Kamis, Maret 28, 2024

Paradoks “Kebebasan Berpendapat”

Ispan Diar Fauzi
Ispan Diar Fauzi
Dosen, Generasi Muda NU, Penulis Buku Problematika Hukum Terkini

Era disrupsi seperti saat ini membawa dampak masif terhadap melimpahnya informasi baik di media masa maupun media daring. Di saat ruang publik dijejali melimpahnya informasi, tak sedikit masyarakat tidak dapat membedakan mana informasi yang validitasnya dapat dipertanggungjawabkan dan mana yang hoax (baca:bohong). Fenomena disrupsi ini juga yang mendorong masyarakat secara bebas mengeluarkan pendapat di akun media sosialnya.

Ironisnya saat ini ada anomali di kalangan masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya di ruang publik, seperti pendapat yang menyerang personal, caci maki, fitah, menyebar hoax sembari dibumbui kebencian dan lain hal. Parahnya ada beberapa kalangan yang berlindung dibalik tagline “kebebasan berpendapat”, sementara argumennya berisi agitasi, fitnah dan kebencian.

Tentu ini berbahaya apabila terus terjadi, seakan-akan “kebebasan berpendapat” yang telah digaransi oleh konstitusi dapat begitu saja berkonten agitasi, fitnah dan kebencian, hal demikian juga sesunggunya kontraproduktif dengan konstitusi (baca: UUD 1945).

Gagal Paham

Secara kasuistis gagal memahami konteks “kebebasan berpendapat” ini terjadi pada kasus musisi kenamaan Ahmad Dhani (AD). AD terseret kasus ujaran kebencian lantaran memposting status di twitter bernada sarkastik-segregatif yang berpreferensi kebencian kepada Basuki Thahaja Purnama.

Setelah hakim memvonis AD, sebagaian kalangan ramai membelanya, dengan pretensi bahwa apa yang disampaikan AD adalah pengejawantahan “kebebasan berpendapat”, bahkan ada politisi terkemuka mengatakan bahwa apa yang dilakukan pemerintah terhadap AD adalah bentuk kriminalisasi “kebebasan berpendapat” dan tanda matinya demokrasi.

Pemahaman demikian perlu diluruskan, karena mengandung beberapa misleading: Perrtama, ada tiga postingan yang dijadikan dasar kepolisian memperkarakan AD, dan ketiga postingan tersebut mengarah pada ujaran kebencian berbasis agama (hate spin).

Kedua, karena mengutarakan pendapat yang mengarah pada kebenciannya di media sosial, maka AD didakwa melanggar UU ITE jo KUHP. Ketiga, dihukumnya AD, bukan merupakan kriminalisasi “kebebasan berpendapat”, karena perbuatan tersebut murni tindak pidana. Terlebih penggunaan terminologi “kriminalisasi” tidak sesuai, karena dalam sudut pandang ilmu hukum “kriminalisasi” diinterpretasikan sebagai proses perumusan suatu perbuatan yang asalnya bukan perbuatan pidana menjadi perbuatan pidana.

Keempat, vonis yang dijatuhkan hakim pada AD sudah didasarkan atas pertimbangan keyakinan hakim yang didukung oleh keterangan saksi dan barang bukti selama persidangan. Kelima, memaknai “kebebasan berpendapat” harus selalu beririsan dengan menghormati  hak orang lain dan pembatasan yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Keenam penjatuhan sanksi pidana penjara terhadap AD tidak ada hubungannya dengan pemerintah (baca: presiden), karena kewenangan penegakan hukum merupakam domain kepolisian, kejaksaan dan hakim (yudikatif). Ketujuh, penjatuhan sanksi pada AD bukan tanda matinya demokrasi, justru untuk mengembalikan demokrasi pada khittah yang sesungguhnya, yaitu kebebasan yang bertanggungjawab. Delapan, jika diyakini ada ketidakadilan dalam vonis yang dijatuhkan pada AD, hukum membuka ruang untuk mengkoreksi putusan tersebut melalui upaya hukum banding, kasasi sampai peninjauan kembali.

HAM dibatasi Hak Orang lain dan Undang-Undang 

Undang-Undang Dasar 1945  telah memberikan jaminan konstitusi (constitutional guarantee) dalam perlindungan (to protect), penghormatan (to respect) dan Pemenuhan (to fulfil) Hak Asasi Manusia (HAM). UUD 1945 merupakan satu dari sekian banyak konstitusi di dunia yang secara detail mengatur HAM. Apabila ditelaah melalui pendekatan perbandingan konstitusi (constitutional comparation), maka tidak banyak negara lain yang mengatur HAM sedetail konstitusi Indonesia.

Apabila membedah seluruh substansi pasal yang mengatur HAM dalam UUD 1945, ada satu pasal krusial yang mengatur ketentuan human rights limitation yaitu pada Pasal 28J, bahwa pada prinsipnya : HAM dibatasi hak orang lain (ayat 1) dan dibatasi oleh undang-undang (ayat 2). Pasal a quo sekaligus menegasikan ketentuan pasal non-derogable rights sebagaimana tercantum dalam Pasal 28I : ”………adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”.

Berdasar ketentuan diatas, maka pemaknaan atas HAM yang bersifat absolut tanpa ada pembatasan merupakan sebuah kekeliruan. Begitupun dalam konteks kebebasan berpendapat, selama pendapatnya tidak melanggar hak orang lain dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku, maka hal demikian merupakan ekspresi kebebasan berpendapat. Tetapi apabila pendapatnya tersebut melanggar hak orang lain dan melanggar instrumen hukum, maka hal demikian bukanlah ekspresi kebebasan berpendapat, melainkan suatu tindak pidana.

 

Ispan Diar Fauzi
Ispan Diar Fauzi
Dosen, Generasi Muda NU, Penulis Buku Problematika Hukum Terkini
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.