Minggu, Desember 15, 2024

Overcrowded Lapas dan Revitalisasi

Fauzan Zarkasi
Fauzan Zarkasi
Pembimbing Kemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI
- Advertisement -

“Tantangan-tantangan yang dihadapi Pemasyarakatan ialah setinggi gunung, seringkali bersifat kejam, dan kadangkala mencekam perasaan” sekilas sambutan Menteri Kehakiman Ali Said pada peringatan Hari Pemasyarakatan ke-XVIII 27 April 1981 yang kini kontekstual sebagai bahan refleksi.

Setelah Lapas Banda Aceh, Rutan Siak Sri Indrapura, Lapas Narkotika Langkat, kini Rutan Kabanjahe masuk daftar deretan kerusuhan yang terjadi di UPT Pemasyarakatan. Berawal dari ketidaknyamanan atas hukuman disiplin yang diberikan kepada empat penghuni pasca ditemukan membawa narkotika jenis sabu, terjadi provokasi, lalu bermuara pada aksi pembakaran serta lempar batu oleh massa penghuni hotel prodeo.

Beberapa rentetan kejadian sebelumnya juga berada pada rangkaian sebab yang hampir serupa. Kerusuhan Rutan Siak Sri Indrapura pada 11 Mei 2019 dan Lapas Narkotika Langkat lima hari berselang, keduanya berawal dari tindakan disiplin kepada penghuni yang ditemukan membawa narkotika jenis sabu. Menilik kepada sejarah pemenjaraan universal, hal ini terkesan anti mainstream.

Di beberapa negara bagian Amerika Serikat, sejarah kerusuhan umumnya dilatarbelakangi fleksibilitas tindak pendisiplinan. Kerusuhan di Attica New York Corrections sebagaimana dilaporkan oleh New York Times pada 15 September 1971 berawal dari Russel G. Oswald yang kala itu menjabat sebagai Komisioner melakukan perubahan sistem pemenjaraan ke arah yang lebih humanitarian dengan orientasi lebih nyaman, penguatan program konseling dan optimalisasi rehabilitasi daripada sekedar pengurungan.

Beberapa saat kemudian, terjadi kerusuhan secara spontan yang konon kabarnya dimobilisasi oleh para staf dan penjaga yang menekankan perlunya penjeraan dan pengurungan.

Begitupun kerusuhan yang terjadi di Massachussetts yang terjadi pada tahun 1972. Berawal dari John O. Boone yang saat itu diangkat sebagai Komisioner Massachussetts Corrections dan mengawali masa jabatan dengan melonggarkan aturan pemenjaraan yang sifatnya kaku. Beberapa saat kemudian terjadi setidaknya dua kerusuhan besar yang menurut asumsi Boone, kerusuhan tersebut adalah hasil dari sabotase beberapa penjaga dan elemen serikat  penjaga yang menentang upaya melonggarkan aturan yang ketat.

Bahaya Laten Overcrowded

Komparasi kedua realita di atas dengan kondisi kerusuhan di Indonesia bila ditelaah secara cermat, relasi perbedaan hanya terdapat pada simtom. Mengingat penyebab utama cenderung berakar pada fenomena yang serupa ialah ketidakmampuan kondisi overcrowded dalam menyikapi transformasi sebuah sistem koreksi. Faktanya, Amerika Serikat di era-1970 terjadi boom prisoners (ledakan narapidana) yang berdampak pada kondisi overvcrowded.

Kondisi semacam ini layaknya pengidap ganggual emosional, yang mudah meledak bila tak mendapat penanganan yang tepat. Gresham M. Sykes dalam karyanya The Society of Captives (1958) meletakkan perspektif bahwa sebagian besar kerusuhan di penjara merupakan hasil konfrontasi antirevisionis.

Antinomi yang terjadi ialah antara penganut paham retributif (penjeraan) dan penganut paham rehabilitatif (perawatan). Tarik ulur keduanya memiliki potensi konflik namun semakin meningkat tatkala aktor-aktor yang dikelola semakin bervariatif baik berdasarkan tingkat risiko keamanan maupu n jenis kebutuhan.

Dilansir dari smslap.ditjenpas.go.id (diakses 22 Februari 2020), Pemasyarakatan kini memiliki kapasitas hunian 131.654 dengan dihuni oleh 267.463 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Tahanan. Rentang kondisi ini terklasifikasi dalam realita hanya 3 kantor wilayah yang tidak terjadi overcrowded. Beban berat yang dialami mendorong Pemasyarakatan untuk menginisiasi berbagai solusi demi menjaga keseimbangan sistem yang dijalankan. Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan ialah satu dari sekian solusi yang termutakhir.

- Advertisement -

Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan

Permenkumham No. 35 Tahun 2018 ialah alas dari sistem revitalisasi dan merupakan umpan balik dari Permenkumham No. 11 Tahun 2017 terkait Grand Design Penanganan Overcrowded pada Rutan dan Lapas. Premis dari aturan tersebut ialah transformasi beban over kapasitas yang dialami UPT Pemasyarakatan menjadi sebuah potensi dalam bentuk industri barang dan jasa yang digiatkan oleh para WBP dengan hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Akan tetapi, giat industri barang dan jasa merupakan hilir dari beberapa tahapan yang wajib dilalui oleh WBP. Industri merupakan otoritas dari Lapas yang terklasifikasi sebagai Minimum Security. Adapun sebelumnya, WBP harus melalui klasifikasi Medium Security yang berfokus pada peningkatan kompetensi dengan tingkatan pemula, mahir, dan lanjutan. Perihal penggalian potensi ialah otoritas dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melalui tupoksi melaksanakan Asesmen dan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas).

Selain kedua tingkatan di atas, terdapat pula Lapas dengan klasifikasi Super Maximum Security dan Maximum Security. Keduanya berfokus pada penurunan tingkat risiko khususnya Lapas Super Maximum Security dengan sistem one man, one cell. Transisi antar klasifikasi sekali lagi menjadi otoritas dari PK setelah menganalisa perkembangan perubahan pada tiap-tiap individu.

Sistematika semacam ini tentunya menjadi daya tekan dari besarnya potensi kerusuhan pada kondisi yang telah overcrowded. Mengingat tiap-tiap WBP telah ditempatkan sesuai dengan tingkat risiko sehingga aktor-aktor yang berpotensi menjadi biang kerusuhan dapat dikelola lebih dini.

Pada tahun ini, Pemasyarakatan kembali mengeluarkan langkah konkrit revitalisasi melalui Resolusi Pemasyarakatan. Satu dari lima belas poin yang diikrarkan ialah peningkatan kualitas WBP menjadi SDM unggul melalui pelatihan keterampilan bersertifikasi kepada 35.860 narapidana. Pun nantinya maklumat ini akan didukung oleh Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (POKMAS LIPAS) yang akan dibentuk di tiap-tiap wilayah. Pada akhirnya prisonisasi dan stigmatisasi yang merupakan bahaya laten dari sistem pemenjaraan dapat terpulihkan.

Fauzan Zarkasi
Fauzan Zarkasi
Pembimbing Kemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.