Berbagai arus kebijakan seringkali lahir bukan dari kebutuhan riil masyarakat, melainkan dari obsesi negara untuk mengatur tubuh perempuan. Fenomena seperti ini tidak terjadi di suatu tradisi atau budaya tertentu—baik soal hak aborsi di California dan New York hingga program keluarga berencana (KB) di Indonesia, wajah moralitas negara sering terlihat dalam kontrol atas tubuh dan reproduksi perempuan. Apa yang tampaknya sebagai upaya menjaga “nilai moral” sebenarnya adalah adu psikis yang jauh lebih dalam antara otoritas kolektif dan hak seseorang atas dirinya. Maka moralitas siapakah yang dipaksakan dan dengan alasan apa?
Pertama, perlu kita pahami bahwa obsesi negara dalam mengendalikan perempuan bukan hanya sekumpulan regulasi di ranah publik, tapi wujud sebuah budaya yang telah lama memadukan norma sosial, politik, dan pengetahuan medis ke dalam kebijakan negara. Pemerintah sering mengatur kebijakan seperti akses kontrasepsi hingga program keluarga berencana sebagai upaya moral demi “perlindungan jiwa” atau “kemajuan demografis”, dan cara pandang politik perempuan bukan sebagai subjek berdaulat, tapi objek kebijakan yang melayani tujuan domestik dan nasional.
Misalnya, terdapat Perda yang mengatur syarat busana tertentu bagi perempuan, definisi perbedaan usia gender di UU yang berbeda, pembatasan partisipasi politik sebab stereotip patriarki. Semata kebijakan-kebijakan yang ada sebagai ekspresi moral dan politik dari mayoritas legislator pada golongan perempuan tertentu.
Dari sosial psikologi, dorongan ini sering berakar pada kebutuhan identitas kolektif yang ingin dipertahankan oleh golongan penguasa. Sebuah negara atau elit politik, ketika merasa terancam oleh dinamika sosial yang berubah seperti pergeseran peran gender atau gerakan feminis, solusi yang dipilih adalah membatasi kontrol pada tubuh perempuan sebagai simbol kekuasaan.
Tubuh perempuan seakan-akan adalah arena pertempuran sebab ia melibatkan isu moralitas, generasi masa depan, dan simbol kehormatan suatu bangsa. Definisi seperti “moralitas keluarga, perlindungan anak, nilai-nilai tradisi” sering digunakan untuk membungkus narasi-narasi agar tak tersentuh kritik rasional dan tampak umum. Tapi, definisi yang muncul adalah strategi yang menutupi fakta negara bukan hanya melindungi, namun mengatur perempuan atas dasar prasangka dan nilai yang sepihak.
Lebih jauh, dampak psikologis regulasi moral bekerja melalui internalisasi norma, bukan hanya paksaan eksternal saja. Budaya patriarki dan wacana moral kolektif menanamkan ke perempuan gagasan jika agenda publik tersebut demi “kodrat perempuan” atau “kebaikan bersama”.
Secara biologis, tubuh perempuan terkait kehamilan, kelahiran, menstruasi sering dilihat sebagai perpanjangan nilai keluarga dan kelangsungan sosial. Di banyak konteks, perempuan diajarkan menerima budaya akan “peran alami” mereka sebagai ibu rumah tangga dan penjaga moral keluarga sebagai identitas mereka yang utuh. Ketika perempuan menolak konteks ini dan menuntut otonomi atas tubuh mereka, negara seringkali bereaksi menjadi lebih represif. Sebagai akibat darinya, hukum digunakan sebagai kriminalisasi atas pilihan perempuan bahkan melalui stigma sosial seputar ekspresi mereka.
Kontrol psikologi juga dipengaruhi oleh ketakutan terhadap perubahan sosial yang cepat. Struktur tradisi lama yang terasa terancam oleh individualisme dan modernisasi, ketergantungan negara pada moralitas sebagai alat pengikat sosial; moralitas yang diartikan oleh mereka yang berkuasa. Moral tak sekedar etika individu, tetapi alat politik yang dipakai untuk menetapkan siapa yang boleh membuat keputusan tentang perempuan.
Di masyarakat yang mengklaim sebagai sekuler sekalipun, moral sering dipinjam dari tradisi lama atau agama yang dibentuk ulang sebagai kepentingan negara. Konsekuensi semacam ini menjadi masalah hukum dan sosial, berdampak pada sisi psikologi perempuan itu sendiri. Hak atas keutuhan tubuh dan reproduksi yang dibatasi, perempuan kerap mengalami dampak psikologis jangka panjang mulai depresi, kecemasan, rasa malu, dan hilangnya daya atas hidup mereka sendiri.
Perlu kita sadari jika negara seringkali membawa moralitas yang disusun atas kekuasaan dan kebutuhan politik, bukan ketulusan untuk melindungi perempuan. Sejatinya, moralitas harus berdasar pada penghormatan kendali individu, perlindungan hak asasi, dan pengakuan jika perempuan bukan alat tujuan sosial atau demografis.
Ruang bagi perempuan dalam menentukan hidupnya sendiri seharusnya dijamin oleh negara, bukan mereduksi perempuan jadi objek kebijakan moral. Obsesi negara mengendalikan perempuan bukan masalah kebijakan yang ketat, tapi refleksi psikologi moral yang mengutamakan kontrol atas kendali individu. Moral yang dipaksakan oleh negara seringnya mencerminkan kekhawatiran elit dalam perubahan sosial daripada kepedulian terhadap perempuan itu sendiri.
Perempuan bukan simbol moral atau mesin reproduksi; mereka adalah manusia yang memiliki hak utuh atas tubuh dan kehidupan mereka sendiri. Pengakuan ini tidak hanya tuntutan feminis, tapi tanda bahwa negara dan masyarakat benar-benar dapat menghormati hak asasi dan martabat setiap orang.
