Dinamika ekonomi global saat ini ditandai oleh meningkatnya fragmentasi perdagangan, rivalitas geopolitik, serta perlombaan negara-negara besar dalam mengamankan sumber daya strategis. Dalam konteks tersebut, negara tidak lagi dapat sepenuhnya bergantung pada mekanisme pasar bebas sebagaimana diasumsikan oleh teori klasik ekonomi. Paradigma yang menempatkan pasar sebagai pengalokasi sumber daya paling efisien, sebagaimana dirumuskan oleh Adam Smith dalam The Wealth of Nations, semakin sering dipertanyakan relevansinya ketika berhadapan dengan realitas persaingan global yang sarat intervensi negara.
Gagasan pasar bebas dalam praktiknya kerap memerlukan koreksi melalui intervensi negara. Persaingan ekonomi yang tidak terkendali dapat memicu eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan serta memperkuat konsentrasi kekayaan pada kelompok tertentu. Dalam konteks Indonesia, fenomena ini terlihat dari ketimpangan distribusi kekayaan yang cukup tajam, di mana sebagian besar aset ekonomi terkonsentrasi pada kelompok kecil elit ekonomi.
Situasi tersebut menjadi titik berangkat dari pemikiran ekonomi Presiden Prabowo Subianto sebagaimana tertuang dalam bukunya Paradoks Indonesia. Dalam karya tersebut, Prabowo menyoroti dua problem struktural utama ekonomi Indonesia: pertama, dominasi pemodal besar dalam sistem ekonomi; kedua, praktik demokrasi yang terperangkap dalam politik biaya tinggi sehingga rentan terhadap pengaruh kekuatan elit ekonomi (oligarki).
Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, Prabowo mengusulkan penguatan peran negara melalui dua instrumen utama: Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan koperasi rakyat. Pasal 33 UUD 1945 menjadi landasan normatif bagi pendekatan ini, yang menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara harus dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam praktik kebijakan, gagasan tersebut mulai diwujudkan melalui dua institusi baru: Badan Pengelola Investasi Danantara dan Koperasi Desa Merah Putih.
Kemunculan Danantara (sovereign wealth fund baru Indonesia) dan Koperasi Desa Merah Putih (KMP) dapat dipahami sebagai implementasi kapitalisme ala Prabowo, khususnya dalam bentuk state capitalism. Kedua instrumen kebijakan ini merupakan bagian dari strategi ekonomi politik yang mencoba memadukan peran negara yang kuat dengan mekanisme akumulasi kapital. Isu ini penting karena menyentuh pergeseran paradigma pembangunan Indonesia: dari ekonomi pasar yang relatif liberal menuju model ekonomi yang lebih terkoordinasi oleh negara (state-directed capitalism).
Instrumen Kapitalisme Negara
Pembentukan Danantara dapat dipahami sebagai upaya konsolidasi aset negara untuk meningkatkan kapasitas investasi nasional. Lembaga ini berfungsi sebagai sovereign wealth fund (SWF) yang mengelola aset BUMN dan dividen perusahaan negara guna membiayai proyek-proyek strategis.
Undang-Undang BUMN tahun 2025 memberikan mandat kepada Danantara untuk mengelola hampir seluruh saham perusahaan negara. Dividen BUMN yang sebelumnya masuk ke kas negara kini dihimpun dan dialokasikan kembali sebagai modal investasi. Pada tahun 202,4 misalnya, sekitar Rp85,5 triliun dividen dari 65 BUMN dialihkan menjadi sumber pembiayaan bagi lembaga tersebut.
Secara konseptual, mekanisme ini mencerminkan ciri khas state capitalism, yaitu sistem ekonomi di mana negara bertindak sebagai aktor utama dalam akumulasi kapital melalui perusahaan negara dan lembaga investasi strategis. Terdapat beberapa indikator yang menunjukkan bahwa kebijakan ini mengarah pada model kapitalisme negara. Pertama, konsolidasi kapital oleh negara. Pengelolaan aset BUMN dalam satu entitas investasi memungkinkan negara mengonsolidasikan kapital dalam skala besar. Strategi ini mirip dengan model sovereign wealth fund di berbagai negara seperti: Temasek Holdings (Singapura), Khazanah Nasional (Malaysia), dan China Investment Corporation (Tiongkok). Model yang demikian memungkinkan negara bertindak layaknya investor institusional global, sekaligus memperkuat kapasitas pembiayaan pembangunan tanpa terlalu bergantung pada utang publik.
Kedua, negara sebagai entrepreneur strategis. Dalam kapitalisme negara, pemerintah tidak hanya berfungsi sebagai regulator, tetapi juga sebagai entrepreneur kolektif yang mengarahkan investasi pada sektor strategis seperti energi, pangan, dan industri manufaktur. Pendekatan ini tampak sejalan dengan visi Prabowo yang menekankan pentingnya swasembada pada sektor pangan, energi baru dan terbarukan (EBT), dan air sebagai fondasi kedaulatan ekonomi nasional.
Ketiga, mereduksi ketergantungan pada kapital asing. Melalui Danantara, pemerintah berupaya meningkatkan pembiayaan domestik bagi proyek pembangunan. Strategi ini menunjukkan orientasi ekonomi yang lebih nasionalistik, yaitu mengurangi dominasi modal asing dalam pengelolaan sumber daya strategis.
Model ini mengingatkan pada beberapa eksperimen pembangunan ekonomi berbasis komunitas di berbagai negara, seperti: Township and Village Enterprises (TVE) di Tiongkok pada era reformasi Deng Xiaoping, Rural Cooperatives di Korea Selatan dalam program Saemaul Undong, Agricultural Cooperatives di Jepang yang menjadi tulang punggung ekonomi pedesaan. Dengan demikian, KMP dapat dilihat dalam kerangka upaya mengintegrasikan kapitalisme negara dengan ekonomi koperasi.
Jika dianalisis secara konseptual, kebijakan Danantara dan KMP menunjukkan beberapa karakteristik yang konsisten dengan state capitalism model. Namun, kapitalisme negara yang dimaksud bukanlah model tunggal. Dalam literatur ekonomi politik, terdapat beberapa variasi utama: pertama, Developmental State yang lama dikembangkan di Jepang, dan Korea Selatan, di mana peran negara mengarahkan industrialisasi. Kedua, model State Capitalism yang merupakan grand desain ala Tiongkok rintisan oleh Deng Xaio Ping di mana BUMN mendominasi dalam struktur ekonomi. Ketiga, Sovereign Wealth Capitalism yang dibangun oleh Singapura, dan UAE, di mana aspek penguatan struktur ekonomi dibangun melalui negara dalam mengelola investasi global. Dan terakhir, model Resource Nationalism, yang dibangun oleh Norwegia yang berperan mengontrol sektor energi dari hasil ladang-ladang migas Laut Utara.
Kebijakan Prabowo tampaknya merupakan kombinasi dari beberapa model tersebut. Dari Tiongkok mendorong peran kuat BUMN dalam industrialisasi. Dari Singapura: pengelolaan aset negara melalui sovereign wealth fund. Dari Norwegia: pengelolaan sumber daya alam melalui investasi jangka panjang. Dengan kata lain, pendekatan yang dikembangkan Presiden Kedelapan ini bukan sekadar kapitalisme klasik, melainkan kapitalisme negara hibrida.
Di tengah situasi ketidakpastian, kehadiran Danantara dan KMP menunjukkan adanya pergeseran paradigma pembangunan ekonomi Indonesia menuju model yang lebih state-driven. Negara tidak lagi sekadar bertindak sebagai regulator pasar, tetapi juga sebagai aktor utama dalam mobilisasi kapital dan pengembangan sektor strategis.
Dalam perspektif teoritis, kebijakan tersebut dapat dipahami sebagai bentuk kapitalisme negara ala Prabowo, yang menggabungkan pengelolaan investasi negara melalui sovereign wealth fund dengan penguatan ekonomi rakyat melalui koperasi.
