Minggu, Mei 5, 2024

Pendidikan Inklusif: Satu Sekolah untuk Semua

M. Irfan Dwi Putra
M. Irfan Dwi Putra
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

“Setiap orang berhak memperoleh pendidikan.” Kalimat tersebut merupakan bunyi Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang menjadi payung hukum bagi perlindungan HAM di seluruh dunia. Pasal tersebut menunjukkan bahwa pendidikan adalah hak fundamental yang berhak diperoleh oleh setiap orang tanpa diskriminasi, termasuk bagi penyandang disabilitas.

Berdasarkan laporan terbaru UNICEF, ada 240 juta anak-anak di seluruh dunia yang hidup dengan disabilitas. Layaknya anak-anak pada umumnya, mereka memiliki cita-cita yang ingin mereka wujudkan. Oleh karena itu, mereka juga berhak memperoleh pendidikan yang sama layaknya anak-anak lain.

Pendidikan inklusif adalah solusinya. Pendidikan inklusif adalah pendidikan yang menempatkan anak-anak yang berlatar belakang berbeda di kelas dan sekolah yang sama, termasuk juga penyandang disabilitas. Artinya, anak-anak penyandang disabilitas akan belajar bersama dengan anak-anak lain yang bukan penyandang disabilitas.

Gagasan mengenai pendidikan inklusif dipelopori negara-negara Skandinavia seperti Denmark, Norwegia, dan Swedia. Namun, secara internasional, gagasan tentang pendidikan inklusif baru muncul dalam World Conference on Education for All 1990. Konferensi tersebut kemudian dilanjutkan dengan World Conference for Special Needs yang diadakan di Salamanca, Spanyol pada 7–10 Juni 1994.

Konferensi tersebut menghasilkan pernyataan yang di kemudian hari dikenal sebagai The Salamanca Statement and Framework for Action on Special Needs Education. Inilah yang menjadi norma internasional pertama yang secara spesifik membahas mengenai pendidikan inklusif dan penerapannya. Salamanca Statement pada intinya memuat ketentuan bahwa mereka yang berkebutuhan khusus berhak untuk memperoleh pendidikan di sekolah umum. Hal ini bertujuan untuk menghapuskan diskriminasi di tengah masyarakat.

Selain Salamanca Statement, dokumen internasional lain yang menjadi payung hukum bagi pendidikan inklusif adalah Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (UNCRPD) yang disahkan pada tahun 2006. Pasal 24 UNCRPD secara jelas memuat hak pendidikan bagi penyandang disabilitas bahwa mereka harus mendapatkan pendidikan nondiskriminatif dengan basis kesempatan yang sama. UNCRPD juga menekankan penyandang disabilitas tidak boleh dikecualikan dalam aspek pendidikan hanya karena disabilitas yang dimilikinya.

Berkaitan dengan praktik pendidikan inklusif, Italia adalah salah satu negara yang menjadi pioner dalam hal ini. Sejak dekade 70-an, Italia secara perlahan-lahan telah membuka batas antara penyandang disabilitas dan bukan penyandang disabilitas dalam hal pendidikan.

Pada awal 1970-an, Italia telah mengesahkan undang-undang yang menjadi awal pendidikan inklusif di negara tersebut yang bernama Integrazione Scolastica. Pada perkembangannya, undang-undang tersebut diikuti oleh peraturan-peraturan lainnya yang semakin memperkuat pendidikan inklusif di negara tersebut.

Terlepas dari banyaknya tantangan yang dihadapi, penerapan pendidikan inklusif di Italia membawa banyak dampak positif. Misalnya metode pengajaran menjadi lebih kreatif dan variatif, hasil pembelajaran dan sosialisasi yang lebih baik, dan menciptakan suasana kelas yang lebih baik.

Berbeda dengan Italia, penerapan pendidikan inklusif di Indonesia dapat dikatakan masih baru. Gagasan penerapan pendidikan inklusif di Indonesia sudah muncul sejak tahun 2004 ketika lokakarya nasional digelar di Bandung pada 2004 dan menghasilkan Deklarasi Bandung dengan komitmen Indonesia menuju pendidikan inklusif.

Kemudian, dilaksanakan pula simposium internasional di Bukittinggi yang menghasilkan Rekomendasi Bukittinggi tentang pengembangan pendidikan inklusif. Namun, sebagai suatu sistem, pendidikan inklusif baru disebut dalam UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pasal 10 menyatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu di semua jenis, jenjang, dan jalur secara inklusif dan khusus.

Pelaksanaannya kemudian diterapkan pada tahun 2019 ketika Menteri Pendidikan mengeluarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2019 yang memasukkan penyandang disabilitas ke dalam satu jalur khusus bernama afirmasi. Selama ini, penyandang disabilitas disingkirkan dari sekolah umum dan ditempatkan di sekolah-sekolah khusus seperti Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Sekolah Terpadu. Dengan adanya peraturan tersebut, penyandang disabilitas bisa bersekolah di sekolah umum layaknya anak-anak lain.

Sebagai sistem yang baru, tentu ada banyak tantangan yang dihadapi Indonesia ke depannya berkaitan dengan pendidikan inklusif ini. Pertama, para pendidik yang telah terbiasa mengajar murid nondisabilitas harus mengubah strategi mereka dalam mengajar. Mengajar siswa penyandang disabilitas tentu membutuhkan usaha yang lebih ekstra untuk memahami emosi, karakteristik, dan kepribadian mereka yang berbeda.

Guru sebagai salah satu tokoh yang memegang peran sentral dalam dunia pendidikan juga harus memperlakukan mereka secara manusiawi tanpa diskriminasi. Selain itu, guru juga harus mulai belajar belajar bahasa isyarat sebagai kemampuan pendukung dalam pembelajaran yang inklusif. Perlu ada pelatihan pedagogik khusus bagi guru untuk membangun pemahaman akan pendidikan inklusif ini.

Kedua, fasilitas yang ada di sekolah masih kurang memadai. Beberapa penyandang disabilitas membutuhkan fasilitas khusus yang dapat menunjang kegiatan mereka sehari-hari. Misalnya fasilitas lift bagi mereka yang menyandang tuna daksa. Di Indonesia, tidak semua sekolah menyediakan fasilitas tersebut sehingga hal ini perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah.

Ketiga, kurikulum yang tersedia saat ini masih secara khusus ditujukan kepada mereka yang bukan penyandang disabilitas. Tuntutan dalam pendidikan inklusif bukanlah pencapaian akademik sehingga sistem pembelajaran satu arah tidak lagi relevan diterapkan. Paradigma bahwa pendidikan semata bertujuan untuk mencapai kesuksesan akademis harus diubah dalam kurikulum yang melibatkan pendidikan inklusif. Selain itu, perlu juga adanya pembelajaran bahasa isyarat bagi semua kalangan.

Keempat, siswa penyandang disabilitas rawan akan diskriminasi dan perlakuan tidak wajar seperti bullying ketika masuk ke sekolah negeri. Perlakuan ini dapat datang dari teman sebayanya maupun guru. Membangun pemahaman bahwa setiap manusia setara adalah hal tersulit dalam penerapan pendidikan inklusif. Oleh karena itu, perlu adanya kerja sama yang melibatkan banyak pihak seperti komunitas disabilitas, pemerintah, dan institusi pendidikan untuk membangun pemahaman akan hal tersebut.

Terlepas dari tantangan-tantangan tersebut, pendidikan inklusif merupakan langkah yang bagus untuk menghapuskan diskriminasi sehingga pendidikan pada akhirnya bisa dirasakan oleh semua orang tanpa adanya pembedaan. Pada hakikatnya semua manusia adalah sama dan setiap anak—terlepas dari kondisinya—berhak untuk mempunyai mimpi dan cita-cita. Oleh karena itu, mereka juga berhak atas pendidikan yang sama dan kesempatan yang sama dengan yang lain.

M. Irfan Dwi Putra
M. Irfan Dwi Putra
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.