Jumat, April 19, 2024

Original Intent Hubungan Negara dan Agama

laga sugiarto
laga sugiarto
Hukum Tata Negara - Hukum Administrasi Negara

Tafsir klasik mengenai kebebasan dasar untuk beribadah dan memeluk agama merupakan tema yang sudah sejak dulu sebelum negara Indonesia memproklamirkan dirinya sebagai negara yang bebas dari belenggu kolonialisme, dapat kita ketahui melalui rujukan historis bukti lahir adanya dokumen historis tertulis pertama Indonesia, yakni UUD 1945 naskah asli.

Perdebatan sejak awal telah dilontarkan oleh Soepomo pada pidatonya tanggal 31 Mei 1945 yang dalam penyampaiannya tentang perhubungan negara dan agama. Sedikit pembahasan Soepomo mengenai tema agama hanya dapat kita sitir, yakni “negara Indonesia yang bukan areligius, negara nasional yang bersatu yang akan memelihara budi perkerti kemanusiaan yang luhur…”

Artinya keinginan ini tersirat dan tersurat untuk menjadikan negara Indonesia bukanlah sebagai negara agama, khususnya negara Islam. Tarik menarik ini berlanjut dengan (kontroversi) lahirnya Piagam Jakarta yang menambahkan frase “tujuh kata” dan akhirnya harus mengalah dengan tanpa frase tujuh kata.

Mengawali pada perubahan Konstitusi pasal 29 tentang Agama, frase “7 kata” muncul kembali dalam perdebatan di sidang perubahan UUD 1945. Pemahaman pasal 29 ini, dijadikan ketakutan atau kekhawatiran bagi pemeluk agama lain, ketika keinginan memperjuangan frase “7 kata” untuk masuk kembali, padahal pemahaman mengenai 7 kata ini seharusnya tidak perlu dirisaukan menjadi sesuatu hal yang akan mengancam keberadaan pemeluk agama lain.

Justru dengan masuknya frase 7 kata ini, akan menjadikan umat muslim mejadi lebih bertanggung jawab dalam mengelola kehidupan beragama berbangsa dan bernegara. Tantangan ancaman disintergritas bangsa dan bernegara sudah seharunya mampu dijawab dengan keluhuran budi pekerti umat muslin itu sendiri yang dituntut memiliki keberanian untuk menegakkan syariat islam dalam kehidupannya.

Pemberlakuan syariat Islam tidak mengurangi dan mendisriminasi umat beragama lainnya untuk harus patuh dan tunduk pada syariat islam, karena pemberlakukan syariat Islam ini hanya untuk kalangan muslin semata. Ketakutan ini menjadi tidak beralasan ketika dengan mati-matian yang menentang masuknya kembali 7 kata akan mereduksi kebebasan beragama bagi umat nonmuslim.

Kesalahpahaman ini berlanjut hingga saat ini, ketika memaknai pasal 29 tentang Agama yang susunannya terpisah secara sistematik dengan pasal tentang HAM, bukanlah kebetulan semata, tapi memang ada kehendak politik dari para anggota Majelis yang tertinggi untuk memisahkan anasir-anasir HAM dari agama.

Padahal bab mengenai HAM pasal 28I yang termasuk dalam non derogable rights telah memasukkan “hak beragama” selain hak untuk hidup, hak untuk disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Beranjak dari pasal ini (move on) untuk focus ke kajian kita mengenai pasal 29 tentang Agama, pasal 29 ini dalam perjalanan pengesahannya memunculkan beragam spekulasi mengenai rumusan alternatif. Rumusan alternatif yang menjadi pusat perhatian perumus perubahan konstitusi pada saat itu.

Munculnya alternatif pasal 29 ayat (1) yang asli yakni penambahan kembali frase “7 kata”, pasal 29 ayat (1) naskah asli bukan berarti tanpa mengandung celah, berawal dari adanya dual pengaturan yang mana dalam alinea 4 Pembukaan UUD 1945 sudah diatur secara tegas dalam bunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang dikenal sebagai philosophie grondslag diatur kembali dalam batang tubuh pasal 29 dengan bunyi yang sama:

“Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini memunculkan spekulasi pertanyaan mengenai dasar bernegara Indonesia yang diyakini Pancasila dalam Pembukaan dan Pasal 29 (1) yang berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Secara positif mungkin kita tidak terlalu mempersoalkan hubungan Pembukaan dan Batang Tubuh, tapi secara sistematik mungkin akan membuat banyak penafsiran spekulatif mengenai dasar bernegara kita.

Hal yang paling penting menyangkut soal substansial mengenai frase “7 kata” dalam pasal 29 (1). Hal ini perlu dipersoalkan melihat kondisi pluralitas Indonesia sebagai nation state, mempertahankan persatuan dalam keberagaman dan memberikan peran penting dan strategis umat Islam sebagai pemeluk agama mayoritas di negara Indonesia.

Kontradiksi umat muslim yang benar-benar ingin menegakan syariat islam ditentang oleh umat islam juga yang anti untuk menegakkan syariat islam. Padahal melalui penegakan syariat islam akan menjadikan umat islam meiliki peran dan tangging jawab besar dalam mengelola kehidupan bernegara, peran ini seharunya membuat umat islam menjadi agama yang rahmatan lilalamain bagi seluruh umat beragama, artinya sekali lagi penegakan syariat islam tidak akan pernah menganggu umat nonmuslim untuk menjalankan ibadah agamanya masing-masing.

Penegakan syariat islam menjadikan mayoritas muslin di Indonesia sebagai penanggung jawab terhadap adanya penurunan moralitas bangsa saat ini dan untuk memperbaiki dekadensi moral bangsa Indonesia yang merosot pasca reformasi, kasus yang paling nampak saat ini seperti wabah terorisme, penodaan agama, aliran sesat dan lain-lain.

Berlanjut kepada pasal 29 ayat (2) yang menjadi titk tolak yakni adanya frase “kepercayaan” yang ditafsirkan dengan aliran-aliran kepercayaan yang berkembang di Indonesia. Frase kepercayaan memunculkan spekulasi akan bertentangan dengan agama yang ada dan diakui di Indonesia. Ayat ini bermaksud memberikan demarkasi antara negara dan agama.

Negara diharapkan mampu membatasi ruang geraknya dalam kehidupan agama umatnya, negara mampu menempatkan dirinya dalam peran-peran kehidupan public dan privat. Penafsiran pasal ini memberikan peran negara secara pasif dalam kehidupan spiritual penduduk, artinya negara hanya memberikan perlindungan dan fasilitas terhadap kehidupan beragama penduduknya.

Penjaminan kehidupan beragama ini bukan dalam konteks wargaga negara tapi dalam konteks yang lebih luas yakni penduduk, artinya siapapun baik warga negara asli maupun asing diberikan jaminan untuk menyelenggarakan ibadah tanpa gangguan.

Konteks penduduk, ketika negara memberikan jaminan terhadap kebebasan untuk menjalankan ibadah, tetapi di lain hal negara justru membatasi kebebasan beragama penduduk dengan mengakui hanya beberapa agama yang diberikan fasilitas kemudahan. Negara tidak memberikan ampun terhadap adanya agama-agama yang tidak menginduk kepada agama-agama yang diakui secara resmi di Indoensia.

Tafsir negara terhadap pemeluk agama di luar agama yang diakui oleh negara, memberikan pemaknaan bahwa aliran agama tersebut sesat dan dilarang. Ajaran agama sempalan yang tidak menginduk dianggap sesat dan meresahkan warga masyarakat. Negara telah terlampau jauh mengintervensi kehdupan beragama seseorang dengan mengintrodusir agama-agama induk yang harus memenuhi kualifikasi agama untuk diakui sebagai agama.

Pemaknaan agama sendiri justru memilki banyak arti jika kita melihat dari berbagai perspektif. Ada beberapa makna agama yang bisa dikaji yakni agama teologi, agama politik, agama antropologis, agama sosiologis.

Jika kita mendalilkan negara hanya mengakui kemurnian suatu agama untuk bisa hidup di negara ini, maka negara telah membaut standar yang serampangan, kualifikasi kemurnian ajaran agama tidak memberikan tafsir yang memuaskan tentang agama itu sendiri. jika kita menganggap bahwa agama murni yang terjamin keasliannya maka dikatakan sebutan agama teologi itulah yang dikatakan sebagai agama asli yang seharusnya terjamin kehidupan religiusitasnya.

Akan tetapi negara tidak memberlakukan standar kemurnian ajaran agama untuk menentukan suatu aliran agama itu diakui secara resmi ataupun tidak. Standar yang serampangan ini kemudian membuat negara terlalu naïf untuk menyatakan suatu agama dilarang atau tidak.

Standar kemurnian agama artinya dikatakan bahwa agama tersebut telah teruji secara historis-teologis dalam sejarah Tuhan-manusia di dunia ini. Tak perlu kita sebut nama agama yang dikatakan agama teologis itu sendiri. agama politik bermaksud menjadikan agama hanya sebagai kemasan perjuangan sesaat politik kelompok tertentu untuk melatenkan maksud politis yang sesungguhnya.

Hal ini seringkali menjadikan senjata propaganda bagi kelompok yang melakukan teror-teror (dalam istilah barat disebut teroris/isme). Sedangkan agama antropologis menurut Weber merupakan praktik-pratik ritual semata yang menjadi kebiasaan dalam masyarakat.

Frase 7 kata tidak bermaksud mengurangi, mereduksi, mearjinalisasi, bahkan mengganngu kebebasan beragama lainnya tapi justru menjadi tantangan bagi umat islam untuk berani menjalankan syariat agamanya dalam kehidupan antar umat beragama sebagai agama yang rahmatan lilalamin.

Ketakutan dan kekhawatiran dari penganut agama lain harus diluruskan dengan menghidupkan kembali frase 7 kata, kekhawatiran yang mengancam integrasi negara kesatuan republik Indonesia. Apakah barangkali misi besar kembali masuknya 7 kata justru mampu memperbaiki moral bangsa Indonesia yang semakin terus mengalami dekadensi saat ini?

Makna kebebasan beragama dimaknai bukan menjadi pembatas formal bagi penduduk (lebih luas dari warga negara) untuk menjalankan ibadah, keberadaan agama sempalan, agama yang tidak menginduk diancam dengan label aliran sesat dan penodaan agama. penodaan agama menjadi momok bagi penganut agama lain yang tidak menginduk, padahal kesepakatan negara untuk menjamin kehidupan bergama menjadikan peran pasif negara sebagangi fasilitatif dalam kehidupan beragama.

Memang ada hal yang mana negara harus ikut peran dalam kehidupan beragama penduduk yang tidak mungkin bisa ditegakkan tanpa campur tangan negara, hal yang menyangkut kerukunan hubungan antar umat beragama. Apakah negara dalam perannya menjamin kehidupan beragama telah menerapkan standar ganda kriteria kemurnian agama demi menghindari penodaan agama yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa?

laga sugiarto
laga sugiarto
Hukum Tata Negara - Hukum Administrasi Negara
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.