Sabtu, April 27, 2024

Pentingnya Intervensi Kemanusiaan Terhadap Etnis Uighur

Fabio Syadino
Fabio Syadino
Mahasiswa ilmu hukum Universitas Andalas Padang

Belakangan ini, tengah menjadi sorotan dunia masyarakat etnis uighur. Uighur adalah etnis masyarakat yang mayoritas beragama islam yang berasal dari daerah Xinjiang (Republik Rakyat Tiongkok).

Suku Uighur adalah salah satu suku minoritas resmi di Republik Rakyat Tiongkok, suku ini merupakan keturunan dari suku kuno Huihe yang tersebar di Asia Tengah, menuturkan Bahasa Uighur dan memeluk agama islam. Selain Republik Rakyat Tiongkok, populasi suku ini juga tersebar di Kazakhstan, Kyrgistan dan Uzbekistan.

Suku Uighur dan suku Hui menjadi suku utama pemeluk Islam di Tiongkok, namun ada perbedaan budaya dan gaya hidup yang kentara diantaranya. Suku Uighur terutama berdomisili dan terpusat di daerah otonomi Xinjiang.

Dikutip dari instagram actforhumanity 18 Desember 2018 mereka mengalami penindasan, persekusi, diskriminasi, serta perlakuan tidak adil oleh Pemerintahan Republik Rakyat Tiongkok. Tidak hanya itu menurut BBC News Indonesia Muslim Uighur di Cina di persekusi melalui kamp “pendidikan kembali”. Hal ini tentu bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) statuta roma.

Menurut statuta ini, pengadilan memiliki Yurisdiksi terhadap kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi. Hal yang dilakukan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok merupakan salah satu bentuk kejahatan kemanusiaan karena bersifat sistematis, terstruktur, dan masif (terencana).

Kejahatan terhadap kemanusiaan berarti setiap tindakan yang dilakukan sebagai upaya penyerangan yang sistematis, terstruktur, dan menyebar luas yang diarahkan terhadap salah satu kelompok penduduk sipil dengan penyerangan yang disengaja.

Seperti pembunuhan, pembasmian, perbudakan, deportasi, atau pemindahan paksa penduduk, pemenjaraan atau tekanan-tekanan fisik yang kejam dan melanggar peraturan dasar hukum internasional, perbudakan seksual, prostitusi paksa, atau bentuk pelanggaran seksual lainnya dengan tingkat keseriusan yang dapat diperbandingkan, tuntutan terhadap kelompok tertentu yang dapat diidentifikasi secara bersama-sama dalam bidang politik, ras, bangsa, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau dasar-dasar lain yang secara universal dikenal sebagai hal yang tidak dapat diizinkan sesuai dengan hukum internasional (Pasal 7 Statuta Roma).

Kejahatan kemanusiaan yang dilakukan pemerintah Republik Rakyat Tiongkok merupakan kejahatan paling serius (the most serious crimes) dan luar biasa (extra ordinary crimes). Kejahatan kemanusiaan merupakan gross violation of human rights yang dikategorikan sebagai musuh umat manusia (hostis humanis generis). 

Literatur hukum menyatakan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan jus cogens yakni hukum yang memaksa dan berada dalam posisi hierarki yang tertinggi dibandingkan dengan semua norma dan prinsip lainnya. Norma jus cogens dianggap mutlak (peremtory) dan tidak dapat diabaikan. Terhadap kejahatan ini, setiap umat manusia mempunyai tanggung jawab (obligatio erga omnes) untuk melakukan hukuman secara adil.

Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia di Xinjiang. Diantaranya pelanggaran kebebasana beragama, dimana seperti yang diberitakan oleh surat kabar internasional, bahwa otoritas pemerintah Republik Rakyat Tiongkok melarang etnis muslim Uighur di Xinjiang untuk melakukan kegiatan dan kewajiban beribadah menurut agamanya.

Warga muslim etnis uighur juga dilarang untuk melakukan ibadah seperti sholat dan berpuasa pada saat bulan ramadhan, masjid-masjid tempat ibadah dijaga ketat oleh pasukan keamanan pemerintah Republik Rakyat Tiongkok, warga muslim uighur juga dilarang untuk memasuki masjid dan berdoa, namun demikian pemerintah berdalih hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kestabilan untuk negaranya.

Diskriminasi dalam aspek ekonomi juga dilakukan oleh Pemerintahan Republik Rakyat Tiongkok terhadap muslim Uighur, sebagian besar etnis muslim uighur kesulitan mendapatkan pekerjaan di tempatnya sendiri, sering sekali mendapat tindakan kasar di tempat pelayanan publik.

Dimana kebanyakan muslim Uighur tidak mendapatkan lapangan pekerjaan strategis dibadningkan etnis suku Han. Menurut Amnesty Internasional, Xinjiang merupakan satu-satunya Provinsi di China yang mengizinkan hukuman mati terhadap tahanan politik. Jumlah pasti korban tahanan politik yang di hukum mati disembunyikan oleh Pemerintahan Republik Rakyat Tiongkok.

Adapun penulis coba untuk memberikan sedikit ulasan mengenai Muslim etnis Uighur. PBB harus melakukan penyidikan terhadap kasus ini dan melakukan intervensi kemanusiaan. Intervensi kemanusiaan didefenisikan sebagai pengerahan kekuatan militer ke negara lain setelah pemimpin negara asal menyatakan bahwa aksi militer ini bertujuan untuk mengakhiri pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Definisi ini mungkin terlalu sempit karena tidak mencakup bentuk-bentuk intervensi non militer seperti bantuan kemanusiaan dan sanksi international. Dalam makna luas intervensi kemanusiaan mencakup cara-cara tanpa paksaan,khususnya intervensi tanpa militer, untuk mengakhiri penderitaan manusia bersakal besar dari sebuah negara. Hal ini pernah dilakukan. Sebelumnya hanya negara India kemudian karena adanya konflik dan perbedaan agama maka jadilah negara India dan Pakistan.

Apa yang dilakukan pemerintah cina sudah masuk dalam kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia besar-besaran yang bersifat secara masive terhadap penduduk yang menjadi korban. Status dari muslim etnis uighur termasuk dalam kategori non state actor yang merupakan subjek dari humanitarian intervention.

Penghormatan terhadap kedaulatan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia diperkuat dengan Pasal 5 Statuta Roma. Kita tidak bisa menghentikannya tetapi kita bisa menghukum atas kesalahannya. Tetapi dalam hal ini, dalam piagam PBB belum diaturnya Humaniter Intervention.

Untuk adanya peraturan ini perlu dan dibutuhkan adanya prinsip dasar kedaulatan. Intervensi Kemanusiaan dalam perkembangannya memperoleh penguatan legitimasi melalui pendekatan kosmopolit yang melahirkan beberapa prinsip-prinsip hukum seperti pre-emptive dokrint dan responsbility to protect. Prinsip ini diberlakukan pada jenis kejahatan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia seperti kejahatan terhadap kemanusiaan. Penguatan sipil sangatlah penting untuk mengimbangi kekuatan-kekuatan global yang mengatasnamakan kemanusiaan.

Penguatan-penguatan ini bisa dilakukan melalui forum-forum baik internasional seperti Worl social forum maupun nasional seperti forum LSM pada tingkat lokal. Prinsip bukan hanya kekuasaan tertinggi tetapi ditambahkan lagi kewajiban untuk melindungi (Responsibility to protect) people power (extra konstitutional) 

Fabio Syadino
Fabio Syadino
Mahasiswa ilmu hukum Universitas Andalas Padang
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.