Jumat, April 26, 2024

Pengangkatan PJ Kepala Daerah Jangan Lagi Melabrak UU

zenwen
zenwen
Lawyer

Pemilihan Gubernur Jawa Barat sudah berlangsung, hasil hitung cepat mendudukan pasangan Ridwan Kamil dan UU Ruzhanul Ulum sebagai pemenang. Sekalipun sudah berlangsung dengan aman damai, ada catatan penting yang harus menjadi perhatian Pemerintah terkait penunjukan Komjen M. Iriawan sebagai Penjabat (Pj)  Gubernur Jawa Barat.

Banyak kalangan menilai penempatan perwira tinggi Polri sebagai Pj Gubernur tidak melanggar aturan, baik ditinjau dari UU Polri maupun UU yang berkaitan dengan penunjukkan pejabat setingkat eselon 1 di lingkungan Kemendagri.

Saya ingin mengoreksi kesimpulan tersebut karena secara normatif langkah Pemerintah tersebut sejatinya bertentangan dengan beberapa Undang-Undang. Pertama, Pasal 28  ayat  (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa  Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Kita tahu bahwa Komjen M. Iriawan merupakan perwira tinggi aktif di Polri. Sebelumnya beliau menjabat sebagai Asisten Operasi Kapolri, pada saat diangkat menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat, menjabat sebagi Sekretaris Utama Lemhanas. Pertanyaannya kemudian apakah dengan posisi jabatan di Lemhanas yang bersangkutan sudah pensiun atau sudah mengundurkan diri dari dinas kepolisian? Setahu saya beliau belum mengundurkan diri atau pensiunan dari dinas kepolisian. Artinya masih aktif sebagai anggota kepolisian.

Kedua, Pasal 20 UU No. 5 tahun 2014 tentang  Aparat Sipil Negera (ASN) menegaskan bahwa  Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. Memang dalam ayat 2nya diatur bahwa Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari  prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun dalam ayat 3 ditegaskan bahwa pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan pada Instansi Pusat.  Dengan demikian tidak termasuk pada instansi Pemerintah Daerah.

Namun anehnya, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar pernah mengatakan, pengangkatan Iriawan bukan berdasarkan statusnya sebagai anggota Polri. Sebab, sebelum dilantik sebagai penjabat Gubernur Jabar, Iriawan sedang menjabat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Kompas.com, 20/6/2018).

Bahtiar mengatakan, penugasan anggota Polri pada jabatan di luar kepolisian diatur dalam Pasal 9 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2002 tentang Pengalihan Status Anggota TNI dan Polri Menjadi PNS untuk Menduduki Jabatan Struktural.

Memang dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa terdapat beberapa jabatan struktural tertentu pada beberapa instansi yang dapat diduduki oleh prajurit TNI dan anggota Polri. Jabatan itu dapat diduduki tanpa dialihkan statusnya menjadi pegawai negeri sipil. Tapi sama sekali tidak disebutkan dalam pasal tersebut Penjabat Gubernur adalah satu diantaranya.

Barangkali yang dimaksudkan tidak melanggar peraturan adalah pengangkatan Komjen M. Iriawan sebagai Sekretaris Utama Lemhanas. Tapi pasal tersebut justru menegaskan bahwa artinya Komjen Iriawan masih berstatus sebagai polisi aktif.

Padahal Pasal 28  ayat  (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Dengan demikian jelas sudah penunjukkan Komjen M. Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat melanggar 2 (dua) UU sekaligus.

Akan halnya dengan pengangkatan Staf Ahli Menko Polhukam Irjen Carlo Brix Tewu menjadi Penjabat Gubernur Sulawesi Barat dua tahun lalu melalui Keppres No 143/P Tahun 2016 tidak menjadi polemik atau dipermasalahkan banyak pihak seperti penunjukan Iriawan, barangkali beda kondisinya.

Penunjukan yang bersangkutan sebagai Staf Ahli Menko Polhukam dimungkinkan secara normatif karena merupakan instansi pemerintah pusat. Bisa jadi yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sebagai anggota Kepolisian ketika ditunjuk sebagai penjabat gubernur Sulawesi Barat. Namun kalaulah misalnya yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota polisi sudahh jelas hal tersebut juga melanggar  UU.

Sekalipun tidak ada polemik ketika itu toh bukan berarti Pemerintah boleh melanggar UU  dengan dalih tak ada penolakan dari publik. Pemerintah tentunya tak bisa mengabaikan asas umum pemerintahan yang baik antara lain tidak melanggar UU dalam memutuskan sebuah keputusan tata usaha negara.

Tidak dapat dipungkiri bahwa keputusan Presiden Jokowi tetap mengangkat Komjen M. Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat telah menuai kontroversi, polemik serta pro kontra berkepanjangan sampai saat ini. Polemik ini wajar terjadi karena Pemerintah sendiri telah mempertontonkan celah dan memberi ruang pro kontra dengan mengabaikan aturan hukum yang berlaku. Sesungguhnya menurut saya belum terlambat bila Presiden Jokowi meninjau kembali dan membatalkan penunjukkan Kang Iwan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.

Apalagi pada sisi lain kebijakan ini telah menimbulkan image negatif bahwa Pemerintah dengan sengaja tidak patuh pada UU dan bersikukuh dengan pendirian bahwa tidak ada UU yang dilanggar.

Pada bagian lain sikap keukeh ini juga menimbulkan banyak penafsiran negatif seolah ada agenda tersembunyi dengan penempatan yang bersangkutan sebagai penjabat Gubernur. Kondisi ini secara langsung dan tidak langsung juga akan berdampak negatif bagi Presiden Jokowi sendiri apalagi menjelang agenda Pilpres 2019 nanti.

Kalaulah mungkin Presiden menilai sudah tidak memungkinkan lagi untuk mengevaluasi dan membatalkan penunjukan tersebut mengingat kasibnya waktu,  setidaknya dengan terbuka dan berbesar hati Pemerintah  menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan yang terjadi.

Pada sisi lain tentunya Penjabat yang  ditunjuk harus benar-benar membuktikan bahwa sama sekali tidak ada motif politik apapun sebagai mana yang dituduhkan berbagai kalangan terkait kesan dipaksakannya pengangkatan penjabat gubernur dari perwira tinggi kepolisian aktif. Kita berharap sampai dilantiknya Kepala Daerah definitif suasana tetap aman dan damai.

Kita juga berharap tentunya Pemerintah tidak mengulangi lagi kekeliruan serupa. Penghormatan terhadap hukum dan UU sudahlah pasti harus dimulai dari Pemerintah. Karena dari situlah kepatuhan warganegara terhadap hukum dan UU akan bercermin.

zenwen
zenwen
Lawyer
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.