Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia memiliki posisi strategis dalam membangun kesadaran dan praktik pelestarian lingkungan berbasis nilai-nilai Islam. Krisis iklim, deforestasi, pencemaran air, serta kerusakan ekosistem yang semakin meluas tidak hanya menimbulkan dampak ekologis, tetapi juga mengancam keberlanjutan kehidupan manusia.
Dalam Islam, alam bukanlah objek eksploitasi, melainkan amanah dari Allah yang harus dijaga dan dilestarikan. Manusia ditempatkan sebagai khalifah fi al-ardh, yaitu pemelihara bumi yang bertugas menjaga keseimbangan ciptaan Allah. Oleh karena itu, merusak lingkungan berarti melanggar amanah Ilahi dan mengkhianati tanggung jawab spiritual manusia sebagai hamba dan khalifah.
Dalam perspektif Islam, alam merupakan tanda-tanda kekuasaan Allah (ayat kauniyah) yang mencerminkan kebesaran dan kebijaksanaan-Nya. Al-Qur’an menegaskan bahwa segala sesuatu diciptakan dalam keseimbangan (mizan), sehingga manusia dilarang melakukan perusakan yang merusak keharmonisan tersebut. Setiap bentuk eksploitasi yang berlebihan, pencemaran, atau perusakan alam tidak hanya merugikan manusia secara material, tetapi juga mengganggu tatanan kosmik yang telah ditetapkan Allah. Dengan demikian, menjaga lingkungan bukan hanya tanggung jawab sosial dan ekologis, melainkan juga kewajiban moral dan religius yang bernilai ibadah.
Nahdlatul Ulama (NU) mengembangkan pemahaman pelestarian lingkungan melalui konsep Fiqh al-Bi’ah atau fiqh lingkungan. Dalam pandangan NU, hukum Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan sesama manusia, tetapi juga hubungan manusia dengan alam. Melalui forum Bahtsul Masail, NU telah menegaskan bahwa perusakan lingkungan hukumnya haram karena termasuk dalam perbuatan zalim dan merusak kemaslahatan umum. Eksploitasi sumber daya alam yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat luas dipandang bertentangan dengan tujuan utama syariat Islam (maqashid al-shariah), khususnya dalam menjaga kehidupan dan keberlanjutan generasi. Dengan demikian, menjaga alam diposisikan sebagai bagian dari kewajiban agama yang setara dengan menjaga kehidupan manusia.
Pendekatan NU terhadap pelestarian alam sangat kuat pada aspek kultural dan berbasis komunitas. Melalui pesantren, majelis taklim, dan jaringan masyarakat tradisional, NU menginternalisasikan nilai-nilai kepedulian lingkungan dalam kehidupan sehari-hari umat. Program seperti Eco-Pesantren dan gerakan pesantren hijau mendorong praktik nyata seperti pengelolaan sampah, pelestarian air, pertanian berkelanjutan, serta penanaman pohon. Pendekatan ini membuat ajaran pelestarian lingkungan tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi menjadi bagian dari budaya hidup masyarakat Muslim di tingkat akar rumput.
Sementara itu, Muhammadiyah mengembangkan pendekatan pelestarian alam melalui konsep teologi lingkungan atau ecotheology. Muhammadiyah memandang bahwa tauhid tidak hanya berarti mengesakan Allah dalam ibadah, tetapi juga mengakui kekuasaan-Nya atas seluruh alam semesta. Merusak lingkungan berarti menentang kehendak Allah, karena alam adalah ciptaan-Nya yang harus dijaga dan dimakmurkan. Oleh karena itu, pelestarian alam diposisikan sebagai bagian dari keimanan dan wujud ketaatan kepada Allah dalam kehidupan sosial.
Melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, Muhammadiyah telah merumuskan berbagai panduan seperti fiqh lingkungan, fiqh air, dan fiqh kebencanaan yang menegaskan bahwa sumber daya alam merupakan amanah yang harus dikelola secara adil dan berkelanjutan. Negara dan masyarakat memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan memastikan keberlanjutan ekosistem. Muhammadiyah juga aktif dalam berbagai gerakan nyata seperti pengembangan sekolah dan kampus ramah lingkungan, program mitigasi bencana, advokasi kebijakan publik, serta gerakan penanaman pohon dan pelestarian sumber air. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pelestarian alam tidak hanya menjadi urusan individu, tetapi juga sistem dan kebijakan publik.
Meskipun NU dan Muhammadiyah memiliki pendekatan yang berbeda, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu menjadikan umat Islam sebagai penjaga bumi. NU lebih menekankan pendekatan fiqh tradisional dan kultural berbasis komunitas, sedangkan Muhammadiyah menekankan pendekatan teologis, rasional, dan institusional. Perbedaan ini justru memperkaya gerakan pelestarian lingkungan di Indonesia, karena mampu menjangkau berbagai lapisan masyarakat, baik di pedesaan, pesantren, maupun di wilayah perkotaan dan institusi modern.
Pelestarian alam menurut NU dan Muhammadiyah bukanlah sekadar isu teknis atau kebijakan, melainkan bagian dari tanggung jawab keagamaan. Melalui fiqh lingkungan, teologi lingkungan, dan gerakan sosial yang nyata, kedua organisasi ini menunjukkan bahwa Islam memiliki sumber daya moral dan spiritual yang kuat untuk merespons krisis lingkungan global. Jika ajaran dan praktik ini dijalankan secara konsisten, umat Islam Indonesia dapat menjadi pelopor dalam membangun peradaban yang adil, hijau, dan berkelanjutan
