Mengutip pendapat Cicero dalam Phoebe E. Arde-Acquah (2015), terdapat sebuah adagium hukum yang menyatakan bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Secara konstitusional, adagium hukum tersebut sejalan dengan konsepsi kedaulatan rakyat yang termaktub di dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehingga dalam segala tindakan pemerintahan harus berorientasi pada kepentingan rakyat
Dewasa ini, pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) masih menjadi tantangan bagi segenap elemen bangsa Indonesia. Dimana pandemi Covid-19 telah memberikan sentimen negatif dan menguatkan iklim ketidakpastian dalam berbagai bidang kehidupan bernegara. Namun meskipun berbagai cara telah ditempuh oleh Pemerintah seperti memberlakukan kebijakan yang melimitasi terbentuknya kerumunan sosial, kurva penularan Covid-19 justru cenderung mengalami peningkatan.
Bahkan di tengah penghelatan rangkaian Pilkada Serentak Tahun 2020, tingkat kesadaran masyarakat dari berbagai lapisan belum dapat disebut pada titik yang maksimal. Tidak jarang, berbagai bentuk kebijakan yang ditetapkan Pemerintah tidak mengikat secara sosiologis bagi seluruh lapisan masyarakat. Namun apabila ditelisik, konsepsi Pemerintah baik secara teori ataupun praktiknya tidak hanya berbicara mengenai pelaksana kekuasaan eksekutif di tingkat pusat hingga tingkat daerah. Melainkan juga berkaitan erat dengan sinergi antar pelaksana cabang-cabang kekuasaan negara termasuk pelaksana kekuasaan legislatif.
Dimana dewasa ini, kinerja pelaksana kekuasaan legislatif cenderung hanya berkutat pada permasalahan yang bersifat normatif seperti pembahasan hingga pengesahan sejumlah norma hukum yang terkadang menimbulkan polemik hingga penolakan dari publik. Sehingga diperlukan sebuah signifikansi yang nyata bagi pelaksana kekuasaan legislatif untuk mengaktualisasikan peran legislatif dalam melaksanakan langkah nyata dalam menyikapi permasalahan kemasyarakatan yang timbul sebagai dampak pandemi Covid-19.
Sebagai representasi dari suara rakyat, pelaksana kekuasaan legislatif harus memiliki responsifitas yang tinggi dalam merangkul dan melayani masyarakat secara umum. Sebab itu, perlu bagi pelaksana kekuasaan legislatif mempertimbangkan aspirasi masyarakat dewasa ini dengan menginisiasi tindakan yang dapat bersinergi dengan kebijakan pelaksana kekuasaan eksekutif dalam menyikapi permasalahan Covid-19. Dimana salah satunya adalah yang berkaitan dengan aspek ekonomi, sosial budaya hingga penegakan hukum dan demokrasi.
Pertama terkait aspek ekonomi, parlemen dapat bersinergi dengan pelaksana kekuasaan eksekutif baik di tingkat pusat ataupun daerah. Perihal sinergitas pelaksana kekuasaan legislatif pusat dan daerah dengan pelaksana kekuasaan eksekutif di tingkat daerah, setiap legislator daerah ataupun pusat dapat mengajukan usulan kepada pelaksana kekuasaan eksekutif di tingkat daerah untuk membentuk program pemerataan ekonomi yang berskala daerah. Hal ini dikarenakan kebutuhan masyarakat pada suatu daerah akan berbeda dengan masyarakat pada daerah lainnya.
Kedua terkait aspek sosial budaya, pelaksana kekuasaan legislatif dapat berperan untuk melakukan sosialisasi pencegahan Covid-19 dengan memasyarakatkan kebudayaan dan nilai-nilai yang hidup dalam suatu kelompok masyarakat. Selain itu, setiap legislator dapat memberikan pemahaman kepada para konstituennya bahwa ketahanan keluarga merupakan hal yang prinsipil dalam menyikapi permasalahan pandemi Covid-19. Pendampingan berbasis keluarga ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pelaksana kekuasaan eksekutif semata namun juga dapat dimaksimalkan melalui tindakan yang harmonis oleh pelaksana kekuasaan legislatifnya.
Ketiga terkait aspek penegakan hukum dan demokrasi, pelaksana kekuasaan legislatif dapat melakukan fungsi pengawasannya kepada kinerja pelaksana kekuasaan eksekutif yang oleh publik dinilai belum efisien secara berkala dan tidak perlu menunggu timbulnya tuntutan dari publik. Hal ini ditujukan agar terciptanya prinsip check and balances secara terarah. Sehingga inisiasi terhadap pembaharuan tindakan yang nyata diatas akan memberikan persepsi kepada publik bahwa pelaksana kekuasaan legislatif tidak hanya menyoal pembentukan norma hukum saja. Melainkan juga sebagai pilar demokrasi dan alat pengejawantahan aspirasi rakyat secara demokratis.