Selasa, Oktober 21, 2025

Perempuan Karier, Nafkah, dan Perceraian

Riani Ani
Riani Ani
Mahasiswa Hukum Keluarga Islam di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
- Advertisement -

Seiring berkembangnya zaman, perempuan kini tidak lagi hanya berdiam diri di rumah. Namun, sudah banyak perempuan yang mulai menduduki posisi yang dahulu hanya bisa dilakukan oleh laki-laki, seperti berpendidikan tinggi dan berkarier. Perlahan, perempuan pun bisa menyeimbangkan kedudukan dengan laki-laki dalam hal pekerjaan, wawasan, termasuk peran.

Jika zaman dulu yang mencari nafkah hanya suami saja, kini istri pun bisa membantu suami dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga. Bahkan, tidak sedikit yang bertukar peran atas kesepakatan bersama atau karena tekanan, yang akhirnya membuat istri bekerja mencari nafkah dan suami mengurus rumah tangga.

Ketika perempuan terjun ke dunia kerja maupun karier yang dipilih, mereka tidak terlepas dari tantangan yang dihadapi, salah satunya peran ganda bagi perempuan yang sudah menikah, yaitu menjadi perempuan karier dan ibu rumah tangga. Bagi sebagian perempuan karier yang sudah menikah, mungkin dapat membagi waktu dan mengatasi masalah yang muncul, tetapi bagi sebagian lainnya, hal ini terkadang menjadi sebuah konflik yang akhirnya berujung pada perceraian.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2024, tercatat bahwa cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh istri terjadi sebanyak 308.956. Angka tersebut menunjukkan bahwa banyak perempuan yang memutuskan untuk mengakhiri hubungannya. Adapun faktor perceraian yang banyak terjadi yaitu perselisihan terus-menerus dan ekonomi.

Kewajiban Nafkah

Realitanya, terdapat perempuan karier yang memiliki perbedaan penghasilan atau jabatan dengan suaminya dan kurangnya komunikasi yang menimbulkan percekcokan terutama ketika nafkah yang diberikan suami terasa kurang atau bahkan tidak menafkahi sama sekali. Dalam Islam dan hukum negara telah diatur bahwa kewajiban suami adalah menafkahi istri dan keluarganya sebagaimana diatur dalam Pasal 107 KUHPer, Pasal 80 ayat (2) dan (4) Kompilasi Hukum Islam, Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, dan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 233:

… وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ…

Artinya: “Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.”

Definisi nafkah adalah pemberian yang diberikan atau dikeluarkan oleh suami kepada istri. Pada hakikatnya, nafkah adalah kompensasi yang diberikan suami atas kurangnya kebebasan istri. Kurangnya kebebasan ini dapat diartikan bahwa ketika perempuan menikah, maka ada kebebasannya yang berkurang karena waktunya banyak dihabiskan mengurus rumah tangga, meninggalkan orang tua dan keluarga untuk taat dan mengikuti suaminya.

Sebenarnya, walaupun nafkah menjadi kewajiban dan tanggung jawab seorang suami, namun ada yang dinamakan konsep ta’awun (saling tolong menolong) yang membuat istri dan suami saling membantu dalam hal melaksanakan kewajiban dan hak. Namun disayangkannya, konsep ta’awun ini kadang disalahgunakan yang akhirnya bukannya saling membantu justru memberatkan salah satu pihak, misalnya ketika suami larut tidak mencari nafkah dan mengandalkan penghasilan istrinya untuk memenuhi kebutuhan rumah.

Banyak kasus yang terjadi terkait hal ini, bahkan kasus terbaru terkait influencer Tasya Farasya yang menggugat cerai suaminya dan menuntut nafkah sebesar Rp100 atau seratus perak karena merasa tidak dinafkahi secara layak lahir dan batinnya. Kasus ini membuktikan bahwa seorang istri yang berkarier sebetulnya mampu memenuhi kebutuhannya, tapi ada hak dirinya yang tidak terpenuhi sebagai istri yaitu dinafkahi yang akhirnya memicu pertengkaran.

- Advertisement -

Hal ini menjadi alasan bagi perempuan lain yang belum menikah untuk mendahulukan berkarier dan memiliki penghasilan sendiri, tujuannya agar mereka tidak bergantung pada suami saja dan ada bekal untuk dirinya sendiri. Sehingga ada prinsip perempuan di luar sana yaitu memapankan diri sendiri terlebih dahulu sebelum menikah.

Riani Ani
Riani Ani
Mahasiswa Hukum Keluarga Islam di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.