Kamis, Maret 28, 2024

Perkembangan Usaha Pembaharuan Pendidikan Hukum

Alma Nur Ameiliati
Alma Nur Ameiliati
Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prodi Hukum Tata Negara

Kesadaran untuk melakukan pembaharuan dalam bidang pendidikan hukum sudah mulai dicetuskan menjelang akhir tahun 50-an. Gagasan untuk mempersingkat waktu belajar pada Universitas/Fakultas agar selekasnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, yang telah menjadi keputusan Konperensi Antar Universitas pada tahun 1957 di Bandung, telah mendorong diselenggarakannya Konperensi Antar Fakultas Hukum pada tahun 1958 di Jakarta.

Sekali pun masih terdapat beberapa perbedaan pandangan, tetapi beberapa gagasan pembaharuan telah berhasil menjadi keputusan konperensi, misalnya saja mengenai urgensinya dicapai keseragaman kurikulum dan keharusan skripsi Sarjana II.

Pada tahun 1960, Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Mr. Iwa Kusumasumantri telah membentuk sebuah Dewan Pertimbangan Fakultas Hukum yang bertugas untuk memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam pembinaan Fakultas-fakultas Hukum.

Di dalam Konperensi antar Fakultas Hukum tahun 1962 di Yogyakarta gagasan-gagasan pembaharuan telah pula diketengahkan.

Disebutkan misalnya dalam salah satu pokok prasaran Fakultas Hukum Universitas Pajajaran bahwa: “Di dalam zaman pembangunan, di mana pembinaan hukum baru menjadi kewajiban tanggung jawab dari para Sarjana Hukum, maka para Sarjana Hukum harus mendapat perlengkapan berupa pendidikan keahlian/kesarjanaan yang lebih sempurna daripada di waktu yang silam.

Pembaharuan dalam kurikulum tampak dengan diputuskannya oleh Konperensi, bahwa pendidikan sarjana hukum lima (5) tahun lamanya dan berbagi atas 5 tingkatan, bahwa untuk keseragaman, perlu ditetapkan program pendidikan yang minimal, dan bahwa mengingat perkembangan masyarakat modern, gagasan spesialisasi dalam Pendidikan Tinggi Hukum tak dapat dihindarkan.

Juga telah diputuskan gagasan baru mengenai ujian tertulis, pendidikan kader pengajar, research dan pengabdian masyarakat.

Dalam pertengahan dekade 60-an, telah dibentuk oleh Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan, sebuah Panitia Ahli di bidang Hukum sebagai bagian daripada Panitia Ahli di bidang ilmu-ilmu sosial dan kemanusiaan.

Hasil-hasil pemikiran Panitia Ahli ini kemudian dibawa ke konperensi antara Fakultas Hukum Pembina di Yogyakarta pada tahun 1968. Dengan beranggotakan Fakultas-fakultas Hukum Pembina, pada tahun 1969 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membentuk badan konsultasi bagi Direktorat Perguruan Tinggi yang disebut Sub Konsorsium Ilmu Hukum merupakan bagian daripada Konsorsium Ilmu-ilmu Sosial (Dengan Keputusan Menteri P dan K No. 0183/U/1976, Sub Konsorsium Ilmu Hukum telah ditetapkan menjadi Konsorsium Ilmu Hukum).

Gagasan-gagasan pembaharuan pendidikan yang telah diperkem bangkan dalam Sub Konsorsium Ilmu Hukum diperkenalkan kepada seluruh Fakultas Hukum Negeri dalam pertemuannya di Lembang pada akhir tahun 1973.

Khusus mengenai peranan Fakultas Hukum dalam pembinaan Hukum Nasional, Pertemuan Lembang telah merumuskan pendapat bersamanya sebagai berikut:

(1) Pembinaan Hukum Nasional merupakan unsur penting dalam pembangunan Nasional.

(2) Dalam melaksanakan pembinaan Hukum Nasional, Fakultas memegang peranan penting.

(3) Untuk dapat melaksanakan peranan yang penting itu dengan sebaik-baiknya, diperlukan pembinaan Fakultas Hukum baik di bidang pendidikan, penelitian maupun di bidang pengabdian masyarakat.

(4) Setiap Fakultas Hukum seyogyanya memiliki pengertian, sikap dan perubahan cara berfikir agar dapat menyelenggarakan pembaharuan pendidikan hukum guna menunjang pembinaan hukum nasional: bahwa pembinaan Hukum Nasional dalam jangka panjang hanya dapat diselenggarakan dengan baik, apabila dilakukan pembaharuan pendidikan hukum yang memperhatikan latihan keterampilan di samping pemilikan ilmu pengetahuan Hukum.

(5) Di dalam pembinaan Hukum Nasional, penelitian adalah mutlak perlu; bahwa dalam kegiatan penelitian yang menunjang pembinaan Hukum Nasional, Fakultas Hukum dan lembaga penelitian dapat dan wajar memainkan peranan yang lebih besar; bahwa agar peranan tersebut dilakukan dengan effektif, dirasakan mendesak untuk meningkatkan kemampuan dan kegiatan penelitian.

(6) Fakultas Hukum dapat memberikan sumbangan yang nyata dengan kegiatan bantuan hukum, pembentukan hukum (perancang Undang-undang) dan penyuluhan hukum; bahwa para ahli hukum yang ada di Perguruan Tinggi dapat pula menyumbangkan tenaga dan fikirannya secara langsung membantu Pemerintah dalam memperjuang kan kepentingan nasional.

Alma Nur Ameiliati
Alma Nur Ameiliati
Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prodi Hukum Tata Negara
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.