Sabtu, Maret 15, 2025

Pesan Tersirat di Balik Instruksi Megawati

Nicholas Martua Siagian
Nicholas Martua Siagian
Seorang sivitas akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menerima penghargaan dari Pimpinan KPK pada tahun 2021 sebagai Penyuluh Antikorupsi Inspiratif. Penerima Anugerah anugerah Talenta Riset dan Inovasi dari BRIN berdasarkan SK Deputi SDMIP BRIN Nomor 32/II/HK/2024. Seorang Alumnus Kebangsaan Lemhannas RI Tahun 2024 bagi Kader Pemimpin Muda Nasional (KPMN). Selain itu, juga aktif sebagai Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, serta Penyuluh Antikorupsi Ahli Muda Tersertifikasi LSP KPK. ​
- Advertisement -

Pada 18 Februari 2025, publik menyaksikan pelantikan kepala daerah di Istana Negara Republik Indonesia.  Dalam pelantikan itu,  33 gubernur dan 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil wali kota mengangkat sumpah dalam sebuah prosesi.  Momentum tersebut menjadi sejarah pertama kali Republik Indonesia melantik kepala daerah secara serentak.

Agenda selanjutnya yang telah disusun oleh Kemendagri adalah retret kepala daerah, dimana sebanyak 505 kepala daerah yang baru dilantik dijadwalkan mengikuti retret di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah yang berlangsung mulai dari 21 Februari 2025 hingga 28 Februari 2025. Hal itu sebagai  bagian dari program pembekalan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta memberikan pemahaman terkait tugas, pokok, dan fungsi dari kepala daerah.

Bertepatan dengan momentum pelantikan kepala daerah tersebut, pada 20 Februari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Tidak berselang lama, bahkan masih di hari yang sama, Ketua Umum PDI Perjuangan mengeluarkan instruksi bernomor 7294/IN/DPP/II/2025. Adapun instruksinya adalah, bahwa kepala daerah Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum.

Tetap berada dalam komunikasi aktif dan standby commander call. Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum.  Tetap berada dalam komunikasi aktif dan standby commander call.

Menariknya, kalimat pembuka dari Instruksi Ketua Umum tersebut adalah ‘mencermati dinamika politik nasional.’ Berbicara tentang mencermati dinamika politik nasional sebagaimana frasa yang dituliskan, tentu terdapat perbedaan sudut pandang antara PDI Perjuangan dan publik. Di satu sisi mungkin dianggap ketidakcermatan, di satu dianggap kecermatan.

Di satu sisi masyarakat menganggap penahanan Hasto Kristiyanto sebagai langkah maju pemberantasan korupsi di Indonesia, di satu sisi masyarakat menganggap bahwa ada tebang pilih kasus yang tidak transparan, yang dilakukan hanya untuk memenangkan ‘ego politik’.  Artinya, masyarakat saat ini dihadapkan dengan terbelahnya informasi publik.

Menunda Retret Kepala Daerah?

Salah satu subjek yang disebutkan secara eksplisit dalam instruksi tersebut adalah kepala daerah dan wakil kepala daerah. Memang adanya instruksi ‘menunda perjalanan retret kepala daerah’ menyita perhatian publik. Adapun mayoritas komentar di media sosial adalah, “sebenarnya, kepala daerah sebagai petugas partai atau petugas rakyat? Kepala daerah tunduknya kepada ketua umum atau presiden?”

Memang kalau kita bedah secara konstitusional, pasal 4 jo. pasal 17 jo. pasal 18 UUD NRI Tahun 1945 sebenarnya menjadi landasan yang kuat bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi, yang dibantu oleh menteri-menteri negara, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang tunduk dan diatur dalam undang-undang. Artinya, retret kepala daerah yang diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai menteri negara yang membantu Presiden adalah ketentuan yang harus dilaksanakan oleh kepala daerah.

Hal tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa kepala daerah bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Dengan demikian, segala kebijakan dan program yang dijalankan kepala daerah harus sejalan dengan visi dan misi Presiden, terutama dalam mewujudkan pembangunan nasional yang merata dan berkeadilan.

- Advertisement -

Pesan Tersirat Instruksi Megawati

Kalau kita baca secara tersurat memang tidak seharusnya instruksi tersebut memerintahkan menunda agenda retret kepala daerah yang berasal dari PDI Perjuangan, karena akan berdampak nantinya pada penyelenggaraan pemerintah daerah. Apalagi, pemerintah pusat yang menjalankan program prioritas nasional sifatnya masih ‘sentralistis,’ seharusnya kepala daerah tunduk dan mengikuti arahan Presiden Republik Indonesia, sehingga rakyat tidak menjadi korban atas konflik antar elit.

Apalagi, dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran, yang salah satu juga melakukan pemangkasan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD), harapannya tidak memperburuk komunikasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga, sekali lagi dan yang penting adalah rakyat tidak menjadi korban.

Di satu sisi, instruksi ini menjadi reaksi politik dari Ketua Umum PDI Perjuangan. Instruksi seperti menggertak dan mempertanyakan, “apakah proses penyidikan yang dilakukan terhadap Hasto Kristiyanto sudah dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan?  apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah independen dalam memeriksa kasus ini, atau justru karena kepentingan politis?” Sederhananya, reaksi dalam instruksi tersebut mempertanyakan hal demikian.

Sebagai penutup, meskipun diusung oleh partai politik saat pemilihan, kepala daerah bukanlah petugas partai setelah terpilih. Mereka adalah pejabat publik yang harus bekerja untuk kepentingan seluruh masyarakat di daerahnya, bukan hanya untuk kepentingan partai politik yang mengusungnya. Loyalitas kepala daerah sepenuhnya kepada Konstitusi dan Presiden Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan.

Nicholas Martua Siagian
Nicholas Martua Siagian
Seorang sivitas akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menerima penghargaan dari Pimpinan KPK pada tahun 2021 sebagai Penyuluh Antikorupsi Inspiratif. Penerima Anugerah anugerah Talenta Riset dan Inovasi dari BRIN berdasarkan SK Deputi SDMIP BRIN Nomor 32/II/HK/2024. Seorang Alumnus Kebangsaan Lemhannas RI Tahun 2024 bagi Kader Pemimpin Muda Nasional (KPMN). Selain itu, juga aktif sebagai Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, serta Penyuluh Antikorupsi Ahli Muda Tersertifikasi LSP KPK. ​
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.