Sabtu, Oktober 12, 2024

Paradigma Kelam Pajak di Mata Rakyat

Rev Hani Humairah
Rev Hani Humairah
Saya seorang mahasiswa aktif Institut Andi Sapada

Beberapa hari terakhir, geliat lalu lintas media tengah ramai diperbincangkan dengan hangat perihal kasus penganiyaan yang dilakukan oleh saudara Mario Dandy selaku anak eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kepada saudara David selaku anak dari petinggi Banser.

Bahkan, sangat jelas bisa ditinjau kembali dari rekaman video yang sempat mengegerkan para netizen sejagat maya di laman media Facebook maupun Instagram terkait dengan aksi penganiayaan oleh pelaku kepada korban yang bersangkutan.

Pada dasarnya, yang namanya perilaku kesewenang-wenangan terhadap orang lain itu tentunya sangat tidak dibenarkan di mata publik, apalagi kalau kasus itu secara khusus terjadi  di negara Indonesia yang notabenenya sebagai negara Hukum. Mengingat pada aspek Hukum, sebagaimana telah ditegaskan dalam pasal 354 dan 355 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 354 KUHP berbunyi: siapa saja yang dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Sementara Pasal 355 KUHP ayat 1 berbunyi bahwa penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun. Barangkali kepada para aparat penegak Hukum seyogyanya mampu bersikap tegas dan profesional juga dalam menyikapi kasus seperti ini. Senada dari apa yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk mendorong penyidik agar menerapkan Pasal 354 dan Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ungkapnya setelah menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/2/2023) petang.

Berangkat dari persoalan tersebut, rupa-rupanya banyak netizen yang silih berganti turut andil dalam meramaikan kolom komentar di media sosial, yang salah satu cuitan yang sangat menarik untuk di simak secara seksama, bunyinya seperti ini “Jadi makin malas lapor SPT, buat apa?

Kolega saya ini bukan tidak mau bayar, dia rajin bayar pajak, tetapi kasus ini membuat ia merasa kehilangan relevansi harus melapor pada institusi yang citranya buruk.” Citra Pajak sudah 12-12 dengan kepolisian pasca kasus Sambo. Sudah tukang tagih, eh, keluarganya juga suka pamer kekayaan, dan terbukti memang kaya sekali. Dikutip dari www.cnbcindonesia.com. Bahkan bukan sekali dua kali saja, aksi warga dunia maya (warganet) mampu memberikan tekanan perubahan, ketika hukum berjalan lambat maka suara dari warganet kerap kali menjadi mesin penggerak dalam menyuarakan keadilan.

Buntut dari ulah si Dandy ini ternyata masih berkepanjangan. Hingga pada akhirnya Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo turut dalam bersuara. Keduanya geram karena usaha keras yang dilakukan institusi kas negara untuk membangun reputasi dan citra positif di masyarakat itu justru dicoreng dengan adanya peristiwa ini.

Sayangnya, sentimen negatif sudah lebih dulu meningkat terhadap kinerja Dirjen pajak. Apalagi Institusi ini dalam belakangan terakhir begitu agresif memungut berbagai macam jenis pajak kepada publik Indonesia. Namun pepatah lama bangkit kembali di peradaban jagat maya, ada udang dibalik batu, jangan-jangan Institusi ini gagal dalam menegakkan aturan taat pajak kepada aparatnya sendiri.

Sebab banyak fenomena yang membuat Masyarakat Indonesia dibuat tercengang sambil memukul jidat, setelah ramai warganet membongkar informasi bahwa mobil mewah berjenis Jeep Wrangler Rubicon yang gagah nan elegan dipamerkan oleh tersangka penganiayaan itu, konon harga mobil yang dimaksud ditaksir punya nilai harga Rp.318 Juta.

Yah, walaupun soal nilai jual harga mobil itu masih menjadi perdebatan dikalangan netizen, bahkan harganya bisa jauh lebih tinggi lagi. Fatalnya, itu masih menunggak alias belum bayar pajak serta ratusan ASN pajak yang masih belum taat menjalani kewajibannya.

Selain itu ada beberapa netizen juga yang berkomentar di akun Instagram lambe turah terkait dengan kasus ini yakni ‘kok anaknya yang sebagai pelaku tindak pidana tetapi ayahnya yang di pecat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II. Kan ini bukan masalah orang tuanya tetapi ini masalah anaknya. Ibu Sri Mulyani sebagai menteri keuangan langsung merespon atas komentar netizen “Bila ada tikus di lumbung padi tentu tidak harus membakar lumbung itu. Hanya perlu untuk menutup lubang-lubang potensi tikus bisa masuk”.

Artinya apa ketika dalam suatu institusi ada oknum yang tidak tertib ataupun memberikan dampak negatif pada institusi tersebut maka jangan institusinya yang dihajar habis tapi oknumnya yang harus di tertibkan. Ini bukti bahwa kami di institusi Pajak ini benar-benar ingin berantas orang-orang yang memberikan dampak negatif ke institusi (lembaga).

Lebih lanjut, Sri mulyani menegaskan, Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara akan terus berkomitmen mengelola APBN dengan baik. Menkeu berharap, dengan adanya peristiwa ini masyarakat bisa tetap membayar pajak dan melaporkan SPT tahunan sebagaimana mestinya, yang tertuang dalam undang-undang.

“Kami memahami perasaan masyarakat namun, saya dilakukan koreksi, saya paham persepsi masyarakat dan juga kondisi faktual yang disampaikan, tingkat kepercayaan atas amanah dan tugas yang diemban oleh Dirjen pajak. Saya berharap masyarakat ikut di dalam menjaga suatu institusi dan instrumen yang penting bagi negara,” pungkas Menkeu. Dari pernyataan ibu Sri Mulyani diatas mempertegas bahwa ingin menjaga marwah institusi pajak. Sumber : liputan6.com

Walaupun demikian akan banyak masyarakat umum yang mulai resah dan bertyanya-tanya ketika kita membayar pajak apakah hasil dari semua pajak yang di kumpulkan ke dirjen pajak akan kembali ke masyarakat atau justru masuk ke kantong orang pajak? Ini akan memunculkan stigma buruk/negatif masyarakat terhadap institutsi Dirjen Pajak. Apalagi Penguatan inspektorat sangat diperlukan untuk meminimalisir kejadian seperti Gayus dan Rafael, dimana pengawasan tidak berhenti pada kinerja ASN, tetapi menelisik ke dalam hingga gaya hidup.

Kalau petugas pajak saja dengan seenaknya bisa memburu wajib pajak dari unggahan medsos, mengapa mereka tumpul untuk melakukannya pada aparatnya sendiri?

Jadi sebagai saran kepada para pejabat serta kepada seluruh orang tua diluar sana agar tersadar untuk memikirkan kembali bagaimana agar anak-anak mereka tetap di kontrol dalam menjalani aktivitas di kehidupan sehari-hari, apalagi bagi mereka yang memiliki anak disaat sedang menikmati euforia kehidupan di fase dewasanya lebih berhati-hati apabila dalam menggunakan harta dan kekayaan berdasarkan keperluan pribadinya yang barangkali bukan sepenuhnya milik pribadi.

Tentu sangat diharapkan bersama, agar tidak menjadikan perilaku hedonisme selalu ditonjolkan ketika berkeliaran di sosial media. Selain itu, pentingnya memberikan wawasan etika sosial sejak dini kepada setiap anak sebelum mereka berkecimpung di dunia pergaulan maupun di ruang lingkup kemasyarakatan.

Rev Hani Humairah
Rev Hani Humairah
Saya seorang mahasiswa aktif Institut Andi Sapada
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.