Jumat, Maret 29, 2024

Pandemi, Kepanikan, dan Hegemoni

Ujang Wardi
Ujang Wardi
Peneliti dan Konsultan Pemberdayaan Lasigo Institute

Pembebasan pidanan korupsi di tengah pandemi corona virus 19 (covid 19) berbutut pajang. Ide dari menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly tersebut menuai pro-kontra di kalangan masyarakat.

Tidak sebatas itu, berbagai penggiat hukum seperti Donal Faris hingga Najwa Shihap—pun turut merespon keiginan Yasona Laoly dalam pembebasan pidana korupsi. Di lansir dari Kompas.com Donal menjelaskan bahwa revisi PP 99/2012 merupakan kejahatan yang tersembunyi.

Sedangkan Najwa Shihab juga meng-upload sebuah video yang berjudul panjang akal Yasona bebaskan napi korupsi. Pada awalnya, Yasona berpendapat PP 99/2012 tentang pidana korupsi mesti dilakukan revisi dengan alasan over kapasitas yang terjadi di lapas. Over kapasitas dinilai akan berdampak buruk atas penyebaran virus corona bagi napi yang berada di lapas.

Dengan demikian, maka tahanan yang sudah lanjut usia (lansia) yang berumur 60-tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan adalah sebagai prasayarat dalam pembebasan tersebut. Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly berpendapat bahwa hal tersebut dengan alasan kemanusiaan di tengah pandemi virus corona yang sedang melanda Indonesia saat ini.

Namun, persoalan tersebut seketika menjadi ramai di perbincangkan di media sosial dan bahwa tidak sedikit juga yang mengatakan bahwa ini adalah akal-akalan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly untuk melepaskan pidana korupsi. Pertanyaannya adalah seputar ide tersebut serta substansi apa yang menjadi alasan Yasona Laoly selaku menteri Hukum dan HAM untuk melepaskan napi korupsi?

Hampir tidak ditemui alasan yang substantif dari ide pembebasan pidana korupsi yang di usulkan oleh menteri Yasona Laoly untuk merevisi PP 99/2012 tersebut.  Alasan kemanusiaan sebagai landasan berpijak Yasona Laoly dinilai tidak terlalui kuat dalam merevisi PP 99/2012. Jika demikian, siapakah yang melingkari pengusulan revisi PP 99/2012? Adakah campur tangan dari koruptor?

Kepanikan Pemerintah

Berbagai spekulasi mulai muncul dari berbagai media sosial semenjak ide Yasona Laoly mengutarakan untuk merevisi PP 99/2012. Terlepas atas kebenaran serta siapa yang bermain dan melingkari revisi PP 99/2012, tindakan tersebut jelas sebuah kegaduhan baru yang seolah-olah sengaja di ciptakan oleh pemerintah untuk mengelabui kepanikan pemerintah dalam menghadapi pandemi corona yang terjadi.

Sebelum muncul ide cemerlang dari menteri Yasona Laoly dalam membebaslan pidana korupsi, kegaduhan lain sudah ramai di perbincangkan di media sosial. Salah satunya adalah tindakan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam pembatalan penutupan operasional bus oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Tidak hanya itu, Luhut seringkali di anggap kontroversi dari berbagai kebijakannya. Sehingga hal tersebut menjadi ramai di perbincangkan di media sosial antara Luhut vs Anies. Di tengah pandemi, keributan seperti itu seakan menandakan kepanikan pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona. Pemerintah di nilai sangat takut kekuasaannya di tunggangi oleh Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta dengan memanfaatkan wabah yang sedang terjadi.

Ternyata isu antara Luhut dan Anies tidak bertahan lama. Keributan baru muncul di media sosial dengan Yasona Laoly sebagai menteri Hukum dan HAM. Tidak tanggung-taggung, Yasona Laoly bahkan akan melepaskan 30.000 napi dengan motif penyelamatan tahanan pidanan korupsi dari wabah corona yang sedang terjadi. Dengan merevisi PP 99/2012, Yasona Laoly bersikukuh bahwa ini adalah penyelamatan kemanusiaan dari pencegahan wabah yang terjadi.

Dengan melegalkan ide Yasona, pemerintah jelas gegabah dalam mengesahkan peraturan tersebut. persoalan itu di sebabkan bahwa pemerintah tidak lagi pada landasan berrfikir yang rasional. Irasional tersebut telah meregut kepercayaan publik kepada pemerintah dengan pelepasan pidanan korupsi. Kesempatan tersebut seakan di manfaatkan sekelompok kepentingan, sehingga alasan kemanusiaan sekelompok orang seakan lebih substantantif dari pada penyelamatakan bangsa dari perlakukan korupsi.

Hegemoni 

Terlepas dari kemanusiaan, Yasona Laoly jelas sedang melakukan hegemoninya di saat pandemi. Sebagai pemilik kekuatan dengan kekuasaan yang sedang di pegang Yasona Laoly sangat mudah memainkan peranan. Antara kekuatan dan konsensus, otoritas dan hegemoni, kekerasan dan kesopanan oleh Gramsci 1891-1937), kondisi saat ini jelas momentum besar yang di miliki oleh Yasona Laoly.

Melalui kekuatan sebagai menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly sangat mudah untuk memainakan peranan kemanusiaan sebagai dalih untuk melepaskan tahanana korupsi. Dengan demikian, bagi siapa yang tidak se-ide dalam merevisi PP 99/2012 jelas sangat jongkok secara gagasan dan orang yang miskin secara  nilai dalam melihat kemanusiaan. Ulasan-ulasan demikian, sebagai kekuatan yang dimiliki oleh Yasona dalam rangka menghegemoni publik secara luas.

Dengan kekusaan Menteri Hukum dan HAM, Yasonal jelas mudah berinteraksi dengan berbagai pejabat tinggi. Untuk bertemu dengan Presiden Jokowidodo di tengah pandemi yang terjadi, tidak mungkin presiden menolak.

Alasan kemanusiaan sangatlah seksi untuk melakukan lobbying terhadap pejabat lain. Ikut dan tidaknya pemerintah dalam ide Yasona Laoly, secara tidak langsung pemerintah sudah melakukan persengkongkolan dalam pembebasan pidana korupsi. Sebagai dalih kemanusiaan, pidana korupsi dinilai masih memiliki kelayakan dalam kehidupan dibandingkan perhatian pemerintah terhadap kasus kemiskinan.

Untuk itu, menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly jelas tidak miliki alasan yang substantif dengan mengusung kemanusiaan dalam pembebasan yang dilakukan. Setidaknya ada beberapa alasan yang menguatkan bahwa pidana korupsi tidak layak untuk di bebaskan dengan dalih penyebaran wabah.

Dengan fasilitas yang dimiliki, pidanan korupsi lebih layak ketimbang kemiskinan yang ada di persimpangan. Secara keamanan, dalam pencegahan wabah, mestinya pemerintah tetap mendiamkan pidana korupsi di lapas dari pada di luar. Antara di lapas dan di rumah jelas tidak ada bedanya.

Secara kesehatan, pemerintah dapat melakukan batasan kunjungan, dan menyediakan para medis yang siap dan sigap dalam mengatasi penyebaran virus corona di lapas pidana korupsi. Kecuali pembebasan yang di lakukan adalah semacam request rahasia yang usulkan oleh para koruptor, maka itu menjadi persoalan berbeda.

Ujang Wardi
Ujang Wardi
Peneliti dan Konsultan Pemberdayaan Lasigo Institute
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.