Jumat, Maret 29, 2024

Naikan Gaji Pegawai Negeri, Mengurangi Korupsi?

Abraham Fanggidae
Abraham Fanggidae
Mantan Birokrat Negara, kini Pengamat Kebijakan Publik, Tinggal di Jakarta Selatan

Capres Paslon Nomor 02 Prabowo Subiyanto jika menjabat presiden akan menaikkan gaji Polisi, Hakim, Jaksa, agar birokrat kita jangan korupsi. Naik gaji, berapa persen? Tidak ada yang tahu.

Prabowo mengemukakan janjinya itu dalam debat capres 17/01. Apakah hanya gaji pokok yang dinaikkan, atau berbagai tunjangan ikut dinaikkan. Itu pun belum jelas. Rencana Prabowo itu biasa. Janji disebut jualan kampanye. Biasa, namanya jualan untuk menarik suara konsistuen, siapa pun akan melempar banyak janji.

Tidak sebatas capres dan cawapres, tapi caleg DPR RI, DPD, DPR D pun biasa melempar aneka janji. Bahkan sampai sedemikian wah sebuah janji, maka orang yang mendengar menilai, wah, janji muluk, janji surga.

Implementasi janji menaikkan gaji PNS, TNI, Polri, anggota legislatif di pusat dan daerah tidak mudah. Pertama, hanya janji pemikat, belum tentu terpilih sebagai presiden, gubernur, bupati/walikota, dan wakil rakyat. Kedua, jika sudah menang, lalu menjabat, tidak mudah, juga tidak langsung meloloskan/merealisasikan janji kenaikan gaji.

1 Oktober 2019 pelantikan presiden dan wakil presiden, tak mungkin gaji naik TMT 1 Januari 2020. RAPBN 2020 mulai pembahasan bulan Mei 2019? Alasan fundamental, gaji baru naik 1 Januari 2019. Tidak mungkin tahun 2020 gaji naik. Bahkan kecil kemungkinan naik gaji pada 2012. Kocek negara beberapa tahun belakangan tidak untuk membiayai belanja pegawai atau untuk kenaikan gaji tiap tahun, bahkan tiap dua tahun. Apakah negara punya tambahan dana belasan triliunan untuk mendanai kenaikan gaji?

Karena beberapa alasan di atas, misi Prabowo-Sandi nampak dilihat tak lebih dari bahasa kampanye. Janji seperti itu bukan hal baru bagi birokrat negara. Pegawai negeri memahami kemampuan keuangan negara. Apalagi take home pay tiap bulan bagi Pegawai negeri saat ini pun memadai. Justru itu mendengar cita-cita paslon 02 boleh-boleh saja. Berharap sekali, nanti dulu.

Betapa memadai gaji pegawai negeri, ini realitanya. Saya sampaikan di sini khusus tunjangan kinerja yang diatur dalam Perpres 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak. Dalam beleid ini ada lima tingkatan tunjangan kinerja.

Paling rendah adalah tingkat V sebesar Rp 12.316.500, lalu tingkat IV sebesar Rp 12.686.250, lalu tingkat III sebesar Rp 13.320.562, lalu tingkat II sebesar Rp 13.986.750, dan paling tinggi tingkat I sebesar Rp 14.684.812.

PNS Ditjen Pajak tingkat V itu golongan ruang gaji IIA, bisa saja mungkin PNS bersangkutan lulusan Diploma STAN, belum S1. Masih usia muda sekitar 20 tahun. Belum nikah alias membujang. Ini belum ditambah gaji pokok, serta berbagai tunjangan lain. Belum uang dinas luar, tugas ke luar kota.

Sarjana golongan ruang gaji IIIa masa kerja 0 tahun, gaji pokok hanya 80% pada K/L bukan Kementerian Keuangan, rerata penghasilan di atas Rp 4 juta rupiah per bulan. Lebih besar dari UMR provinsi DKI. Mendapat tugas dinas luar (DL), dibayar minimun Rp 350 ribu per hari. Tugas selama tiga hari kerja.

Pemerintah menyediakan biaya transportasi (Jakarta) dari rumah PNS ke bandara Soetta PP sekitar Rp 500-600 ribu. Juga biaya transpor lokal di luar daerah. Di Jakarta PNS ini berhemat naik bis Damri tiket Rp 40 ribu sekali jalan. Minimum jika PNS muda kita berhemat biaya transportasi rumah – bandara PP, ada kelebihan sekitar Rp 300 sampai Rp 400 ribu. Hitung saja tiap bulan DL satu kali, berapa tambahan penghasilan? Masih belum memadai apa penghasilan PNS?

K/L rutin mengadakan pembahasan seperti bergaia buku pedoman, buku petunjuk pelaksanaan program, petunjuk teknis program, dan lainnya. Seorang PNS golongan II atau golongan III dengan masa kerja 0 tahun, jika menjadi panitia suatu kegiatan seperti pembahasan di hotel untuk tiga hari, bisa menerima honorariu sekitar Rp 1 juta. Ongkos transpor rumah-hotel PP sekitar Rp 200 ribu. Kegiatan di hotel dengan ruang rapat yang nyaman, sejuk. Kamar hotel juga nyaman, sejuk. Menu makanan dan minuman, snack selain lezat, tiap hari bervariasi.

Bagaimana dengan pegawai penghasilan pegawai negeri dalam status Pejabat Negara? Ketua Mahkamah Konstitusi, take home pay tiap bulan Rp 121. Juta (sekarang mungkin lebih besar). Hakim MK Rp 78 juta tiap bulan. Semua hakim MK dapat fasilitas rumah dinas. Mobil dinas klas premium. Ada biaya protokoler. Enggak mungkin tidak puas dengan penghasilan serta berbagai fasilitas tersebut?

Gaya Hidup

Cukup dan cukup menjadi relatif bagi oknum Pegawai Negeri. Jika tidak cukup karena penghasilan untuk kebutuhan keluarga selama “tujuh turunan”, tak mungkin mencukupi. Lalu, apakah pemerintah harus membayar? Jika untuk membayar asisten rumah tangga 10 orang, APBN harus bayar?

Untuk anak isteri plesiran ke luar negeri, dari APBN? Pejabat tinggi di Jakarta merayakan ulang tahun isteri atau anak di Bali, apakah itu kewajiban negara? Jika pegawai negeri punya isteri isteri simpanan lalu pegawai negeri selingkuhan menghadiahkan mobil mewah, rumah mewah, intan berlian, melancong ke Paris dan New York misalnya, apakah negara memfasilitasi? Semua itu no way…

Tipe pegawai negeri seperti itu moral nya bermasalah. Dampaknya, dia harus korupsi, menerima suap, mengkomersilkan jabatan. Bukan disebabkan gaji pemerintah kecil/kurang. Moral dan mental bobrok, semuanya akan meningkatkan pengeluaran. Besar pasak daripada tiang, solusinya: korupsi.

Negara telah merencanakan dan memberi penghasilan memadai, bahkan sangat memadai bagi pegawai negeri, termasuk wakil rakyat. Semua pegawai negeri dan wakil rakyat bisa koq sejahtera, hidup berkecukupan, bahkan bisa menabung dengan penghasilan tiap bulan. Kelemahan mereka, gaya hidup. Gaya hidup yang memerlukan uang dalam jumlah besar. Itu saja. Untuk mempertahankan gaya hidup, ya korupsi.

Solusinya, merobah gaya hidup, apalagi gaya hidup mewah. Sesuaikan gaya hidup dengan penghasilan. Itu baru perilaku pegawai negeri waras.

Penulis Pensiunan PNS Golongan Ruang IV/e dengan pangkat Pembina Utama.

Abraham Fanggidae
Abraham Fanggidae
Mantan Birokrat Negara, kini Pengamat Kebijakan Publik, Tinggal di Jakarta Selatan
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.