Kamis, Mei 2, 2024

Penerapan Metode Talang Dana Dalam Haji

Maulida Choirun Nisa
Maulida Choirun Nisa
Mahasiswa Universitas Islam Negri Syarif Hidayatullah Progam Studi Perbandingan Mazhab Fakultas Syariah dan Hukum Angkatan 2022.

Indonesia adalah negara muslim dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Di negara Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, menunaikan ibadah haji merupakan impian umat Islam Indonesia, karena haji merupakan salah satu rukun Islam, oleh karena itu umat Islam menunaikan ibadah haji dengan penuh semangat.

Tentunya sebagai umat Islam, kita ingin bisa terus menunaikan ibadah haji ke depannya agar agama kita sempurna. Semua Muslim dewasa, cerdas, mandiri dan mampu wajib menunaikan haji. Namun, tidak semua umat Islam wajib menunaikan ibadah haji. Umat Islam yang masih di bawah umur, yang belum berakal, dan yang tidak mampu, tidak wajib menunaikan ibadah haji. Mampu di sini dianggap tidak hanya dari segi kekayaan, tetapi juga dari segi fisik. Ibadah haji hanya dilakukan sekali seumur hidup, sehingga setiap muslim yang mampu secara finansial dan fisik dapat segera menunaikan ibadah haji.

Dana talang haji menyediakan nasabah dana dari lembaga keuangan syariah untuk menutupi kekurangan dana dan menerima sebagian antrian haji. Setelah nasabah meminjam kekurangan dana haji, nasabah harus mengembalikan jumlah pinjaman sampai dengan jumlah tertentu. Tepat waktu Setelah itu, lembaga keuangan Islam mengurus pembiayaan dan dokumentasi haji sampai klien menerima sebagian dari haji. Lembaga keuangan syariah mendapatkan keuntungan dari jasa pengurusan haji yang besarnya tidak bergantung pada besaran dana kredit.

Ada beberapa alasan dana talangan haji tidak diperbolehkah. Mari kita bahas alasan mengapa hal-hal yang terkesan memudahkan calon jamaah haji justru dilarang, beberapa alasannya adalah:

  • Di dalam satu masalah terdapat 2 akad
  • Dalam bisnis syariah, diputuskan untuk menghindari dua hal yang sama. Mengenai dana penyelamatan haji, banyak ahli berpendapat bahwa dalam program ini ada dua akad, yaitu akad Ijarah untuk aspek pelayanan atau jasa pengurusan tempat duduk haji dan akad Qardh untuk aspek uang.
  • Diduga alasan antrean haji puluhan tahun
  • Dengan diberlakukannya sistem cicilan, di mana peserta tidak perlu membayar terlebih dahulu untuk mendapatkan bagian dari umroh, maka antrian umroh menjadi semakin panjang. Pendapat ini sebenarnya masih memiliki kelebihan dan kekurangan. Karena tersebarnya silsilah haji bisa disebabkan oleh beberapa faktor lainnya.
  • Sengketa pemberian akad Qardh
  • Biaya tambahan yang terkait dengan akad qard sah-sah saja selama itu ujrah (imbalan) dari masyarakat kepada badan penyelenggara atas jasa yang mereka berikan. Namun, banyak pihak yang meyakini bahwa yang dilakukan pengurus bukanlah Ujrah, melainkan mendapatkan bunga atas dana pinjaman, yang menandakan adanya Riba.
  • Melanggar syarat haji
  • Salah satu syarat haji yaitu mampu dalam finansial maupun fisik. Dana talangan haji ini mengasumsikan bahwa orang yang tidak mampu secara finansial untuk mendaftar haji tetap tidak wajib menunaikan ibadah haji, meskipun dalam praktek saat ini mereka tidak hanya miskin, tetapi juga banyak orang kaya yang wajib melakukannya.Salah satu efek negatifnya adalah jika mereka tidak segera mendaftar, mereka yang benar-benar memiliki uang dan mampu membelinya tidak akan kehilangan apapun atau berakhir dalam antrian yang lebih panjang karena sebagian diambil oleh mereka yang benar-benar memilikinya. tidak mampu Skala prioritas menjadi acak. Atau setidak-tidaknya mereka yang memaksa menunaikan haji terhalang niatnya, karena ada orang yang belum mencapai derajat wajib haji dan menunaikan kewajibannya terlebih dahulu.Sisi positifnya, bagaimanapun, layanan penyelamatan ini dapat membantu orang-orang yang tidak mampu mewujudkan impiannya untuk berziarah ke Tanah Suci.
  • Dana talangan haji termasuk Takalluf
  • Menggunakan dana talangan juga bisa dilihat sebagai syarat untuk memaksa diri sendiri untuk bisa (takalluf) walaupun tidak bisa.

Alasan dibolehkannya dana talangan haji

Dilansir dari bpkh kemenang Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang memungkinkan pembayaran uang muka haji diselesaikan dengan talangan dana. Namun, beberapa syarat harus dipenuhi untuk implementasi sistem.

Menanggapi hal itu, Kementerian Agama Haji dan Umrah (PHU) Oman, Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Fathurrahman mengatakan, fatwa yang dikeluarkan MUI tidak mengikat secara hukum.

“Fatwa tidak mengikat. Kemenag bertindak berdasarkan aturan yang ada,” ujarnya saat dihubungi Ihram.co.id, Kamis (3/12). Ia mengatakan, fatwa MUI tentang izin pendaftaran haji dengan iuran tidak bersifat mutlak melainkan bersyarat. Jadi, menurutnya, tidak ada yang perlu dikhawatirkan.

Kebijakan Kementerian Agama yang melarang penggunaan dana penyelamatan diterapkan untuk melindungi jemaah haji. Kementerian ingin antrean haji dikendalikan.

Perlu diketahui, antrean jemaah haji Indonesia saat pemberangkatan saat ini bervariasi, dengan terlama 43 tahun di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Karena antrean yang panjang, dikhawatirkan jemaah lanjut usia yang berangkat semakin banyak dan membahayakan kesehatannya.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, program bantuan haji ini pernah dilaksanakan namun gagal. Risiko yang dihadapi oleh calon jemaah dan pihak ketiga atau penyedia penyelamat cukup tinggi dalam hal pelunasan utang.

Maulida Choirun Nisa
Maulida Choirun Nisa
Mahasiswa Universitas Islam Negri Syarif Hidayatullah Progam Studi Perbandingan Mazhab Fakultas Syariah dan Hukum Angkatan 2022.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.