Wacana tentang Omnibus law muncul pertama kali ketika Presiden Joko Widodo pada Oktober 2019 menyampaikannya dalam pidato pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Omnibus law yang di wacanakan sangat berkaitan dengan kegiatan-kegiatan ekonomi Indonesia, diantaranya Undang-undang perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM.Omnibus law di Amerika Serikat sering dipakai sebagai Undang-undang lintas sektor.
Salah satu tujuan pemerintah Indonesia menerapkan omnibus law untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan jika disahkan, RUU Cipta Kerja serta RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan akan meningkatkan investasi setidaknya sekitar 0,2%—0,3% pada awal pemberlakuan.
Selain itu juga Omnibus Law merupakan upaya penyederhanaan regulasi yang diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi di Indonesia. Menteri tenaga kerja menyampaikan Kebijakan Omnibus Law merupakan angin segar bagi iklim investasi Indonesia. Kalangan pengusaha menyambut baik kebijakan tersebut bisa mendorong terjadinya investasi industri yang lebih tinggi.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani optimistis jika Omnibus Law diterapkan akan memberikan kemudahan berinvestasi terutama dalam perizinan yang selama ini selalu dikeluhkan investor. Jadi bisa dikatakan bahwa Omnibus law dibidang investasi hadir untukenudahkan investor.
Akan tetapi, jika berkaitan dengan kemudahan berinvestasi sebagai tujuan penerapan Omnibus law dibidang investasi, Undang-undang No. 25 Tahun 2017 telah memberikan kemudahan terhadap investor melalui fasilitas-fasilitas penanaman modal bagi investor baik itu dari dalam maupun luar negeri.
Kemudahan bagi investor telah diatur dalam undang-undang penanaman modal Indonesia dan memberikan banyak kemudahan terhadap investor. Pemerintah telah menyediakan kesempatan ekonomi, stabilitas politik, sampai dengan kepastian hukum. Salah bentuk kemudahan yang diberikan kepada investor adalah menerapkan azas perlakuan yang sama tanpa membedakan negara asal, yang berarti bahwa asing dan dalam negeri sama.
Indonesia sudah memberikan kemudahan terhadap investor tanpa harus adanya Omnibus law, karena Indonesia telah memasukan azas The Most Favored Nation Principle dari GATT serta prinsip keterbukaan dalam bidang investasi kedalam undang-undang penanaman modal. Hal ini ditegaskan dalam pasal 3 ayat (1) huruf d yang menyatakan bahwa perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara terhadap investor.
Berbicara tentang kemudahan bagi investor dalam bidang usaha, dalam pasal 12 ayat (1) Undag-undang No.25 tahun 2007 investor diberikan kemudahan untuk berinvestasi pada semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.
Kemudahan terhadap investor yang diberikan oleh negara terhadap investor melalui Undang-undang No.25 tahun 2007 sampai pada hak dari investor. Diantaranya kepastian hak, hukum, dan perlindungan serta infomasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya serta hak pelayanan. Pemerintah juga memberikan kemudahan pelayanan kepada perusahaan penanaman modal untuk memperoleh hak atas tanah, fasilitas pelayanan keimigrasian dan fasilitas perizinan impor.
Oleh karena itu Omnibus law yang salah satu tujuannya untuk memberikan kemudahan dalam berinvestasi agar menarik investor datang ke Indonesia, jangan sampai menyampingkan Undang-undang No. 25 Tahun 2007 yang telah mengatur tentang fasilitas serta kemudahan untuk investor.
Omnibus law jangan sampai memudahkan investor tapi tidak memikirkan perekonomian dan pendapatan negara. Sebab berbicara tentang pengurangan pajak dan sebagainya telah diatur secara jelas dalam undang-undang penanaman modal walaupun itu bersyarat.