Selasa, Oktober 15, 2024

Okupasi Wilayah Palestina dalam Perspektif Hukum Internasional

Ispan Diar Fauzi
Ispan Diar Fauzi
Dosen, Generasi Muda NU, Penulis Buku Problematika Hukum Terkini

Dunia kembali bergejolak pasca Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump (6/12/17) waktu AS mengumumkan pengakuan sepihak atas Jerusalem sebagai ibu kota Israel. Dalam potongan pidatonya, Trump menegaskan bahwa pengakuan Jerusalem sebagai ibu kota Israel merupakan bentuk implementasi Undang-Undang Kedutaan Jerusalem yang telah disepakati oleh kongres AS tahun 1995.

Pernyataan Trump tersebut menimbulkan reaksi kemarahan dari berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia. Dalam keterangan persnya Presiden Jokowi menyesalkan dan memprotes secara keras keputusan AS, dan meminta agar Organisasi Kerjasama Islam (OKI) segera mengadakan sidang khusus untuk membahas pengakuan sepihak AS tersebut.

Status Jerusalem 

Semua tentunya mengetahui bahwa Jerusalem kota dengan penduduk sekitar 857 ribu orang itu merupakan kota suci tiga agama samawi Islam, Yahudi, dan Kristen. Hal inilah yang sesunggunya menjadi akar konflik panjang Israel-Palestina. Israel dan Palestina berebut pengaruh untuk menguasai Jerusalem sebagai ibu kotanya, disamping faktor lainnya.

Padahal jika merujuk pada ketentuan resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 181 Tahun 1947 mengharuskan Jerusalem di bawah kewenangan Internasional tidak di bawah otoritasas negara manapun baik Palestina maupun Israel. Dalam diktum resolusi terebut Jerusalem diberikan status hukum dan politik yang terpisah (Separated Body). Resolusi ini juga memberikan mandat berdirinya negara Arab (baca: Palestina) dan negara yahudi (baca: Israel) yang masing-masing diakui oleh hukum Internasional sebagai negara yang merdeka dan berdaulat (Freedom and Sovereign).

Namun sampai saat ini keadilan belum berpihak pada rakyat Palestina. Meskipun status Palestina sudah ditingkatkan dari sebuah Badan Pengamat Non Anggota PBB (Observer Entitiy)  menjadi Negara pengamat Non Anggota PBB (Non Member Observer State) dan diakui sebagai negara yang berdaulat pada tahun 2012, Amerika sebagai sekutu abadi Israel, tetap mendukung langkah-lagkah yang dilakukan otoritas Israel untuk  melakukan invasi militer ataupun okupasi terhadap wilayah-wilayah Palestina.

Hal tersebut tentunya sangat bertentangan dengan resolusi Majelis Umum dan Resolusi Dewan Keamanan  PBB, juga sesungguhnya tindakan Amerika dan Israel tersebut kontra produktif dengan kehendak umum masyarakat dunia yang menginginkan segera tercapai solusi damai untuk Palestina.

Sebagai negara yang berdaulat sudah selaiaknya Palestina diberikan kemerdekaan penuh, tidak lagi dibawah bayang-bayang jajahan zionis Irael, selain itu Palestina mempunyai hak untuk menjadi anggota badan-badan PBB, dan mempunyai hak untuk berbicara pada sidang PBB. Tetapi kenyataanya status tersebut tidak berpengaruh besar pada Palestina, sampai saat ini  staus Negara Pengamat Non Anggota PBB itu masih sekedar “label” yang tidak berarti apa-apa.

Melanggar Resolusi 

Klaim sepihak AS terhadap wilayah Jerusalem sebagai ibu kota Israel sangatlah berbahaya, dan bertentangan dengan resolusi Dewan Keamanan PBB, yang kita tahu AS merupakan bagian dari Dewan Keamanan Tetap PBB. Saya mencatat setidaknya ada tujuh resolusi yang dilanggar oleh AS maupun Israel jika tetap menjadikan Jerusalem sebagai ibu kota Israel.

Antara lain: Resolusi 242 tahun 1967 (Israel diperintahkan untuk menarik pasukannya diwilayah Timur dari kota Jerusalem), Resolusi 252 Tahun 1968 (Israel diminta untuk mengehentikan tindakan-tindakan yang terindikasi akan mengubah status Jerusalem), Resolusi 465 Tahun 1980 (Israel agar menghentikan pembangunan pemukiman termasuk di wilayah Jerusalem), Resolusi 478 Tahun 1980 ( Israel dilarang membuat undang-undang yang menyatakan perubahan status Jerusalem), Resolusi 1073 Tahun 1996 ( Israel diperingatkan soal pembuatan terowongan ekskavasi arkeolog dibawah masjid Al-Aqsa), Resolusi 1397 Tahun 2002 (Israel dan Palestina diminta untuk menghentikan tindak kekerasan dan memulai proses perdamaian), Resolusi 2334 Tahun 2016 (Israel dikutuk karena pembangunan pemukiman di wilayah Palestian termasuk Jerusalem).

Lantas yang menjadi pertanyaannya, dengan banyaknya resolusi yang telah ditetapkan oleh Dewan Keamanan PBB, tidak serta merta menjadikan Israel tunduk pada ketetapan resolusi tersebut? Inilah yang menjadi keprihatinan dunia, Israel satu-satunya negara yang superior dan untouchable bahkan oleh resolusi DK PBB sekalipun.

Jika melihat Piagam PBB memang tidak ada negara yang superior (ultra vires), semua wajib tunduk dan  taat  pada ketetapan resolusi DK PBB. Terkait kekuatan mengikat resolusi DK PBB sudah jelas bahwa resolusi DK PBB bersifat final dan mengikat tidak hanya bagi negara yang merupakan anggota PBB melainkan juga bagi negara-negara bukan anggota PBB (Vide Pasal 25, Pasal 2 ayat (6), dan Pasal 49 Piagam PBB).

Peran Indonesia 

Langkah tegas Jokowi yang menentang keras klaim sepihak AS terhadap Jerusalem sebagai ibu kota Israel patut diapresiasi, hal ini tak lepas dari peran Indonesia selama ini yang tetap menentang penjajahan Israel terhadap Palestina.

Namun protes tersebut harus diperkuat oleh lobi-lobi diplomasi dengan menggalang dukungan internasional, memang selama ini hanya langkah diplomasi yang paling realistis dilakukan oleh Indonesia. Lewat pendekatan “Governement to Government” Indonesia bisa memimpin negara-negara di dunia mengecam dan mendesak PBB atau Dewan Keamanan PBB mengadakan sidang khusus membahas klaim sepihak AS tersebut.

Terakhir sebagai pengingat langkah perjuangan Indonesia yang konsisten mendukung kemerdekaan Palestina, dikutipkan potongan pidato Soekarno (1962): “Selama kemerdekaan bangsa Palestina belum diserahkan kepada orang-orang Palestina, maka selama itulah bangsa Indonesia berdiri menantang penjajahan Israel”.

 

Ispan Diar Fauzi
Ispan Diar Fauzi
Dosen, Generasi Muda NU, Penulis Buku Problematika Hukum Terkini
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.