Minggu, Oktober 13, 2024

Pembubaran Ormas dan Pelemahan Kehendak Politik Masyarakat

Ujang Wardi
Ujang Wardi
Peneliti dan Konsultan Pemberdayaan Lasigo Institute

Langkah pembubaran ormas oleh Pemerintah melalui Perppu No. 2 tahun 2017 menimbulkan kontroversi. Kontroversi tersebut muncul dari berbagai kalangan, mulai dari praktisi sampai akademisi. Meski demikian, menurut Wiranto selaku Kemenkumham langkah tersebut merupakan hal yang wajar, mengingat perlunya menjaga keutuhan NKRI. Namun di sisi lain, sikap Pemerintah tersebut dianggap tidak tepat. Dalam sebuah acara talkshow yang ditayangkan oleh TV One Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa mengganti Undang-Undang dengan Perppu merupakan tindakan yang tergesa-gesa.

Tidak hanya Yusril, banyak kalangan yang menolak kebijakan Pemerintah tersebut. Bahkan, banyak tulisan yang hadir untuk menentang agar Perppu tersebut tidak jadi disahkan. Alasan demi alasan dikemukakan bahwa Pemerintah telah melanggar prinsip-prinsip demokrasi, terutama prinsip hak asasi warga negara dalam berserikat dan berkumpul. Namun, semua itu tidak diindahkan oleh Pemerintah. Mengapa demikian?

Tulisan ini berupaya untuk menyajikan analisis politik atas mengapa Pemerintah keukeh untuk membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan pancasila melalui mekanisme kekuasaan.

Kekalahan Pemerintah dari Partai Oposisi
Hadirnya Perppu No. 2 tahun 2017 sebagai satu-satunya cara untuk membubarkan ormas dapat dinilai sebagai langkah frustasi, apalagi jika ditilik dari perspektif demokrasi. Perlu diakui, Pemerintah sebenarnya masih dapat mengupayakan jalan lain yang lebih demokratis, dengan proses peradilan misalnya. Tapi mengapa Pemerintah tetap menempuh jalan tersebut?

Upaya Pemerintah untuk tidak menempuh jalur peradilan meniscayakan bahwa ini bukan persoalan ormas, namun ada persoalan lain di balik pembubaran HTI. Persoalan tersebut lebih mengarah kepada pertarungan antara partai penguasa dan partai oposisi. Pembubaran HTI adalah babak baru dari rentetan pertarungan sebelumnya, khususnya pertarungan dalam merebut DKI Jakarta beberapa bulan yang lalu. Kekalahan PDI-P dan koleganya pada pemilu tersebut masih menyisakan dendam yang berkepanjangan.

Tak dapat disembunyikan bahwa partai penguasa dirugikan dengan adanya aksi bela Islam jilid I dan jilid II. Partai penguasa yang sebelumnya sudah berada pada posisi strategis harus menghadapi gempuran aksi yang dilakukan oleh ormas Islam. Jika saja aksi tersebut tidak dilakukan, barangkali partai penguasa dapat memenangkan pertarungan dalam melawan partai oposisi.

Namun yang terjadi sebaliknya, partai berkuasa harus bertekuk lutut dalam mengahadapi partai oposisi. Kekalahan tersebut menyisakan dendam bagi partai Pemerintah terhadap ormas yang cenderung lebih dekat kepada partai oposisi, khususnya ormas yang ikut serta menghangatkan kontestasi politik antara partai penguasa dengan partai oposisi.

Inilah yang memaksa Pemerintah untuk mengambil kebijakan yang tidak rasional dalam kerangka demokrasi. Kebijakan tersebut dinilai lebih memuluskan kepentingan Pemerintah ketimbang harus menempuh proses peradilan. Karena jika menempuh proses peradilan masih terdapat kemungkinan bahwa HTI tidak dapat dibubarkan. Tepat kiranya apa disampaikan oleh Pareto, bahwa ketika sekelompok elit yang berkuasa diserang, ia lebih mudah untuk menaklukkan lawan politiknya dengan menggunakan kekuasaan, sekalipun mekanisme tersebut dianggap tidak logis.

Upaya selanjutnya yang perlu dilakukan Pemerintah adalah meyakinkan masyarakat bahwa kebijakannya dapat dibenarkan. Jokowi dengan bahasa yang lugas mengatakan bahwa pembubaran ini tetap dilakukan melalui Perppu meskipun banyak kalangan yang tidak suka. Pemerintah bersembunyi di balik argumentasi keutuhan bangsa, padahal tindakan ini untuk melanggenkan stabilitas politik penguasa. Inilah yang disebut Pareto sebagai upaya mengabsahkan dan merasionalkan penggunaan kekuasaan.

Wajar saja banyak pengamat sosial politik yang mengatakan bahwa ini tidak semata dilandasi karena HTI dianggap sebaga anti pancasila, melainkan bentuk penyerangan lain terhadap partai oposisi. HTI hanyalah instrument, ia sebenarnya tidak murni objek dari kebijakan Pemerintah. Sebagai ormas, HTI kebetulan memiliki celah untuk dibubarkan dengan jargon khilafah yang selalu mereka senandungkan. Jika saja FPI memiliki celah seperti HTI maka dalam kerangka ini sangat mungkin FPI yang dibubarkan oleh Pemerintah.

Pasifikasi Kehidupan Politik
Apapun alasan yang dikemukakan -ataupun yang tidak dikemukakan oleh Pemerintah- untuk membenarkan perppu tersebut. Langkah Pemerintah memiliki ekses luar biasa. Hantaman Pemerintah terhadap ormas tertentu dan menghadang kebebasan berserikat merupakan pasifikasi kehidupan politik di Indonesia.

Tepat apa yang disampaikan oleh Muhammad al Fayadl, bahwa Perppu ini merupakan instrumen negara untuk melemahkan dan memandulkan kehendak politik masyarakat. Masyarakat seakan dikerangkeng dengan bentuk demokrasi yang manggut-manggut saja tanpa adanya perlawanan dari kebijakan penguasa. Sehingga, tanpa disadari Pemerintah sudah berada pada tahap otoritarinisme. Alih-alih menjaga keutuhan bangsa, Pemerintah justru mengulang kembali politik orde baru. Politik dimana segala persoalan dapat diselesaikan dengan jalan kekuasaan.

Ini jelas, telah mengangkangi nilai demokrasi, sekaligus menjadi preseden buruk bagi perkembangannya di Indonesia. Perlu diakui demokrasi di Indonesia masih relatif muda, mestinya ia dipupuk dan dikembangkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam mengeluarkan sebuah kebijakan. Jika hari ini HTI yang dianggap anti pancasila, tidak tertutup kemungkinan di kemudian hari Ormas yang dianggap tidak berpihak kepada Pemerintah juga dibubarkan.

Mengapa demikian? Sekali lagi, ini bukan persoalan Ormas yang dianggap anti pancasila, melainkan persoalan cara berkuasa dan berpolitik yang tidak lagi pada alur yang semestinya.[]

Ujang Wardi
Ujang Wardi
Peneliti dan Konsultan Pemberdayaan Lasigo Institute
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.