Kekerasan dalam bentuk apapun tidak boleh dibiarkan. Kekerasan hanya dapat dijelaskan di dalam negara yang barbar, tak memiliki peradaban yang halus dan tidak memiliki rasa kemanusiaan. Dan sejauh sebuah bangsa mengakui nilai-nilai kemanusiaan, sejauh itu pula kekerasan adalah barang yang haram yang tak boleh tampak sedikit pun.
Komitmen dari pernyataan ini tegas dalam diri Puan Maharani. Dia mengutuk kekerasan dalam bentuk dan kekerasan kepada siapa pun. Kekerasan yang terutama saat ini masih rentan terjadi adalah kepada perempuan dan anak-anak. Persoalan perlakuan terhadap perempuan dan anak selama ini memang selalu menjadi persoalan yang disoroti oleh berbagai pihak. Perlakuan kurang baik memang selalu menimpa perempuan dan anak. Dua mahluk ini seolah mahluk yang begitu lemah. Mereka sering jadi korban orang-orang jahat. Dan oleh sebab itu, perlindungan kepada mereka menjadi suatu kemestian.
Menyikapi persoalan ini, Puan Maharani tidak diam. Sebagai tugas kemanusiaannya dan juga tugas melayani seluruh rakyat Indonesia, dia mengambil langkah tegas. Perlakuan atas perempuan dan anak-anak dalam bentuk kekerasan atau pelecehan adalah kejahatan kemanusiaan. Tidak boleh dibiarkan. Semua orang yang berhati dan menyadari persoalan ini pasti mengiyakan.
Apa yang ditegaskan oleh Puan Maharani untuk mengentaskan persoalan ini? Langkah hukum yang tegas adalah kunci utama. Puan menegaskan agar hukum benar-benar bisa ditegakkan kepada pelaku kekerasan ini. Berbagai upaya ketegasan hukum atas segala tindakan seperti ini harus ditingkatkan.
Perlakuan kekerasan sungguh tidak menghormati nilai-nilai kemanusiaan. Hukum seberat-beratnya. Perlakuan seperti ini – kejahatan atas perempuan dan anak – harus benar-benar bisa diakhiri. Kita tak ingin mendapati berbagai kenyataan masih banyaknya kejahatan seperti ini. Betapa malunya, tentu saja, negara seperti ini yang masih dipenuhi oleh berbagai bentuk kejahatan kemanusiaan seperti ini.
Tetapi selain menegaskan pentingnya ketegasan hukum, Puan Maharani berbicara tentang bagaimana menyembuhkan korban yang traumatis akibat menjadi korban kekerasan? Puan Maharani melakukan langkah-langkah layanan rehabilitasi. Para korban kejahatan ini harus dikembalikan kesehatan mentalnya seperti semula. Mereka harus dibebaskan dari kungkungan trauma akibat kejahatan yang menimpanya. Maka sekali lagi, langkah-langkah jenius untuk mengembalikan mereka sebagaimana awalnya, menjadi manusia yang kembali normal, mutlak diperlukan.
Maka melalui Deputi bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Sujatmiko, langkah-langkah diambil dalam sebuah rapat koordinasi. Yang menjadi bahasan antara lain peningkatan layanan rehabilitas sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial. Pembahasan ini sejalan dengan UU 21 Tahun 2007 pasal 51 yang menegaskan bahwa korban berhak memperoleh rehabilitasi sosial dari pemerintah apabila yang bersangkutan mengalami penderitaan baik fisik maupun psikis akibat tindak pidana perdagangan orang. (kemenkopmk.go.id, 31/07/2017).
Soal-soal yang dibicarakan dalam rapat itu antara lain bagaimana segera menyelesaikan persoalan teknis. Misalnya, belum semua daerah ada Pusat Pelayanan Terpadu untuk TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Persoalan lainnya adalah terbatasnya rumah perlindungan bagi korban TPPO, masih lemahnya kapasitas SDM dalam pelayanan korban TPPO, dan beberapa persoalan lain (kemenkopmk.go.id).
Tentu ini tidak boleh menerbitkan pesimisme. Komitmen untuk memerangi kejahatan kemanusiaan terus ditingkatkan. Kendala-kendala teknis perlu terus diperbaiki dan ditingkatkan pelayanannya. Sujatmiko memaparkan bahwa sub gugus tugas rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial telah diintegrasikan untuk pengembangan rumah perlindungan sosial anak/perempuan, pusat krisis/trauma, standarisasi sistem repatriasi, rehabilitasi sosial dan reintegrasi, pengembangan kapasitas, pengalokasian anggaran, monitoring dan evaluasi serta pembinaan (kemenko.go.id).
Puan Maharani beserta jajaran kementerian yang lain yang memiliki konsentrasi di bidang kemanusiaan ini terus bekerja. Masukan demi masukan dari lembaga-lembaga yang memiliki konsen di bidang ini tentu sangat penting. Tokoh-tokoh pakar dan profesional sudah seharusnya turut memberi masukan demi meningkatkan pelayanan bagi korban kemanusiaan ini. Tak kalah penting pencegahan perlu terus ditingkatkan.
Puan mengatakan dengan tegaskan: bekerja untuk manusia adalah suatu kemuliaan. Berbekal keteguhan moral itu, kerja-kerja bermartabat untuk kemanusiaan terus meningkat.