Jumat, April 26, 2024

Otonomi Daerah dan Penyingkiran Rakyat Biasa Dalam Politik Lokal

ariq.andarmesa
ariq.andarmesa
Anggota Partai Hijau Indonesia dan Mahasiwa Ilmu Politik Universitas Padjadjaran 2013.

Secara etimologis, politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polis (Negara-Kota). Kata polis ini juga dapat bermakna “polities” yang dapat berarti juga kewarganegaraan. Politik yang berawal pada saat peradabaan Yunani muncul merupakan ranah publik yang menjadi ruang interaksi dari masyarakat secara dinamis. Seperti yang dijelaskan oleh Aristoteles, politik itu merupakan usaha manusia menciptakan sebuah tatanan masyarakat yang baik dimana didalamnya politik tersebut akan membentuk sebuah ruang bersama bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan untuk meningkatkan bakat dan kehidupanya. Dalam pengertian yang lain Petr Merkl menjelaskan bahwa politik merupakan usaha bersama mencapai tatanan sosial yang baik dan berkeadilan.

Dalam pengertian seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, politik bukanlah sebuah hal yang abstrak melainkan didalamnya terdapat ruang yang didalamnya terjadi interaksi dalam masyarakat sipil  dan juga terdapat juga jaringan kekuasaan didalamnya. Ruang ini yang merupakan tempat berinteraksi tersebut dalam ranah politik lokal dapat diartikan sebagai daerah atau kawasan yang terdiri dari berbagai kota-kota ataupun desa, Sesuai dengan makna etimologisnya dapat diartikan bahwa politik merupakan urusan-urusan publik karena menjelaskan bagaiamana membentuk tatanan yang baik didalam kota-kota atau desa dibentuk secara kolektif yang mau tidak mau haruslah bersifat demokratis.

Kekuasaan yang terbentuk didalam politik seperti yang dijelaskan oleh Aristoteles atau Merkl  tersebut merupakan sebuah kekuasaan organik yang berpandangan bahwa kesatuan politik terbentuk karena dorongan manusia untuk berasosiasi dengan manusia lainya sehingga menciptakan ikatan-kolektif sosiologis yang menjadi karakter organik bagi kesatuan masyarakat tersebut. Walaupun jika menggunakan pendekatan Marxian kekusaan didalam masyarakat terdapat dominasi dari kelas-kelas yang bertentangan secara ekonomi-politik didalam formasi sosial masyarakat tersebut namun saya menggunakan kekuasaan organik tersebut untuk menggambarkan bahwa publik yang terbentuk melalui asosiasi dari berbagai komunitas rakyat biasa (ordinary citizens) memiliki sebuah kekuasaan yang melekat pada dirinya yang selama ini dapat dikatakan mereka terpinggirkan baik oleh elit-elit politik lokal dan juga  terkadang didominasi oleh kekuatan di pusat seperti negara.

Dalam konteks Indonesia, membahas mengenai konteks politik lokal dapat dijelaskan dari fondasi awal negara-bangsa yaitu desa dan juga kota-kota. Pembentukan ruang lokalitas kota lebih dekat dengan eksistensi dari kekuasaan negara tetapi dalam konteks desa, kampung-kampung dan suku memiliki ciri lokalitas politik yang dapat dikatakan berbeda dari induknya baik kota maupun negara karena faktor sosial-kultural dan juga interaksi ekonomi yang lebih kolektif . Tetapi kita juga tidak bisa menerima dengan mudahnya bahwa desa- desa itu merupakan kekuatan otonom, yang mandiri dan tonggak gotong royong karena menurut Carol Warren hal tersebut merupakan mitos daripada fakta empirik .

Desa dalam konteks Indonesia sejak lama berada dalam konteks bentukan negara yang hierarkis dan sentralistik. Selama masa Orde Baru desa melaui Undang-Undang nomor 5 Tahun 1979 pengertian desa adalah “wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah cama dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Dalam pengertian tersebut desa tidak lebih menjadi sebuah institusi terendah yang didominasi oleh institusi diatasnya yaitu negara melalui aparatur administratifnya. Akibat kebijakan massa mengambang yang diterapkan oleh rezim Orde Baru desa menjadi tidak terpolitisasi dan juga posisinya hanya menjadi sasaran proyek pembangunan yang dirumuskan oleh pemerintahan pusat. Disini adalah upaya peminggiran masyarakat desa baik secara politis dan ekonomi melalui pembangunan.

Pasca runtuhnya rezim Otoritarian Orde Baru digulirkanlah kebijakan otonomi daerah melalui UU No.22 Tahun 1999 dan juga UU No. 25 Tahun 2000 yang memberikan angin segar bagi upaya untuk desentralisasi dari kekuasaan yang sangat tersentralisir di Jakarta serta juga upaya untuk memberikan ruang bagi ranah politik lokal untuk berkembang dengan dinamikanya masing-masing tetapi daerah seperti desa itu tetap menjadi wilayah administratif yang berada dibawah institusi seperti pemerintahan dearah kabupaten yang mendapatkan wewenang untuk mengendalikan dan mengontrol sumber daya alam diwilayahnya.  Dibentuknya lembaga-lembaga seperti BPD(Badan Perwakilan Desa) itu tidak menjadikan adanya pengembangan kekuasaan rakyat biasa karena tetap masih terdapat monopoli dari eksekutif seperti elit kepala desa yang menjadi perpanjangan tangan negara terhadap warganya sendiri.

Digantinya UU No.22 Tahun 1999 dengan UU No.32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah merupakan upaya untuk memberikan ruang lokal daerah-daerah setingkat kabupaten untuk mendapatkan kebebasan dan kemandirianya sendiri didalam mengelola wilayahnya. Masyarakat didaerah sesungguhnya diberikan kedaulatan tanpa terkooptasi dan terhegemoni oleh pemerintahan pusat. Hal ini memberikan ruang lokalitas yang lebih bagi rakyat untuk berpartisipasi didalam politik secara langsung . Dijelaskan didalam UU No 32 Tahun 2004 terdapat hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk memperkuat dan menjelaskan berbagai bentuk kebebasan daerah untuk mengatur diri sendiri terkait urusan pemerintahan dan pengelolaan wilayahnya baik itu sumber ekonomi dan juga sosial-budaya. Dalam UU tersebut seperti yang dijelaskan didalam pasal 22 kewajiban daerah adalah melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, mengembangkan kehidupan demokrasi, mewujudkan keadilan dan pemerataan, meningkatkan pelayanan dasar, melestarikan lingkungan hidup dan melestarikan nilai sosial-budayanya.

Dengan disahkanya UU No.32 Tahun 2004 ini dari segi isi kita dapat melihat bagaimana penguatan kehidupan publik melalui pemberdayaan  dan juga demokrasi serta keberlanjutan lingkungan dijamin dalam UU tersebut tetapi didalam realitasnya justru yang terjadi adalah kemunculan elit-elit politik atau meminjam istilah Vedi Hadiz yaitu munculnya oligarki kapitalis lokal yang menguasai sumber daya ekonomi dan politik bagi kepentingan diri mereka sendiri saja. Otonomi Daerah dan Desentralisasi justru tidak mengemansipasi kekuatan dan kekuasaan politik rakyat biasa atau kekuatan konstituen melainkan semakin memapankan kekuasaan elit-elit politik dan ekonomi yang satu sama lain memperebutkan akses atas kapital dan sumber daya. Tulisan selanjutnya kita akan membahas visi Parpolity (participatory Politics) Stephen Shalom  dan Parecon (Participatory Economy) Robin Hanhel dan Michael Albert dalam emansipasi rakyat biasa dalam  politik lokal.
Referensi:

Merkl,Peter, (1967) Continuity and Change.New York:Harper And Row

Warren, C. (1993). Adat dan Dinas: Balinese Communities in Indonesian State. Kualalumpur: Oxford University Press.

ariq.andarmesa
ariq.andarmesa
Anggota Partai Hijau Indonesia dan Mahasiwa Ilmu Politik Universitas Padjadjaran 2013.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.