Rabu, Oktober 16, 2024

Pilkada dan Perjuangan Reformasi

Wilda Yusril Ihza
Wilda Yusril Ihza
Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Hari ini penulis tak ingin mengobrak-abrik ketenangan hidup khalayak umum. Kondisi politik Indonesia akhir ini memang kian memanas, khususnya dengan melihat kondisi bursa Pilkada 2018. Pilkada serentak tahun ini lebih besar daripada pilkada sebelumnya.

Sebanyak 171 daerah akan berpartisipasi pada ajang pemilihan kepala daerah. Dari 171 daerah tersebut, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada di 2018. Beberapa provinsi di antaranya adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Tiga daerah strategis di Indonesia juga akan mengikuti pilkada serentak tersebut, terdapat Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Dilihat di Jawa barat ada 20% jumlah penduduk Indonesia di daerah tersebut. Sehingga akan mendorong memanaskan partai politik untuk nantinya meraih kekuasaan di kursi presiden.

Ada hal yang cukup manarik di dalam pilkada tahun ini, manuver politik dilakukan oleh berbagai partai untuk menciptakan dinamika pilkada 2018. Tidak terlepasnya manuver partai politik menggandeng institusi militer dan polisi.

Terdapat beberapa prajurit TNI/POLRI yang mengikuti kontestasi pilkada 2018. Pangkostrad TNI Letjen Edy Rahmayadi akan mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Sumatera Utara. Selain ada militer ada juga dari POLRI yakni Irjen Murad Ismail yang akan maju di Maluku, Irjen Safaruddin di Kalimantan Timur, dan Brigjen Siswandi di Cirebon.

Ada juga Mayor Infantri David Suardi di Bengkulu dan AKBP Ilyas di kota Bau-Bau (Sitepu, 2017). Ada beberapa fenomena pilkada hari ini, banyaknya institusi pertahanan dan kepolisisan yang mengikuti, akankah membuat ketidakstabilan kondisi daerah?

Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah sedang membahas revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam proses pembahasan di DPR, terdapat usulan untuk mengubah syarat calon yang berasal dari anggota TNI/Polri tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri dari keanggotaannya di TNI ataupun Polri ketika maju menjadi kandidat dalam pilkada. Sebagian fraksi politik di parlemen setuju anggota TNI ataupun Polri cukup non-aktif atau cuti dan tidak perlu pensiun atau mengundurkan diri ketika maju menjadi kandidat dalam pilkada.

Keinginan untuk mengubah UU Pilkada dengan memperbolehkan anggota TNI dan Polri tidak harus mengundurkan diri atau pensiun ketika menjadi kandidat pilkada tentu sangat memprihatinkan karena akan mengembalikan ruang baru bagi militer dan polisi untuk berpolitik kembali. Dalam negara demokrasi, keterlibatan militer dan polisi dalam politik praktis tentu tidak dibenarkan dengan dalih dan alasan apa pun.

Secara historis, keterlibatan militer dan polisi secara langsung di dalam kehidupan politik praktis pernah terjadi pada masa rezim pemerintahan Orde Baru. Di masa itu, rezim otoritarian Soeharto melakukan politisasi militer dan polisi yang dulu berada dalam satu atap bernama ABRI untuk menjaga dan mempertahankan kekuasaannya.

Alhasil, peran dan fungsi ABRI di masa orde baru lebih banyak terlihat kiprahnya pada kehidupan politik praktis. ABRI menduduki jabatan-jabatan strategis, seperti menteri, gubernur, bupati, serta berada di dalam parlemen. ABRI juga melakukan kontrol terhadap proses politik pergantian kekuasaan melalui pemilihan umum (pemilu). Dalam setiap proses pemilu, ABRI terjun langsung mengawasi dan mengintervensi proses pemilu.

Upaya untuk mengeluarkan ABRI dalam kehidupan politik praktis bukanlah pekerjaan yang mudah. Butuh waktu tiga puluh dua tahun bagi masyarakat, khususnya mahasiswa, untuk mengembalikan militer dan polisi (dulu ABRI) pada peran dan fungsi yang semestinya.

Para mahasiswa di era orde baru menyuarakan dan mendesak militer agar kembali ke barak dan tidak lagi berpolitik. Bahkan, upaya mencabut doktrin dwi fungsi ABRI yang menjadi doktrin berpolitik ABRI mengakibatkan terjadinya kasus kekerasan dan pelanggaran HAM yang memakan korban jiwa.

Secara politik, pencabutan doktrin dwi fungsi ABRI yang diikuti dengan larangan bagi militer untuk berpolitik tentu menjadi hawa segar bagi kehidupan politik di masa reformasi ini. Dinamika politik di Indonesia di masa kini tidak lagi di dominasi militer sebagaimana pernah di alami pada masa orde baru.

Teringat dengan pesan Founding father Soekarno mengenai angkatan perang dilarang melakukan politik praktis. Dua zaman yang memberikan gambaran pada kita semua orde lama angkatan perang ada larangan serta di jaman reformasi adanya pelarangan dwi fungsi ABRI. Tapi sekarang pilkada hari ini banyak yang diikuti oleh kalangan militer dan polisi dalam pilkada 2018. Akankah militer dan polisi akan bersifat netral?

Gagasan yang memperbolehkan anggota militer dan polisi maju menjadi kandidat pilkada tanpa harus pensiun dan mengundurkan diri adalah gagasan yang bertentangan dengan UU TNI No 34/2004 dan juga UU Polri No 2/2002. Di dalam UU TNI No 34/2004, Pasal 39 Ayat 2 menyebutkan bahwa “Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis dan di dalam Pasal 47 Ayat 1 disebutkan bahwa “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan”.

Sementara UU Polri No 2/2002 di dalam Pasal 28 Ayat 1 menyebutkan bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis dan di dalam Pasal 28 Ayat 3 UU Polri No 2/2002 menyebutkan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.

Dalam negara demokrasi, para elite sipil seharusnya tidak mencoba-coba menarik kembali militer dan polisi dalam kehidupan politik praktis. kita ketahui memang elite politik juga seharusnya jagan menggeret instansi militer dan polri. Apakah di dalam partai politik sudah tidak ada banyak calon yang patut dimenangkan?

Daripada membawa TNI/POLRI masuk dalam politik praktis. Kita ketahui bersama elite politik serta elite sipil banyak dari kalangan mahasiswa 98 yang menuntut mengenai penghapusan dwi fungsi ABRI, ayo jagan pernah kita tinggalkan pesan dari luhur kita. pesan perjuangan dari founding father serta kawan-kawan mahasiswa dan masyarakat Indonesia dan tidak di pungkiri korban juga berjatuhan dalam menuntut penghapusan Dwi fungsi ABRI pada reformasi.

Referensi

Sitepu, M. (2017, Desember 22)

BBC Indonesia. Retrieved Januari 05, 2018, from Petinggi Polri dan TNI maju di Pilkada 2018

Indonesia kembali ke Orde Baru? http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-42443613

Wilda Yusril Ihza
Wilda Yusril Ihza
Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.