Minggu, Oktober 13, 2024

Nyawer di Sawer Live TikTok, Sunnah atau Haram?

Alvia Cundamaningrum
Alvia Cundamaningrum
olaaaa, kalian bisa memanggil saya via. Saya tertarik dengan isu sosial

TikTok menjadi media sosial yang sangat digemari oleh masyarakat karena menyediakan beragam fitur menarik yang dapat digunakan oleh pengguna. Sehingga pengguna TikTok dapat membuat konten menarik dan menyatakan ekspresinya dengan bebas. Nantinya hal itu bisa dibagikan ke teman atau ke seluruh dunia. Berdasarkan We are Social 2022, TikTok menduduki urutan keenam dengan 1 milliar pengguna.

Tidak adanya gate keeper di TikTok, dapat memberikan dampak negatif terhadap masyarakat. Saat ini TikTok dijadikan sebagai sarana mengemis online. fenomena mengemis online sedang menjadi buah bibir warganet Indonesia maupun luar negeri, salah satunya yaitu Sawer Live TikTok.

Sawer Live TikTok ialah host melakukan aksi di luar nalar yang cenderung menyiksa diri ketika mendapatkan gift dari pengguna lain dan jumlah gift sudah ditentukan oleh content creator untuk setiap aksinya. Gift tersebut berupa koin dimana koin tersebut dapat dicairkan ke uang.

Beberapa aksi yang dilakukan oleh host dalam Sawer Live TikTok yaitu goyang challenge, mandi lumpur, berenang di sungai, berendam lumpur, mandi air es, sleep challenge, tampar diri dan sebagainya. Tidak sedikit para pengguna TikTok memberikan gift kepada akun yang sedang melakukan Sawer Live dan jumlah penonton mulai dari 200 hingga 15 ribu penonton.

Pemahaman tentang ajaran tolong menolong dan doktrin kedermawanan Islam itu telah disalahpahami, terutama berkaitan dengan cara bersikap terhadap pengemis. Kesalahan dalam pemahaman jauh lebih berbahaya dibandingkan kejahilan (orang tidak berilmu sama sekali). Sehingga hukum sunah bisa berubah bergantung pada kondisinya. Sikap tolong menolong dalam mewujudkan ketakwaan terdapat pada QS. Al Maidah ayat 2:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al Maidah: 2).

Islam tidak melarang umatnya untuk melakukan tolong menolong dengan memberikan sedikit hartanya kepada orang yang membutuhkan dan hukumnya sunah. Sunah adalah umat muslim akan mendapatkan pahala apabila memberi sedikit hartanya dan tidak ada dosa bagi yang meninggalkannya. Sunnah dibagi menjadi tiga macam berdasarkan bentuk penyampaiannya yaitu sunnah Qauliyyah, sunnah Fi’liyah, dan sunnah Taqririyah.

Pertama, sunnah Qauliyyah adalah ucapan Rasulullah yang didengar atau disampaikan oleh seseorang atau beberapa sahabat. Sunnah ini berisi tuntunan yang berkaitan dengan pembinaan hukum agama. sunnah qauliyah banyak ditemukan dalam hadits yang berbentuk pernyataan, anjuran, perintah, cegahan, maupun larangan.

Kedua, sunnah Fi’liyah adalah sunnah yang berasal dari perbuatan Nabi Muhammad SAW. Perbuatan ini dilihat, diketahui, dan disampaikan para sahabat kepada orang lain. Sunnah ini bersumber dari segala bentuk perbuatan Nabi baik tindakan agama maupun duniawi. Sunnah fiiliyyah biasanya terkait dengan penjelasan soal ibadah, dan penyelenggaraan hukum Islam.

Ketiga, sunnah Taqririyah adalah sunnah yang berasal dari respons Rasulullah terhadap segala perbuatan sahabat yang diketahuinya. Sunnah ini berupa perbuatan atau ucapan sahabat yang dilakukan di hadapan atau sepengetahuan Nabi Muhammad SAW. Tetapi Nabi hanya diam dan tidak mencegahnya. Sikap diam dan tidak mencegah dari Nabi Saw menunjukkan persetujuan (taqriri) Nabi SAW terhadap perbuatan sahabat tersebut.

Dilihat dari bentuk penyampaiannya, sedekah dapat menjadi wajib apabila ada pengemis dalam kondisi darurat (mudhthar), yakni sudah kelaparan dan tak punya makanan sedikit pun, sedang pemberi sedekah mempunyai kelebihan makanan setelah tercukupi kebutuhannya. (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu, 3/390).

Dalam kondisi seperti itu, sedekah wajib hukumnya. Sebab jika tak ada cara lain menolongnya kecuali bersedekah, maka sedekah menjadi wajib, sesuai kaidah fiqih: “Maa laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib.” (Jika suatu kewajiban tak terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula hukumnya). (Saifuddin Al-Amidi, Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam, 1/111).

Sedekah kepada pengemis juga menjadi haram, jika diketahui pengemis itu tidak termasuk orang yang boleh mengemis (meminta-minta), misalnya bukan orang miskin atau orang yang mampu. Dalam masalah ini ada dalil khusus yang mengharamkan meminta-minta, kecuali untuk tiga golongan tertentu.

Sabda Nabi SAW, “Meminta-minta tidaklah halal kecuali untuk tiga golongan: orang fakir yang sangat sengsara (dzi faqr mudqi), orang yang terlilit utang (dzi ghurm mufzhi), dan orang yang berkewajiban membayar diyat (dzi damm muuji).” (HR Abu Dawud no 1398; Tirmidzi no 590; Ibnu Majah no 2198). (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, hal. 194).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember juga telah mengeluarkan fatwa haram atas goyang pargoy yang sedang viral di TikTok dikarenakan dapat menimbulkan syahwat melanggar norma kesusilaan. Fatwa tersebut disampaikan melalui tausiyah Komisi Fatwa MUI Jember dengan nomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 dan ditandatangani pada Sabtu (19/11/2022).

Dalam hadits disebutkan bahwa:

وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ

“Barangsiapa yang memberi petunjuk pada kejelekan, maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatan jelek tersebut dan juga dosa dari orang yang mengamalkannya setelah itu tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1017).

Meskipun tolong menolong adalah sifat yang diajarkan dalam Islam akan tetapi menolong dalam hal ini harus proporsional dan ditempatkan pada tempatnya. Sebab jangan sampai niat menolong yang baik itu dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu untuk kepentingan pribadinya, seperti untuk bermalas-malasan dalam berusaha atau memperkaya diri.

Jadi kalau seorang pengemis tersebut bukan orang miskin, haram baginya meminta-meminta. Demikian pula pemberi sedekah, haram memberikan sedekah kepadanya, jika dia mengetahuinya. Dalam kondisi ini pemberi sedekah turut melakukan keharaman, karena dianggap membantu pengemis tersebut berbuat haram.

Alvia Cundamaningrum
Alvia Cundamaningrum
olaaaa, kalian bisa memanggil saya via. Saya tertarik dengan isu sosial
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.