Jumat, April 26, 2024

Pemberantasan Korupsi dan RUU Masyarakat Adat

Jakob Siringoringo
Jakob Siringoringo
Penulis yang sesekali memikirkan orang banyak.

Negeri ini paling kaya di dunia, tapi sekarang menjadi melarat karena para koruptor tidak ditindas dengan tegas ~ Gus Dur.

Pernyataan Presiden RI periode 1999-2001 itu masih sangat relevan dengan kondisi terkini. Ketika Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja habis-habisan, lembaga antirasuah itu belakangan hendak diamputasi.

Perubahan kedua atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK alias revisi akhirnya resmi berlaku per 17 Oktober 2019. Kita sadar kerja-kerja pemberantasan korupsi bakal lumpuh dengan revisi tersebut. Kita mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Perppu. Namun, sosok yang tampil humanis dalam balutan media ini hanya diam. Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin menetapkan Firli Bahuri, sosok yang dinilai kontroversial, menjadi Ketua KPK masa jabatan 2019-2023.

Tapi bahkan untuk menjawab kerisauan publik termasuk 500 pegawai KPK yang protes menolak Firli, Jokowi enggan berkomentar.

Sebelum UU KPK hasil revisi akhirnya diberlakukan, masyarakat sipil Indonesia sudah memperingatkan secara lantang, misalnya lewat parlemen jalanan. Tajuknya sangat terang-bederang: #ReformasiDikorupsi. Kita tahu KPK lahir pasca-reformasi. Diberlakukannya UU KPK versi revisi adalah pelanggaran pada cita-cita reformasi.

Koruptor menginginkan KPK lenyap sama sekali, tapi kita melawan. Kita mendukung kinerja KPK termasuk ketika coba digoyah yang berujung pada seri Cecak vs Buaya.

Cara korupsi banyak. Yang sedikit itu adalah cara memberantasnya. Selama ini lebih familiar kita tahu hanya KPK yang melakukannya, padahal ada regulasi lain yang bisa membantu atau usulan regulasi yang semangatnya juga mencegah terjadinya korupsi. Contohnya, Rancangan Undang Undang Masyarakat Adat.

RUU Masyarakat Adat tidak berfungsi macam UU KPK yang punya kewenangan dalam menindak koruptor. Bakal regulasi ini mencegah timbulnya korupsi, khususnya dalam bidang sumber daya alam. Laode Muhamad Syarif, Wakil Ketua KPK 2015-2019 bilang bahwa sektor SDA paling rentan dikorupsi. Mengapa bisa mencegah terjadinya tindakan korupsi di bidang sumber daya alam?

RUU Masyarakat Adat yang hanya berisi 51 pasal memastikan bagaimana sumber daya alam di wilayah adat tidak bisa sembarangan dieksploitasi. Ada aturan persetujuan tanpa paksaan (FPIC) yang harus dilalui terlebih dahulu sebelum lanjut ke kesepakatan kedua belah pihak soal pengaturan menyeluruh perihal pemanfaatan sumber daya alam di wilayah adat.

Hal ini dapat dilihat dalam pasal 4 ayat (3) dan (4) RUU Masyarakat Adat. Ayat 3 berbunyi “Pemanfaatan sumber daya alam di wilayah adat oleh pihak lain harus melalui persetujuan bersama Masyarakat Adat yang memilikinya”. Kemudian ayat 4 menegaskan lagi “Masyarakat Adat berhak menentukan, mengembangkan prioritas, bentuk dan strategi pembangunan di wilayah adatnya secara berkelanjutan sesuai dengan kearifan lokal dan inovasi yang berkembang”.

Investor yang ingin berinvestasi di wilayah adat mendatangi Masyarakat Adat, menyampaikan maksudnya secara transparan, menerima pemikiran dan perencanaan dari Masyarakat Adat. Konsepnya saling menguntungkan. Investor yang ingin berinvestasi menghargai kearifan lokal dengan menjunjung tinggi praktik-praktik adat secara turun-temurun. Masyarakat Adat pun memberi ruang bagi investor mengelola sumber daya alam yang ada di wilayah adat, dan pemerintah menjadi saksi atas kesepakatan kedua belah pihak.

Dari musyawarah ini, investor bisa bekerja sama dengan Masyarakat Adat seperti tanpa perlu adanya konflik yang berarti aman berinvestasi hingga investor tidak harus mengeluarkan kocek besar guna menyuap petugas negara untuk memperoleh izin. Investor selama ini harus menanggung biaya atas izin-izin sampai biaya pengamanan sehingga menyebabkan mereka harus melakukan penyuapan yang itu sama dengan memuluskan pejabat berbuat korupsi.

Aturan dalam pasal-pasal RUU Masyarakat Adat secara transparan mendorong agar model pembangunan seperti ilustrasi sebelumnya bahwa berinvestasi di wilayah adat itu tidak harus mahal, apalagi harus menyuburkan koruptor.

Jaminan berinvestasi ada asal sesuai prinsip persetujuan bebas tanpa paksaan. Masyarakat Adat pemilik wilayah adat beserta sumber daya alam di dalamnya turut mendapat keuntungan, investor pun mengalami hal serupa, lantas negara disokong melaju ke kenikmatan pembangunan yang diidam-idamkan dalam program jangka panjang. Semata untuk Indonesia yang berdaulat.

Pasal-pasal lain juga berprinsip serupa yaitu transparan, sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan sumber daya alam, khususnya di wilayah adat seyogianya meminimalisir praktik korupsi menahun yang sudah lama meruyak bangsa ini dari dalam. Prinsip Masyarakat Adat dari dulu sudah jelas yaitu tidak mau mengambil yang bukan miliknya, juga tidak mengurangi haknya. Namun jika ada yang merampas hak-haknya, maka perjuangan atas hak tersebut akan berkobar hingga titik darah penghabisan.

Sangat adil dan fair. Kita berbangsa dan bernegara kurang lebih tujuannya serupa dengan prinsip itu. Itulah semangat yang tertuang dalam RUU Masyarakat Adat yang sudah satu dekade belum disahkan.

Pekerjaan menghadang korupsi jelas tidak hanya diadakan di lingkungan birokrasi atau khususnya menjadi pekerjaan KPK. Kita semua berkontribusi untuk menangkal perilaku berulang-ulang yang menyebabkan kita lambat maju dalam bidang ekonomi, sosial, politik sebagai bangsa. Kemandirian kita belum sepenuhnya tercapai, padahal kekayaan sumber daya alam begitu luar biasa.

Jika KPK digoyang karena kinerjanya, maka kita tak cukup meletakkan beban itu di bahu lembaga antirasuah. Itu sebabnya sumbangan pemikiran dan tenaga dibutuhkan seluas-luasnya.

Masyarakat Adat Nusantara yang berhimpun dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara sudah sangat jelas menyumbangkan ide dan tindakan lewat RUU Masyarakat Adat yang kini dikebiri Pemerintah sendiri, dikala DPR RI sudah membahasnya hingga tahap jelang paripurna. Pemerintah malah menyandra daftar isian masalah (DIM), yaitu syarat untuk melanjutkan pembahasannya di legislatif.

Pemberantasan korupsi kekurangan pendukung yang bisa mencegah. KPK tidak boleh bekerja sendirian. Selain KPK, gerbong-gerbong gerakan sipil harus diberikan ruang untuk membantu kerja-kerja extra ordinary ini. Regulasi-regulasi yang memberikan kelompok masyarakat bekerja di bidangnya harus didukung sepenuhnya.

Satu regulasi mendesak yang kita butuhkan bersama dan bisa kita laksanakan guna mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi adalah Undang Undang Masyarakat Adat. RUU ini genting dan mendesak untuk disahkan. Ia tidak hanya bicara perihal hak-hak Masyarakat Adat secara menyeluruh, tapi juga perihal pemberantasan korupsi yang membuat negeri kita terantuk-antuk saat hendak melangkah ke depan.

Kita malu sebagai negara dengan sumber daya terkaya, namun dihabisi koruptor sebagaimana dikakatan Gus Dur di awal tulisan ini. Kita harus menghentikan nafsu para koruptor untuk menjarah kekayaan alam kita.

Jakob Siringoringo
Jakob Siringoringo
Penulis yang sesekali memikirkan orang banyak.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.