Selasa, Oktober 15, 2024

Pandangan 2 Mazhab Hukum Terhadap Putusan MA Soal Eks Napi Koruptor

Indra Wicaksono
Indra Wicaksono
Indra Wicaksono. S1 Ilmu Hukum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.

Pertengahan tahun 2018 ini publik dikagetkan dengan hadirnya PKPU No. 20/2018 yang dalam Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa Pengajuan daftar bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Namun yang paling krusial dan menjadi perbincangan publik adalah dalam pengajuan daftar bakal calon tidak menyertakan caleg eks napi koruptor. Hal tersebut melahirkan pro dan kontra dari berbagai pihak, ada yang mendukung atau setuju dengan adanya semangat KPU dalam membersihkan wakil rakyat yang korup.

Namun, adapula yang tidak setuju dengan PKPU tersebut hal itu sangat tidak menghargai HAM sesorang untuk mencalonkan diri sebagai caleg. PKPU ini yang kemudian di gugat ke MA dengan tujuan untuk menyelesaiakan suatu permasalah tetapi pada realitanya permasalahan itu masih saja ada. Permasalahan ini muncul kembali, karena semangat KPU untuk membersihkan caleg yang korup melalui PKPU dibatalkan oleh MA.

Jika kejadian tersebut ditinjau dari sisi 2 mazhab yang ada dalam hukum yaitu mazhab hukum positivisme dan mazhab hukum progresivisme.

Tinjauan Mazhab hukum Positivisme

Mazhab positivisme ini dianut beberapa tokoh antara lain John Austin, Immanuel Kant dan Hans Kelsen. Dalam mazhab ini pada dasarnya tidak ada hukum jika tidak ada Undang-undang. Sehingga aliran positivisme ini menyamakan hukum dengan Undang-undang.  Mazhab ini sering  diterapkan termasuk di Indonesia yang dimana segala persoalan hukum diselesaiakan secara normatif (Hukum Positif) dengan mengacu pada Undang-undang.

Persoalan peraturan KPU mengenai pendaftaran caleg tanpa menyertakan eks napi koruptor ditinjau dari pandangan hukum positivisme ini dapat dikatakan melanggar norma hukum yang ada. Mengapa demikian ?.

Pasal 7 UU No. 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan menyebutkan mengenai jenis-jenis peraturan perundang-undangan salah satunya adalah Undang-Undang.

Kemudian Pasal 8 UU No. 12/2011 yang menyatakan bahwa Jenis Peraturan Perundang-undangan mencakup peraturan yang ditetapkan komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat dan diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga dalam hal ini KPU berhak membuat peraturan dari KPU itu sendiri (PKPU).

Dengan penjelasan tersebut maka PKPU merupakan peraturan yang kedudukannya berada di bawah Undang-undang. Oleh karena itu PKPU No. 20/2018 berada dibawah UU No. 7/2017.

Permasalahan yang muncul adalah isi dari pasal 4 dalam PKPU No. 20/2018 yang bertentangan dengan UU No. 7/2017 dimana dalam PKPU tersebut disebutkan bahwa pengajuan daftar bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak menyertakan mantan terpidana korupsi tentulah hal ini sangat bertentangan sekali dalam pertauran yang ada diatasnya yakni UU No.7/2017 pada Pasal 240.

Persoalan ini yang kemudian di gugat ke MA. Putusan MA mengalahkan pihak KPU yang menganggap bahwa PKPU bertentangan dengan UU. Sehingga dalam mazhab positivisme ini sangat baku karena lebih condong mengikuti prosedur hukum yang berlaku (hukum positif).

Tinjauan Mazhab hukum Progresivisme

Prof. Satjipto Rahardjo merupakan tokoh pemikiran dari mazhab hukum progresif. Definisi dari hukum progresif itu sendiri berbeda-beda karena hal ini seseorang dalam menafsirkan hukum progresif itu menurut versinya sendiri.

Menurut Prof. Suteki dikutip dari hukum online “Hukum progresif adalah gerakan pembebasan karena ia bersifat cair dan senantiasa gelisah melakukan pencarian dari satu kebenaran ke kebenaran selanjutnya” maksud dari pernyataan tersebut kurang lebih jika hukum yang kaku itu justru berlaku tidak adil sehingga hukum progresif ini bersifat cair yang tidak saklek dengan peraturan perundang-undangan yang memungkinkan ketidakadilan. Mazhab progresif ini juga menyatakan bahwa hukum adalah untuk manusia bukan manusia untuk hukum.

Mengenai PKPU eks napi koruptor ini, ditinjau dari mazhab hukum progresif dapat dikatakan hal yang wajar. Mengapa demikian? karena mazhab hukum progresif ini sangat selaras dengan keinginan manusia akan keadilan.

Seperti yang dikatakan oleh Dosen fakultas Filsafat UGM Rizal MustansyirHukum progresif memang masih berupa wacana, namun kehadirannya terasa sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia yang sudah mengalami krisis kepercayaan terhadap hukum yang berlaku sekarang ini”.

PKPU eks napi koruptor hadir karena adanya keresahan dan keinginan yang kuat dari KPU untuk membersihkan calon wakil rakyat yang korup. Begitupula dalam putusan hakim merupakan hal yang diharapkan oleh masyarakat luas dengan adanya keadilan dari seorang hakim untuk memutus suatu perkara dengan semata diluar keadilan prosedural. Tentu hal ini dibenarkan dalam mazhab progresif walaupun ditinjau dari mazhab positivisme PKPU eks napi koruptor melanggar Undang-undang yang berlaku (UU No. 7/2017 tentang pemilu).

PKPU ini secara tidak langsung juga merupakan tindakan preventif guna mencegah korupsi dikalangan legislatif karena jika oknum legislatif ingin melakukan korupsi kemungkinan ia akan berfikir dengan sanksi yang diberikan oleh KPU.

Permasalahan mengenai PKPU eks napi koruptor ini sangat memerlukan hadirnya hukum progresif dalam keputusan hakim.

Penutup 

Kedua mazhab yakni positivisme dan progresifisme merupakan mazhab yang masing-masing memiliki tujuan yang baik. Mazhab positivisme merupakan mazhab yang prosedural artinya saklek terhadap aturan peraturan perundang-undangan, sehingga keadilan yang lahir juga lebih condong kepada keadilan prosedural. Dalam persoalan PKPU ini merupakan

Sedangkan mazhab progresivisme merupakan mazhab yang lebih lentur dimana mazhab ini mencari jalan keadilan dengan semangat kemanusiaan bukan hanya dengan legalitas formal saja. Dengan adanya mazhab ini maka keinginan masyarakat luas pencari keadilan & kesejahteraan dapat terwujudkan seperti semangat KPU dalam membersihkan lembaga legislatif dari orang-orang korup.

Indra Wicaksono
Indra Wicaksono
Indra Wicaksono. S1 Ilmu Hukum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.