Sudah dari lama istilah pemungutan pajak di masyarakat dikenal. Mulai dari zaman kerajaan, penjajahan bahkan sampai sekarang kegiatan pemungutan pajak masih kerap dijalankan. Hanya saja, dari zaman ke zaman sistem pemungutan pajak itu berbeda-beda. Sejak zaman kerajaan hingga zaman penjajahan sifat pemungutan pajak yang dilakukan masyarakat dengan cara pemaksaan. Maka, dipastikan pada zaman sekarang sistem pemungutan pajak ini telah berubah.
Di Indonesia sendiri pada tahun 1983 pemerintah telah merubah sistem perpajakannya, yang bermula dari official Assassment menjadi Self Assassment. Dimana kedua sistem perpajakan tersebut memiliki perbedaan dan persamaan yaitu kedua sistem perpajakan tersebut sama-sama bertujuan untuk pemungutan pajak. Sedangkan perbedaan dari kedua sistem perpajakan yaitu pada sistem perpajakan yang dahulu segala wewenang penetapan besaran pajak terdapat pada pemerintah namun sekarang telah berubah dimana wewenang penetapan perpajakan terdapat pada wajib pajak.
Berbicara mengenai pajak, apakah kita sudah mengetahui kegunaan pajak itu? Dan juga bagaimana tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia? Mari simak penjelasan berikut.
Yang termasuk bagian dari wajib pajak (WP) itu ada orang pribadi dan badan usaha. Kedua wajib pajak tersebut berperan aktif dalam membayar pajak. Pajak yang diperoleh oleh Negara baik dari wajib pajak orang pribadi atau bedan usaha, sepenuhnya digunakan untuk membangun Indonesia.
Hal itu dapat terlihat dari pembangunan pembangunan beberapa tahun terakhir contohnya seperti pembangunan Mass Rapid Transit dan Light Rapid Transit, serta pada tahun 2018 indonesia telah membangun 41 ribu meter jembatan dan jalan baru, 728 km jalan tol, 850 hektare jaringan sawah, dan lainnya itu menggunakan hasil pemungutan pajak dari wajib pajak orang pribadi maupun usaha. Terlihat jelas bukan? Bahwa pajak sangat berguna bagi pembangunan Indonesia yang tentunya kita semua rakyat Indonesia merasakan manfaatnya.
Namun, dengan pentingnya penggunaan pajak di Indonesia masih banyak sekali rakyat Indonesia yang belum sadar dan enggan membayar pajak, dengan berbagai alasan yang ada. Mulai dari ketidak percayaan rakyat pada petugas pajak, ketidakpercayaan terhadap undang undang mengenai pajak, serta pengisian SPT Tahunan yang dinialai sangat rumit. Maka dari itu pendapatan Negara melalui pajak masih belum mencapai target dimana pada tahun 2022 ini menteri keuangan yaitu sri mulyani mengatakan bahwa pencapain pajak baru mencapai 78,9% dari target APBN 2022.
Lalu, bagaiama pemerintah melakukan pengembangan terhadap sistem perpajakan Indonesia?
Dalam upaya meningkatkan pembayaran pajak di Indonesia pemerintah berkewajiaban untuk terus mengevaluasi sistem perpajakannya. Pemerintah dengan melalui Direktur Jendral Pajak atau yang sering disebut Dirjen Pajak melakukan berbagai macam cara agar wajib pajak sadar akan adanya pajak.
Salah satu cara yang dilakukan Dirjen Pajak adalah membuat slogan “orang bijak bayar pajak” slogan ini sangat terkenal dikalangan masyarakat apalagi dikalangan milenial yang bertujuan untuk menggerakan masyarakat terutama kaum milenial agar taat membayar pajak. Pajak di Indonesia sendiri terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah, Bea Materai, Pajak Bumi dan Bangunan dan Pajak Daerah.
Selain slogan tersebut pemerintah juga telah memberikan kemudahan dalam cara membayar pajak secara daring menggunakan e-billing. Dimana upaya tersebut agar Rakyat Indonesia lebih mudah dalam membayar pajak jika tidak memiliki banyak waktu luang, serta meminimalisir ketelatan dalam membayar pajak. Dan juga, pemerintah telah menerapkan kegiatan Tax Amnesty dengan bertujuan membangun kesadaran dan kejujuran Rakyat Indonesia untuk melaporkan hartanya yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri dengan sukarela.
Menurut saya pribadi, dalam upaya meningkatkan pendapatan pajak untuk negera yaitu wajib pajak harus membiasakan diri untuk membayar pajak serta terbuka pada pemerintah mengenai asset apa saja yang dimiliki.
Namun, pemerintah juga tetap harus terus membenahi sistem perpajakannya mulai dari membangun kepercayaan rakyat Indonesia dengan cara selalu transparan terhadap penyaluran dana yang dihasilkan dari pajak, dan memberikan arahan kepada seluruh rakyat Indonesia hingga kepelosok negeri, serta meningkatkan lagi perundang-undangan mengenai perpajakan.