Sabtu, April 20, 2024

Pandangan Islam Tentang Monopoli dan Etika Pasar Bebas

zhaenul
zhaenul
jember

Monopoli  adalah  suatu keadaan pasar dimana hanya terdapat satu perusahaan saja yang yang menguasai. Perusahaan tersebut menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang pengganti (substitusi) yang dekat. Sehingga kentungan yang diperoleh biasanya adalah keuntungan yang melebihi normal dan ini diperoleh karena terdapat hambatan yang sangat tangguh yang dihadapi perusahaan-perusahaan lain untuk memasuki pasar tersebut. Akan tetapi, salah satu pertanyaan klasik yang sering menjadi pemikiran masyarakat umum yang selalu memandang pasar monopoli dengan pandangan/asumsi negatif adalah  apakah pasar/perusahaan monopoli selalu memperoleh keuntungan berlebihan?.  Pertanyaan seperti ini muncul karena menganggap bahwa  pasar monopoli dapat menetapkan harga sesuai kehendaknya sendiri sehingga keuntungan yang diperoleh pun oleh karena itu, akan selalu mendapatkan keuntungan yang sangat berlebihan.  Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu asumsi dari bentuk pasar lain selain pasar monopoli  , yaitu pasar persaingan sempurna : mendapat untung melebihi normal,  atau untung normal, rugi tetapi masih dapat membayar kembali sebagian dari biaya tetap, dan mengalami kerugian sehingga biaya berubahnya pun tidak dapat ditutupnya. Dalam jangka pendek, asumsi semacam itu juga dapat terjadi dalam pasar monopoli. Pengambilan keuntungan yang berlebihan dapat terjadi akan tetapi tidak akan terjadi terlalu lama karena perusahaan akan kembali dalam keuntungan normal sebab akan ada intervensi yang dilakukan oleh pemerintah melalui berbagai bentuk kebijakannya. Begitupun halnya dalam jangka panjang, meskipun masih bisa menikmati keuntungan normal bahkan melebihi normal masih dapat dirasakan oleh produsen monopoli akan tetapi, perusahaan monopoli akan mengalami kerugian berkepanjangan kecuali ada subsidi yang diberikan oleh pemerintah untuk menutupi kerugian tersebut dikarenakan volume output yang dihasilkan lebih kecil dari volume output sehingga ada ketidakefisienan dalam perusahaan monopoli.

Bagaimana Islam memandang adanya perusahaan monopoli?. Berbagai literatur ekonomi Islam yang berkaitan dengan monopoli setuju bahwa praktek monopoli sangat dilarang karena bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Alasan pelarangan semua praktek monopoli dalam segala bentuknya yaitu, pihak yang mengendalikan monopoli akan mempunyai kekuasaan yang sangat besar untuk menaikkan harga dan mengendalikan suplai barang sesuka hatinya dan pada akhirnya akan menyengsarakan masyarakat. Dalam Islam sendiri monopoli diartikan sama dengan konsep ihtikar atau penimbunan. Sedangkan ihtikar sendiri sangat dilarang dalam Islam. Ihtikar digunakan untuk menyatakan hak istimewa untuk mengumpulkan serta menguasai komoditi kebutuhan dalam upaya memainkan kendali dalam menentukan harga sebuah komoditi. Dengan kata lain, ihtikar suatu usaha untuk memonopoli suatu komoditi agar terjadi kenaikan suatu komoditi tersebut. Namun terkadang ada beberapa kelompok muslim yang melakukan praktek monopoli. Misalnya, sistem perbankan Islam di beberapa negara Islam yang telah beroperasi secara monopoli nasional dengan perlindungan yang diberikan oleh negara bersangkutan.

Perusahaan monopoli tidak akan lepas dari konsep pasar bebas. Pasar bebas merupakan salah bentuk pasar yang dikonsep oleh para tokoh ekonomi barat dimana segala bentuk kebijakan baik harga maupun yang lainnya dengan tidak ada sebuah patokan maupun batasan baik berupa paksaan dari pihak lain maupun pemerintah. Perlu diketahui bahwa harga yang tercipta dalam pasar bebas ditentukan oleh permintaan dan penawaran yang dilakukan antara penjual dan pembeli. Sehingga yang terjadi adalah monopoli akan bebas berkembang dikarenakan kebebasan diberikan seluas-luasnya pada semua pihak. Pihak yang memilik modal yang besar akan berusaha menguasai berbagai bentuk dari faktor produksi. Maka hal tersebut berimbas pada masyarakat ekonomi kelas menengah ke bawah dengan kesengjangan ekonomi yang semakin besar sehingga yang kaya akan memiliki kekuatan dalam mengendalikan pasar dan yang lemah akan semakin terpuruk.

Persaingan untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya akan selalu terjadi karena tujuan utama adanya pasar bebas adalah untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya, tidak memperdulikan dengan cara apa atau strategi apa yang digunakan. Maka hal ini menimbulkan tidak adanya rasa empati maupun kerjasama, hanya kepentingan sendirilah yang dipikirkan dengan mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya.Pemerintah dalam hal ini sangat dibatasi sehingga tidak ada ruang bebas untuk membuat suatu kebijakan  dalam mengatur sebuah perekonomian. Pemerintah tidak bisa campur tangan dalam aktivitas perekonomian dalam pasar bebas karena hak individu sangat dijunjung tinggi.

Bukan hanya hal negatif yang kita dapat ambil dari adanya pasar bebas. Dalam pasar bebas, hak perorangan sangat diakui dan semua pihak memiliki hak untuk memiliki kekayaan dan mengelola berbagai faktor produksi. Hal ini akan menciptakan suatu masyarakat yang produktif dalam perekonomian. Kreatifitas dan inovasi masyarakat dapat dikembangkan sehingga perkonomian akan semakin meningkat. Kekreatifan dari masyarakat akan meningkatkan motivasi untuk bersaing dalam upaya menghasilakn produk yang berkualitas.

Dalam konsep pasar Islami, titik keseimbangan diartikan dengan bertemunya antara hak pembeli hak penjual. Etika yang ada adalah pasar bebas boleh ada akan tetapi terhadap hak-hak yang harus dipenuhi oleh penjual maupun pembeli. Penjual harus memberikan barang dengan kualitas yang baik. Sedangkan pembeli memberikan uang sebagai timbal balik yang diberikan penjual akan barang yang dibeli. Dalam konsep hak ini, kewajiban-kewajiban masing-masing pihak harus dipenuhi terlebih dahulu. Peran pemerintah juga harus lebih dipertegas kembali, karena sebuah sistem pasar yang adil dan fair dapat terjamin apabila peran pemerintah lebih optimal. Dengan demikian sebuah sitem bisnis yang adil dapat tercipta dengan adanya sebuah pemerintahan yang adil pula. Artinya , pemrintah yang benar-benar bersikap netral dan tunduk pada peraturan main yang ada, berupa aturan tentang keadilan yang menjamin hak dan kepentingan semua orang.

zhaenul
zhaenul
jember
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.