Jumat, Maret 29, 2024

Pelanggaran HAM Menimpa Pekerja Migran Indonesia

aiyasovia
aiyasovia
Saya seorang Mahasiswi Hubungan Internasional, Universitas Islam Indonesia

Berita mengenai ABK (anak buah kapal) asal Indonesia yang bekerja di kapal ikan china, viral di berita korea selatan pada Rabu (06/05/20) lantaran ABK melaporkan tindak kekerasan yang dialami selama bekerja di kapal ikan China ke kepolisian korea selatan.

Tindak kekerasan ini pertama kali diberitakan oleh media  korea selatan, MBC News dan menjadi viral. ABK mengatakan 3 rekan ABK lainnya yang berinisial AF (19 tahun), SP (24 tahun), AR meninggal dunia dan jasadnya dibuang ke laut. Padahal di dalam surat pernyataan kerja tertulis bahwa apabila ABK meninggal dunia, Jenazah akan di kremasi dan di pulangkan ke tanah air.

Selain itu ABK juga dipaksa mengonsumsi air laut yang sudah di suling, sedangkan ABK asal China minum air mineral. Kemudian, upah yang diterima ABK setelah bekerja selama 13 bulan sebesar 1,3 juta maka perbulan hanya di upah 100 ribu rupiah. Hal ini tidah sebanding dengan berat pekerjaan, menurut kesaksian abk mereka bekerja selama tiga puluh jam dan waktu istirahat hanya enam jam.

Menurut pernyataan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, tiga ABK yang dilarung ke laut merupakan awak kapal Long Xin 629. Informasi yang diperoleh KBRI sebelum pelarungan di laut, pihak kapal sudah menghubungi keluara dan mendapat persetujuan dari keluarga. Duta Besar RI untuk Korea Selatan Umar Hadi telah berkoordinasi dengan KBRI Beijing untuk menuntut pertanggung jawaban terhadap perusahaan kapal ikan China.

Korea Selatan pada tahun 2015 telah meratifikasi perjanjian internasional pencegahan perdagangan manusia termasuk kerja paksa dan eksploitasi seksual. Para ABK masih berada di Korea Selatan dan membantu memberi informasi dan kesaksian untuk melaporkan pelanggaran HAM dan kekerasan yang mereka alami.

Kejadian ini melanggar HAM, dari eksploitasi pekerja hingga diskriminasi yang diterima ABK. Dalam sehari mereka bisa duduk dan makan hanya selama enam jam saja, setelah seharian berdiri menangkap ikan. Terlebih lagi air minum yang dibedakan antara nelayan China dan nelayan Indonesia yang tidak dapat minum air mineral.

Selain pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di kapal nelayan cina ini, mereka juga melakukan penangkapan terhadap ikan hiu. Hal ini termasuk kejahatan karena hiu merupakan salah satu satwa laut yang dilindungi dan sudah diatur dalam undang-undang di beberapa negara termasuk Indonesia.

Mengapa melanggar HAM?

Untuk melindungi Hak Asasi nelayan hingga ABK, pada tahun 2015 Susi Pudjiastuti menerbitkan Peraturan Menteri KP Nomor 35 Tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi HAM Perikanan (Permen KP HAM Perikanan).

Di dalam Permen Pasal 5 menyebutkan Kebijakan HAM dibuat dalam bentuk pernyataan komitmen untuk memenuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan tersebut berisi komitmen pengusaha perikanan untuk menghormati HAM para pekerja seperti, pemberian waktu istirahat yang cukup, standar hidup yang layak, perlindungan dari resiko kerja, dan memberikan upah sesuai standar yang layak.

Jika dilihat dari pasal tersebut, terdapat dua HAM para pekerja yang tidak terpenuhi. Pertama, pemberian waktu istirahat yang cukup pada kenyataannya pekerja hanya mendapat waktu istirahat selama enam jam setelah tiga puluh jam bekerja. Yang kedua, mengenai pemberian upah sesuai standar. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, ABK menerima upah per bulan sekitar 100ribu jauh dari upah minimal yaitu US$350 per bulan atau sekitar 4,2 juta.

Apa yang dialami para awak kapal Long Xin 629 merupakan pelanggaran HAM dan terbukti adanya kerja paksa terhadap ABK dengan memberi waktu kerja yang melewati batas normal serta upah yang tidak sesuai standar minimal. Selain itu, pelanggaran yang dilakukan yaitu pelanggaran hubungan kerja dan pelanggaran norma ketenagakerjaan. Kemudian masih ada pelanggaran lain yang masih diselidiki seperti potensi mempekerjakan pekerja anak dan dugaan terjadinya kekerasan di tempat kerja.

Solusi dalam mengatasi serta pencegahan terhadap pelanggaran HAM Nelayan dan AB Perlu membentuk Tim Penegak HAM Nelayan dan ABK yang bertugas mengawasi sistem kerja kapal-kapal perusahaan dalam negeri maupun kapal asing yang bersandar di perairan Indonesia.

Indonesia juga perlu bekerjasama melalui Menteri Luar Negeri dengan negara-negara tetangga terutama negara yang banyak menerima tenaga kerja Indonesia dibidang perikanan dalam pencegahan dan mengatasi pelanggaran HAM terhadap nelayan serta perbudakaan terhadap ABK asal indoensia.

Selama ini pemberian izin penempatan bagi perusahaan untuk ABK tidak sepenuhnya berada di Kementerian Ketenagakerjaan, izin penempatan dikeluarkan Kementerian Perhubungan yaitu SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal) bagi agen penempatan yang biasa disebut maning agent. Oleh karena itu, perlu di perketat dalam memberi izin usaha perekrutan tenaga kerja serta mengawasi perusahaan perekrut dalam penempatan kerja.

Kasus ini sudah ditanggapi oleh Kementerian Ketenagakerjaaan, “kita tegaskan bahwa kementerian ketenagakerjaan tidak akan mentolerir apabila terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, terkait penempatan dan pemenuhan hak pekerja. Kita akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku” ungkap Aris.

Kementerian ketenagakerjaan akan berupaya untuk melindungi pekerja migran Indonesia dan melakukan penyelidikan terhadap agen perekrut tenaga kerja. Kasus ini juga sudah direspon oleh Menteri Luar Negeri sudah memastikan keluarga ABK yang sudah meninggal mendapat tunjangan kematian.

Lebih lanjut, Retno menyampaikan permintaan pemerintah Indonesia terhadap pemerintah Beijiing melalui nota diplomatik agar dilakukan penyelidikan terhadap kapal yang terlibat serta situasi kerja dan perlakuan para pekerja di kapal oleh otoritas China.

aiyasovia
aiyasovia
Saya seorang Mahasiswi Hubungan Internasional, Universitas Islam Indonesia
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.