hal itu akan menyebabkan terlalu tebalnya produk sebuah UU sehingga akan sulit menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.

Dalam perspektif teori perundang-undangan, pelimpahan kekuasaan atau kewenangan dari pembentuk UU kepada lembaga lain untuk mengatur lebih lanjut suatu materi muatan UU tertentu disebut dengan delegasi (delegation of the rule making power). Dalam konteks ini, salah satu alasan pembentukan AD/ART parpol karena hal tersebut merupakan perintah dari UU.

- Advertisement -

Ada banyak materi muatan dalam UU Parpol yang aturan terperincinya didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam AD/ART. Oleh karena fungsi dari AD/ART parpol adalah menerjemahkan dan mengelaborasi lebih detail ketentuan-ketentuan yang ada dalam UU, sudah selayaknya untuk memperlakukan dan memposisikan AD/ART sebagai bagian dari peraturan perundang-undangan di bidang ke partaian dalam arti luas.

Tentang hal ini, Kennet Janda (2005), seorang ilmuwan parpol kenamaan asal Amerika Serikat, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hukum kepartaian adalah peraturan hukum baik yang ditetapkan oleh pemerintah (external rules) maupun peraturan yang dibuat oleh parpol (internal rules).

 Dengan demikian Dr. Jamaludin Ghafur,S.H.,M.H. mengatakan bahwasannya AD/ART termasuk dalam Peraturan Perundang-Undangan.

Tugas dan Kewenangan Mahkamah Agung

Sebagaimana ketentuan umum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1845 tentang Mahkamah Agung menyebutkan Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.

Adapun tugas dan kewenangan Mahkamah Agung salah satunya yaitu Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. Dalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU a quo menyatakan bahwa dalam hal suatu peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Dalam hal tersebut bilamana AD/ART dikatakan peraturan perundang-undangan maka pengujiannya dapat dilakukn oleh MA. Kamudian apabila MA menerima pengujian atas AD/ART Parpol maka AD/ART Parpol dapat disamakan atau disebut dengan peraturan perundang-undangan sehingga jika dalam AD/ART terdapat ketentuan yang bertentangan dengan UU maka dapat dilakukan Jucidial Review Oleh Mahkamah Agung.

Berdasarkan analisis di atas penulis memberikan pandangan bahwasannya AD/ART pada dasarnya tidak termasuk peraturan perundang-undangan jika dilihat dari ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, tetapi secara implisit bahwasannya dalam UU Parpol diperlukan AD/ART sehingga jika didalamnya terdapat tetentuan yang bertentangan diperlukan lembaga yang dapat melakukan pengujian atas AD/ART tersebut.

Kemudian bilamana Judicial Review yang diajukan diterima oleh Mahkamah Agung maka AD/ART dapat dianggap sebagai Peraturan Perundang-Undangan.

Andre Bagus Saputra
Andre Bagus Saputra
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.