Minggu, November 24, 2024

Pemilu 2024: Taruhan Integritas Demokrasi

Muhammad Iqbal Suma
Muhammad Iqbal Suma
Menyelesaikan Studi Magsiter Hukum di IAIN Manado. Chief Kelompok Studi Alternatif, Science Communicator, Kurator di Sunday Speaks, editor dan Penerjemah buku-buku Sains Populer. Pernah Bekerja sebagai Tenaga Ahlil di KPU Provinsi Sulawesi Utara (2019-2021)
- Advertisement -

Kompleksitas pelaksanaan pemilu serentak tidak hanya terkait dengan tahapan dan prosedur pemilu oleh penyelenggara (KPU), tetapi juga berimbas pada angka partisipasi dan terjaminnya kepastian hukum warga negara dalam menyalurkan hak pilih, serta kepercayaan publik pada proses demokrasi prosedural yang berlangsung. Dengan lebih dari 187 juta pemilih, sekitar 800.000 tempat pemungutan suara di 17.000 pulau, pemilu akan menghadapi tantangan logistik yang berat.

Oleh sebab itu, setiap proses pemilu harus dipersiapkan dengan baik oleh penyelenggara pemilu untuk memastikan keberhasilan pesta demokrasi baik di tingkat nasional maupun daerah.

Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 meninggalkan sejumlah catatan mengenai pelaksanaan pemilu. Menghadapi pemilihan serentak  2024, tata Kelola pemilu sejak tahapan pemutakhiran data menjadi sangat krusial, selain kendala teknis pada saat hari pemungutan hingga penghitungan, beberapa alasan menjadi penyebab pemilu yang cacat, mulai dari kegagalan administrasi proses pemilu, sikap penyelenggara pemilu, penghitungan suara, masalah pendaftaran pemilih, serta hukum dan manajemen pemilu.

Kualitas Pemilu secara umum dapat diteliti dengan menggunakan indikator-indikator yang dapat menentukan kualitas Pemilu. Indonesia sendiri secara teknis belum memiliki alat ukur indikator kualitas Pemilu. Selama ini, KPU menilai kualitas Pemilu baru berdasarkan pendekatan formal dan substansial (Delmana, 2019). Secara formal berarti berpedoman kepada aturan-aturan berkaitan dengan Pemilu, sedangkan secara substansial berarti berpedoman pada asas-asas dari Pemilu.

Selain itu, kendala penyelenggaran pemilu di Indonesia juga disebabkan karena belum ditetapkannya sistem pemilu baku yang dapat diterapkan dalam waktu lama dengan model yang sama. Sehingga dalam setiap penyelenggaraan pemilu, tidak dibutuhkan lagi undang-undang ataupun peraturan yang baru karena sudah ada undang-undang dan peraturan komprehensif dan koheren. Pada kasus Pilkada 2020 misalnya, terjadi beberapa kali revisi PKPU terkait pemutakhiran data, yang mengindikasikan bahwa penyelenggara pemilu belum mampu merumuskan model penyelenggaraan pemilu yang baku sehingga peraturan yang ada dibuat berdasarkan case.

Tidak adanya regulasi yang dapat diterapkan dalam jangka waktu lama juga berimbas pada tahapan pemutakhiran data. Di sisi lain, konflik antara Lembaga KPU dan Kemendagri juga memperumit persoalan data pemilih. Meskipun proses pemutakhiran data dimulai jauh sebelum tahapan pemilu yang lain, tapi hingga hari pemilihan, masalah yang muncul terkait pendaftaran pemilih belum sepenuhnya beres. Banyaknya pemilh tidak terdaftar, pemilih yang tidak dapat menyalurkan hak pilih karena kendala teknis, KTP ganda, pemlih pindah dan meninggal, masih menjadi persoalan klasik disetiap tahapan pemilu.

Salah satu upaya memperbaiki demokrasi kita adalah dengan meningkatkan kualitas pemilu yang merupakan kanal demokrasi paling krusial. Hal pertama yang perlu dilakukan oleh penyelenggara pemilu serta lembaga yang berkepentingan adalah dengan menetapkan indikator-indikator yang perlu dicapai, yang mencakup seluruh aspek utama dari pemilu seperti administrasi kepemiluan, kesiapan SDM, efektivitas setiap tahapan, urusan logistik hingga teknis pelaksanaan.

Seluruh indikator dan permasalahan tersebut harus dapat dirangkum menjadi satu regulasi utuh dan menyeluruh yang dijadikan rujuk sistem pemilu yang baku di masa mendatang. Evaluasi menyeluruh terhadap persoalan-persoalan penyelenggaraan dan dampak dari pemilu serentak dengan melibatkan berbagai kalangan, termasuk tim pakar independen.

Menghadapi pemilu serentak 2024, setidaknya terdapat beberapa poin yang perlu mendapat perhatian khusus bagi negara sebagai penyelenggara. Pertama, revisi UU Pemilu sebaiknya tidak hanya ditujukan untuk mengubah skema keserentakan penyelenggaran pemilu.

Perubahan skema pemilu harus menjadi bagian tak terpisahkan dari pembahasan perbaikan sistem pemilu, yang mencakup isu yang lebih luas. Perubahan desain pemilu juga harus di didasarkan pada kesepakatan tentang desain sistem politik dan ketatanegaraan kita. Persoalan regulasi Pemilu juga diharapkan dapat menjadi solusi bagi konflik antar Lembaga. KPU, Bawaslu, Kemendagri dan DKPP harus melakukan sinkronisasi aturan antarlembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu), agar tidak terjadi tumpeng tindih wewenang antar Lembaga

- Advertisement -

Kedua, Hak warga negara untuk memilih secara efisien pada pemilihan umum serentak terkait dengan penggunaan waktu, energi, biaya warga negara untuk melaksanakan Hak Pilihnya yang lebih terjamin dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum serentak. Hal ini bisa diatasi dengan mengintegrasikan sistem pengelolaan pemilu ke dalam satu model terpadu dengan dukungan teknologi, sehingga dapat mengatasi hambatan-hambatan teknis penyelenggara pemilu, menekan anggaran operasional, menghemat waktu hingga menyelamatkan ribuan nyawa pelaksana pemilu di lapangan.

Ketiga, KPU sebagai penyelenggara harus menjamin kesiapan SDM selama tahapan, terutama petugas KPPS pada saat hari pemilihan. Berkaca pada pelaksanaan pemilu 2019 yang memakan korban, kriteria perekrutan PPDP maupun anggota KPPS harus mempertimbangkan faktor usia, Kesehatan dan keselamatan dari petugas. KPU harus menjamin bahwa pelaksanaan pemilu serentak 2024 tidak mencederai proses demokrasi yang sementara berlangsung.

Pemilu serentak 2024 menjadi ajang pertaruhan integritas demokrasi Indonesia. Pemilu serentak 2024 diharapkan banyak pihak menjadi alternatif yang tepat bagi perbaikan sistem demokrasi di Indonesia, terutama dengan tujuan memperkuat institusi demokrasi. Dalam konteks demokrasi, pemilu merupakan parameter atau tolak ukur bagaimana demokrasi berlangsung di suatu negara.

Pemilihan umum, selain langsung, umum, bebas, dan rahasia, juga jujur dan adil merupakan salah satu indikator kualitas demokrasi itu sendiri. Pemilu serentak tidak semata-mata menekankan pada presentasi, tetapi yang lebih penting adalah peningkatan kualitas demokrasi itu sendiri. Untuk mencapai semua hal tersebut, dukungan pemerintah, Kerjasama antar Lembaga serta kepercayaan publik perlu menjadi elemen kunci dalam menopang keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Muhammad Iqbal Suma
Muhammad Iqbal Suma
Menyelesaikan Studi Magsiter Hukum di IAIN Manado. Chief Kelompok Studi Alternatif, Science Communicator, Kurator di Sunday Speaks, editor dan Penerjemah buku-buku Sains Populer. Pernah Bekerja sebagai Tenaga Ahlil di KPU Provinsi Sulawesi Utara (2019-2021)
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.