Jumat, April 26, 2024

Pembubaran Parpol Politik Pengusul RUU HIP?

MARIO AGRITAMA
MARIO AGRITAMA
Legal Consultant at Isdiyanto Law Office | Content Creator Writer Advokat Konstitusi

Masyarakat Indonesia kembali dibuat heboh dengan adanya Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Pasalnya di dalam RUU HIP, dianggap membuka peluang agar masuknya Ajaran Komunis/Marxisme-Lenimisme karena tidak mencantumkan Tap MPRS No. 25 Tahun 1966 tentang pelarangan PKI serta pelarangan penyebaran dan pengembangan paham atau ajaran Komunis/Marxisme-Lenimisme.

Menurut Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mengatakan bahwa RUU HIP dapat menurunkan derajat Pancasila. Menurutnya, ketentuan yang ada di dalam RUU tersebut memonopoli penafsiran Pancasila yang merupakan kesepakatan dan milik bersama.

Setelah munculnya berbagai perdebatan mengenai bahaya akan RUU HIP, beberapa elemen masyarakat pun menyatakan dan menuntut agar Partai Politik pengusung RUU HIP untuk segera dibubarkan.

Sebagaimana yang diketahui bahwa lembaga yang diberikan kewenangan untuk membentuk Peraturan Perundang-undangan berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Peran dan kekuatan Partai Politik pada lembaga tinggi negara rumpun kekuasaan legislatif tersebut tidak dapat diragukan lagi, yang dimana seluruh anggota DPR merupakan bagian dari Partai Politik.

Pembubaran Partai Politik

Partai Politik merupakan sebuah ide wujud ekspresi dari adanya kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 E UUD 1945. Dalam sistem demokrasi, potensi yang dimiliki oleh Partai Politik sangat penting terlebih untuk memainkan peran penghubung yang strategis antara proses pemerintahan dengan warga negara.

Walaupun Partai Politik merupakan manifestasi dari adanya hak kebebasan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat, namun hak tersebut harus dibatasi dengan melakukan pengaturan yang termasuk didalamnya pengaturan mengenai dapat membubarkan Partai Politik apabila melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (ius constitutum).

Samuel Issacharoff dalam bukunya Fragile Democracies Constested Power in the Era of Constitusinal Courts menjelaskan bahwa salah satu bentuk pembatasan yang dapat dibenarkan dan dibutuhkan dalam negara demokratis adalah pembatasan terhadap kelompok yang mengancam demokrasi, kebebasan, serta masyarakat secara keseluruhan. Negara dapat melarang atau membubarkan suatu organisasi termasuk Partai Politik yang bertentangan dengan tujuan dasar dan tatanan kostitusional. Negara demokrasi tidak hanya memiliki hak, tetapi juga tugas untuk menjamin dan melindungi prisnsip-prinsip demokrasi konstitusional (Samuel Inssacharoff, 2012).

Menurut Mahfud MD, Partai Politik dinilai tidak boleh membahayakan demokrasi, eksistensi dan keutuhan bangsa. Sebab Partai Politik merupakan pilar demokrasi, yang penting serta merupakan cermin dari kebebasan berserikat negara demokrasi. Jika pelangaran dilakukan, maka Partai Politik dapat dibubarkan (Mahfud MD, 1993).

Mengenai larangan terhadap tindakan yang tidak semestinya dilakukan oleh partai politik secara jelas diatur dalam UU No. 2 Tahun 2008 juncto UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang dimana pada Pasal 40 ayat (5) UU a quo menyebutkan bahwa Partai Politik dilarang menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham Komunisme/Marxisme-Lenimisme.

Lebih lanjut, terdapat tiga alasan dapat dibubarkannya partai politik sendiri berdasarkan Pasal 41 UU a quo adalah Pertama, apabila membubarkan diri atas keputusan sendiri. Kedua, menggabungkan diri dengan Partai Politik lain. Ketiga, dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Perihal kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk membubarkan Partai Politik sendiri secara jelas diatur dalam Pasal 24 C UUD 1945.

Pembubaran Partai Politik dapat dilakukan apabila ideologi, asas, tujuan, program, dan kegiatan dari partai politik yang bersangkutan dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan Peraturan Perundang-undangan lain yang berlaku.

Problematika Pemohon Pembubaran Partai Politik

Salah satu yang menjadi persoalan dalam pembubaran partai politik sendiri adalah pemohon yang dapat mengajukan pembubaran tersebut hanya dari pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri atau Jaksa Agung. Artinya, apabila warga negara Indonesia dalam konteks orang perseorangan atau kelompok masyarakat ingin mengajukan permohonan pembubaran partai politik, maka permohonan tersebut tidak dapat dilakukan karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 68 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Sehingga berdasarkan penjelasan diatas, timbul pertanyaan sederhana, yaitu bagaimana apabila partai politik yang bermasalah itu merupakan partai politik dari pemerintah sendiri?

Tentu apabila hal itu terjadi, potensi conflict of interest antara pemerintah dan partai politik bersangkutan akan berujung pada “kemustahilan” bagi pemerintah dalam mengambil inisiatif agar mengajukan permohonan pembubaran terhadap partai politiknya sendiri. Konsekuensi logis dari hal tersebut tentu akan menimbulkan bahaya kerusakan sistem demokrasi di Indonesia.

Berkaitan dengan isu pembubaran Partai Politik pengusul RUU HIP, dengan melihat situasi politik dan kekuasaan di Indonesia penulis berpandangan bahwa walaupun terdapat Partai Politik yang secara sah terbukti melakukan pelanggaran terhadap konstitusi, masih begitu sulit untuk dilakukannya pembubaran Partai Politik tersebut mengingat subyek pemohon yang hanya berasal dari pemerintah.

 Rekomendasi

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Hal ini berarti rakyat memiliki kedudukan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia.

Secara esensial gagasan kedaulatan rakyat harus dijamin bahwa rakyatlah yang sesungguhnya pemilik negara dengan segala kewenangannya untuk menjalankan seluruh fungsi kekuasaan negara, baik di bidang legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Rakyatlah yang berwenang merencanakan, mengatur, melaksanakan dan melakukan pengawasan serta penilaian terhadap pelaksanaan fungsi-fungsi kekuasaan itu.

Oleh karenanya, penulis berpandangan bahwa perlu untuk segera dilakukan perluasan subyek pemohon pembubaran partai politik. Dalam hal ini perseorangan atau kelompok masyarakat harus mendapatkan legal standing untuk dapat mengajukan permohonan pembubaran partai politik sebagai pelaksana kedaulatan tertinggi.

Berkaitan dengan Partai Politik pengusul RUU HIP, keterlibatan perseorangan/kelompok masyarakat sebagai pemohon pembubaran partai politik menegaskan fungsi pengawasan dari publik terhadap lembaga negara maupun partai politik yang ada agar tidak menyimpang dari konstitusi maupun Pancasila. Sehingga dengan ini keutuhan dari Pancasila sebagai ideologi bersama bangsa Indonesia dapat tetap terjaga.

MARIO AGRITAMA
MARIO AGRITAMA
Legal Consultant at Isdiyanto Law Office | Content Creator Writer Advokat Konstitusi
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.