Wacana pemekaran daerah dalam beberapa hari belakangan ini semakin menguat dan menjadi berbincangan di tengah-tengah publik. Selain itu wacana ini juga mewarnai jagad media di mana tidak sedikit media yang mencoba untuk memberitakan wacana pemekaran wilayah mulai dari pemekaran di region Pulau Jawa dan juga di luar Pulau Jawa.
Hal ini menjadi menarik mengapa pemekaran wilayah ini menjadi penting untuk dilakukan dan apa yang mendasari proses ini dilakukan. Tentu hal ini tidak bisa dilepaskan baik dari sisi positif maupun negatifnya.
Pemekaran ini pada dasarnya menjadi semacam trial dan error bagi negara dalam menata daerah kendalinya sehingga mampu menemukan format yang cocok sejauh mana pemekaran wilayah ini menjadi urgensitas negara untuk tetap dilakukan.
Namun yang tidak kalah penting tujuan pemekaran yang paling fundamental adalah menciptakan kemandirian daerah dan memberi kesempatan untuk berkembang dan membangun kesejahteraanya sesuai dengan potensi dan kondisi daerah sesuai prakarsanya.
Di samping itu pemekaran daerah juga menimbulkan beban fiscal yang cukup besar bagi negara. setiap wilayah yang otonom akan mendapatkan kucuran dana transfer dari negara. Hal inilah yang menjadi refleksi bagi negara seandainya pemekaran daerah itu tidak mampu memacu daerah untuk berkembang sesuai apa yang diharapkan.
Artinya justru ini akan menimbulkan ketergantungan fiscal dari daerah ke negara dan secara tidak langsung akan membebani fiskal negara. Pengaturan pemekaran daerah dalam konteks pengaturan hubungan pusat dan daerah pada dasarnya bukan menjadi satu-satunya solusi dalam menata hubungan pusat dan daerah. Namun lagi-lagi pemekaran daerah seolah-olah menjadi solusi tunggal dalam memahami masalah yang timbul di daerah.
Bukan Masalah Kuantitas
Banyak sekali media di luar sana yang mencoba menunjukkan bahwa Indonesia sebagai negara yang besar di kawasan Asia Tenggara memiliki jumlah provinsi yang sedikit dibandingkan dengan negara lainnya. Misalnya jumlah provinsi di Thailand sebanyak 76.
Sementara di Filipina jumlahnya mencapai 81 provinsi. Padahal secara geografis dan luas wilayah, Indonesia jauh berlipat-lipat dibandingkan dengan Thailand dan Filipina. Hal inilah yang kemudian mendasari bahwa pemekaran daerah di Indonesia menjadi perlu dilakukan dengan pertimbangan negara yang lebih kecil namun memiliki lebih banyak provinsi.
Pemekaran daerah pada dasarnya menjadi salah satu dari instrument penataan daerah. Jika berbicara tentang instrument penataan daerah maka tidak lagi berbicara soal kuantitas. Namun dalam instrument penataan daerah yang paling penting adalah bagaimana size market dan size governance itu berjalan. Size market berkaitan dengan efesiensi ekonomi.
Bagaimana daerah itu mampu memberikan pelayanan yang terbaik dengan biaya yang rendah. Oleh karena itu perumbuhan ekonomi dan kondisi fiscal daerah menjadi pertanda dari ukuran ini. Selanjutnya adalah size governance yang berkaitan dengan struktur pemerintahan terbaik maka dapat memberikan akses bagi masyarakatnya untuk mengontrol akuntabilitasnya. Dan juga terkait distribusi terhadap seluruh pelayanan secara merata sebagai rentang kendali. Inilah esensi dari instrument penataan daerah yang sesungguhnya.
Pengalaman Pemekaran Daerah
Secara historis instrument pemekaran daerah di Indonesia telah memberikan potret bagaimana penataan daerah masih dilimitasi oleh pemekaranan daerah. Artinya pemekaran daerah ini menjadi satu-satunya panglima dalam menata daerah. Padahal pada konteks pemekaran daerah dari Papua yang kemudian dimekarkan ke Papua Barat pada tahun 2003 dengan status otonomi khusus nampaknya tidak serta merta menyelesaikan persoalan di daerah.
Namun dari kasus ini pemekaran daerah justru menimbulkan persoalan baru. Jika dilihat dari berbagai sektor maka Papua dan Papua Barat ini tidak mengurai masalah secara signifikan. Bahkan sebelum pemekaran dan sesudahnya, masalah yang dihadapi akan tetap sama.
Misalnya dari indikator kesejahteraan, data BPS tahun 2021 saja mencatat Papua memperoleh tingkat kemiskinan tertinggi nasional disusul oleh Papua Barat. Padahal kedua provinsi ini mendapatkan pengaturan otonomi khusus yang justru semakin membebani fiscal negara. Oleh karena itu dalam konteks tersebut pemekaran daerah bukan menjadi solusi bagi persoalan di Papua namun justru menciptakan ketergantungan fiscal negara yang besar sehingga instrument penataan daerah ini tidak memainkan peranannya sebagaimana mestinya.
Pemekaran daerah memang perlu dikaji secara mendalam baik dari berbagai sisi. Menata daerah bukan lagi masalah kuantitas, namun sejauh mana jika dimekarkan daerah tersebut mampu membangun kapasitas ekonomi dan governancenya.
Jangan sampai setelah dimekarkan justru daerah yang bersangkutan tidak mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian, menyediakan pelayanan yang berkualitas dengan biaya rendah dan menimbulkan masalah kesejahteraan yang semakin meluas. Karena ukuran memekarkan itu adalah adanya akselerasi pelayanan dan tata kelola yang lebih efisien dan efektif.
Negara perlu mempertimbangan pula instrumen penataan daerah melalui amalgamasi. Instrument daerah ini merupakan kebalikan dari pemekarana daerah, yakni menggabungkan daerah yang tidak mampu berkembang. Konsep ini dipakai di negara-negara maju di mana daerah-daerah yang berdampingan yang tidak bisa berkembang dikonsolidasikan menjadi satu daerah agar lebih efektif dan efiesien.