Sabtu, April 27, 2024

Penundaan Pemilu Runtuhkan Demokrasi dan Ekonomi?

Abi Fadillah
Abi Fadillah
Penulis adalah Peneliti Ekonomi Pembangunan Universitas Gadjah Mada

Penundaan Pemilu 2024 berpotensi menimbulkan benang kusut dalam kehidupan politik Indonesia, yang ditandai dengan adanya pro dan kontra di semua kalangan. Langkah tersebut cenderung merepresentasikan ekspresi dari kepentingan kelompok dalam elit negara yang di luar akal sehat.

Gagasan yang telah dirancang sejak 8 Desember 2022 lalu, akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait putusan gugatan perkara No.757/Pdt.G/2022/PN JKT.Pst, yang di dalamnya berisi gugatan terhadap KPU untuk tidak melaksanakan tahapan pemilu 2024. Jauh sebelum gagasan itu, alasan penundaan pemilu antara lain adalah isu pandemi Covid-19, resesi ekonomi, hingga gugatan partai Prima.

Jika berlandaskan makna demokrasi dan konstitusi negara, maka jelas sekali tidak ada alasan yang signifikan mengesahkan gagasan penundaan sebagai keputusan politik.

Karena penyelenggaraan agenda lima tahunan itu harus dijalankan. Seperti yang termaktub dalam pasal 22 E ayat 1 UUD 1945 berbunyi “pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.

Selain itu, pelaksanaan pemilu juga tidak lepas dari urgensi pembatasan kekuasaan yang merupakan amanah dari gerakan reformasi 1998. Bahkan, pelaksanaan pemilu menjadi jalan untuk mencapai pergantian kekuasaan yang demokratis.

Penundaan pemilu dalam jangka waktu ke depan berpotensi mengancam nilai demokrasi negara. Pertama, Indonesia memiliki alam demokrasi yang berasas Pancasila dan menjalankan politik yang berbasis kepada ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Oleh karena itu, substansi terkait demokrasi itu harus dijalankan. Kedua, ketidakpastian politik akan semakin besar. Hal tersebut memungkinkan kondisi politik akan berada dalam ketidakstabilan yang tinggi, sehingga tidak ada jaminan untuk menjaga politik kembali pada fase yang stabil.

Ketiga, penundaan pemilu berdampak pada mandeknya demokrasi, yang akhirnya tahapan pemilu 2024 mengalami demotivasi oleh beberapa pihak. Keempat, sistem ketatanegaraan nasional berada pada fase yang “dangerous-democracy”, artinya pusat kekuasaan cenderung dikuasasi oleh eksekutif sehingga jabatan presiden diperpanjang dalam kurun waktu tertentu. Kelima, potensi yang tidak diinginkan seperti korupsi dan rent-seeking bisa jadi akan kembali mencuat.

Dalam konteks worldwide governance indicators Bank Dunia, penundaan pemilu dapat mengganggu unsur demokratis di Indonesia, yang ditandai dari beberapa indikator. Misalkan, indikator seperti stabilitas politik (-0.50) dan aturan hukum (-0.34) Indonesia berada pada posisi negatif pada tahun 2021.

Lebih parah lagi jika akuntabilitas publiksemakin buruk akibat penundaan pemilu dilaksanakan, karena komitmen dan tanggung jawab pemerintah yang minim. Hal demikian tidak menutup kemungkinan pula dapat memperburuk indikator lain seperti kontrol korupsi dan efektivitas pemerintah dalam menjalankan aturan-aturan di suatu negara.

Sementara itu, penundaan pemilu juga berpotensi memperlambat laju perekonomian nasional. Secara umum, ekonomi nasional berangsur-angsur menuju ekonomi yang lebih kuat. Rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia juga sudah bertahap membaik dibandingkan tahun sebelumnya.

Bahkan, PDB per Kapita Indonesia 2022 mencapai US$ 4.783, yang tumbuh sekitar 14.14 persen dari tahun 2021 lalu. Pertumbuhan ekonomi itu disebabkan oleh kenaikan dari PDB sektor pengeluaran dan PDB lapangan usaha akibat aktivitas sektor riil dan moneter kembali pada tahap yang normal. Namun, penundaan pemilu justru memicu kekhawatiran bagi ekonomi nasional karena bersifat kontra produktif bagi masyarakat banyak.

Bayangkan, ketidakpastian politik dapat menahan laju pertumbuhan ekonomi di kemudian hari karena adanya tindakan unjuk rasa yang dilakukan masyarakat. Tindakan tersebut bisa memungkinkan terjadinya resistensi yang berkepanjangan.

Alhasil, semakin maraknya demo-demo masyarakat berdampak pada penyerapan modal investasi yang semakin menurun. Investor akan memandang negatif konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) yang cenderung mudah sekali untuk diubah oleh vested interest group. Tidak sebatas itu saja, dampak tersebut akan membuat sektor riil melambat dan ekonomi mengalami kelesuan. Akhirnya, itu semua bisa merembet pada perlambatan ekonomi Indonesia di triwulan yang akan datang.

Proyeksi lain yang dapat kita khawatirkan yaitu semakin buruknya persoalan sosial. Jika negara mengalami persoalan seperti politik yang tidak stabil, ekonomi yang lesu, sektor riil yang melambat, maka itu semua memungkinkan sirkulasi perekonomian jatuh sehingga berdampak terhadap masalah sosial seperti kemiskinan dan ketimpangan di tanah air.

Ironisnya lagi, masyarakat akan sulit memperoleh pekerjaan dan memenuhi kebutuhan primer ditengah elit-elit negara berhasil memenuhi syahwat politik dan jabatannya.

Dari berbagai proyeksi di atas, tindakan penundaan pemilu harus disikapi secara mendalam, logis, dan penuh kajian-kajian multidimensional. Penundaan pemilu memiliki cara pandang yang bersifat autocratic legalism, yang melegalkan otokratisme justru dengan mengubah konstitusi yang ada.

Berbagai dalih yang telah dicetuskan oleh beberapa pihak terkait “mengapa pemilu harus ditunda?” jelas sekali ada sarat akan kepentingan politik dan melanggar konstitusi negara. Hal ini malah justru menghancurkan nilai-nilai demokrasi dan ekonomi akibat defisit moral para elit negara yang candu akan kekuasaan.

Kita belum bisa melihat lebih jelas apa sebenarnya tujuan pasti di balik penundaan pemilu ini. Sangat khawatir sekali jika masyarakat melakukan unjuk rasa secara besar-besaran.

Setidaknya ada upaya bagi pemerintah dalam menjaga unsur trusted/kepercayaan bagi masyarakat guna meminimalisir kontroversi di masa datang. Tidak menutup kemungkinan dampak-dampak seperti pembangkangan konstitusi, demokrasi yang tidak sehat, serta tidak ada regenerasi kepemimpinan akan mungkin terjadi di negeri yang telah 77 tahun merdeka ini.

 

Abi Fadillah
Abi Fadillah
Penulis adalah Peneliti Ekonomi Pembangunan Universitas Gadjah Mada
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.