Jumat, Maret 29, 2024

Polemik Pemilihan Presiden yang Tak Kunjung Tuntas

rahmat fauzi
rahmat fauzi
Nama Rahmat Fauzi. No Handphone 089530614753. Saya adalah mahasiswa aktif UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang memakai baju putih

Pemilihan Umum terkait kursi pemimpin negeri Republik Indonesia periode 2019-2024, pemilihan kepala daerah tingkat provinsi dan kota, DPR RI hingga DPD RI telah dilakukan saat 17 April 2019 yang lalu.

Siapa sangka, polemik politik masih diperdebatkan terkait administrasi pencalonan,proses sebelum hingga saat pemilihan terutama pada pemilihan presiden diteruskan hingga melalui jalur hukum di mahkamah konstitusi (MK). Proses adu fakta terjadi di MK saat sidang terbuka kemarin (14/02/2019).

Indonesia merupakan negara hukum dengan segala aturan dan kebijakan telah disusun dalam sebuah pedoman dasar Undang-undang Dasar tahun 1945. Didalam pasal 22E ayat (1) UUD RI tahun 1945 disebutkan pemilihan umum dilaksanakan dilakukan secara umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Menurut Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto menjelaskan, “Syarat adanya kejujuran dan keadilan merupakan prasyarat utama dari peradaban sebuah bangsa dan negara sekaligus memastikan kelangsungan kehidupan bangsa.”

Dalam proses penyelenggaraan pemilihan umum khususnya pemilihan presiden untuk periode 2019-2024, Bambang Widjojanto memaparkan bahwa ada beberapa jenis kecurangan yang dilayangkan seperti penyalahgunaan anggaran belanja negara dan atau program kerja pemerintah, ketidaknetralan aparat negara (polisi dan intelijen), penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.

Kecurangan yang telah terjadi, dicermati oleh BPN Prabowo-Sandiaga Uno menyebabkan perbedaan hasil rekapitulasi antara kubu 01 dan 02 dan dapat berujung dibatalkan nya hasil rekapitulasi pilpres 2019 yang memenangkan pasangan Joko Widodo – Ma`ruf Amin sebanyak 55% atau unggul sekitar 17 juta suara dari pasangan calon no. urut 02 Prabowo-Sandi dan berpotensi pemungutan suara ulang.

Menurut BW, Berdasarkan data jumlah suara masuk seharusnya pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Salahuddin Uno unggul dengan perolehan 68.650.239 suara atau unggul sekitar 2% dari kubu 01.

Dalam sidang pleno terbuka hari ini, delegasi dari semua pihak terkait proses pemilihan presiden hadir dan dipimpin oleh  Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar  dengan delapan anggota yakni Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul.

Di sisi lain, pihak pemohon pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno telah hadir delapan advokat yang menjadi kuasa hukum beserta pihak pendamping dengan pimpinan tim kuasa hokum oleh mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.

Di pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua KPU Arief Budiman dan advokat Ali Nurdin selaku kuasa hukum KPU.  Di pihak pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin diwakili oleh advokat Yusril Ihza Mahendra yang menjadi tim kuasa hukum. Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Fritz Edward Siregar menghadiri langsung sidang sebagai pemberi keterangan.

Bambang Widjojanto  dalam membacakan pokok permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Salah satu nya, dipaparkan terkait kecurangan secara terstruktur, sistematik, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh kubu paslon 01.

Menurutnya, kecurangan pemilu dilakukan secara sistematis karena direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Di antaranya disahkan dengan instrumen UU APBN, dan dasar hukumnya masing-masing.

Salah satu indikasinya bahwa ada penyalahgunaan kekuasaan dan anggaran negara tersebut terlihat jelas dari inkonsistensi cara berfikir dan kebijakan antara Presiden Petahana Joko Widodo dan Capres Joko Widodo, terkait perlunya kenaikan gaji PNS.

Di sisi lain, dalam kapasitasnya sebagai Presiden, Joko Widodo menjanjikan kenaikan gaji PNS dan pensiunan PNS yang dibayarkan secara rapel pada pertengahan April 2019 menjelang hari pencoblosan. Pada kesempatan debat sebagai Capres tanggal 17 Januari 2019, Joko

Widodo justru menolak ide kenaikan gaji tersebut sebagai bagian dari reformasi birokrasi. “Kita tahu gaji PNS kita, ASN kita, sekarang ini menurut saya sudah cukup dengan tambahan tunjangan kinerja yang sudah besar,” kata BW menirukan ucapan Jokowi.

BW menilai paling tidak patut diduga dengan alur logika yang wajar, bertujuan untuk mempengaruhi penerima manfaat baik secara langsung ataupun tidak langsung dari program kerja tersebut, yang kebanyakan tidak lain adalah para pemilih dan keluarganya, agar lebih memilih Capres Paslon 01.

Sedangkan kubu petahana yang diwakilkan oleh Yusril menilai bahwa kalau misalnya dikatakan gaji pegawai negeri naik, bayar THR. Lalu diasumsikan bahwa itu adalah bagian dari kecurangan TSM, harus dibuktikan itu. Kekalahan mereka itu kan 17 juta suara.

Dia juga menantang kubu 02 untuk mendapatkan real data terkait jumlah seluruh pegawai negeri sipil dan keluarganya. Termasuk hubungan atau kausalitas antara kenaikan gaji dan pemberian THR dan peningkatan suara dari pegawai negeri sipil.

Menurutnya, harus ada bukti detail jika kubu 02 merasa kecurangan itu betul-betul terjadi secara terstruktur dan terukur. Karena jika hanya sebatas asumsi, dapat dengan mudah sebuah pernyataan untuk dimentahkan.

rahmat fauzi
rahmat fauzi
Nama Rahmat Fauzi. No Handphone 089530614753. Saya adalah mahasiswa aktif UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang memakai baju putih
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.