Sabtu, Oktober 12, 2024

Merawat Demokrasi dengan Konstitusi

Moh Mansyur
Moh Mansyur
Pegiat Literasi Lolitik dan Hukum

Sebagaimana lzim kita ketahui bersama, bahwa sistem di banyak pemerintahan dunia saat ini sudah bertransformasi dalam bentuk negara demokrasi. Pun dengan Indonesia, pasca era otoritarianisme orde baru Indonesia secara cepat dan teratur terus mengarahkan sistem pemerintahannya ke arah yang lebih demokratis.

Bak jamur di musim hujan, demokrasi kian menemukan momentum untuk terus tumbuh dengan subur. Demokrasi yang kerap dimaknai sebagai suatu pemerintahan yang “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” menjadi suatu alternatif sistem pemerintahan, yang dianggap terbaik di antara yang terburuk untuk saat ini. Skeptisisme yang melanda ‘nuansa kebatinan’ publik terhadap sistem pemerintahan yang dianggap tak adil secara perlahan pulih.

Sebagai suatu sistem, demokrasi terus bertahan dan begitu digandrungi karena menghasilkan kebijakan yang bijak, suatu masyarakat yang adil, suatu masyarakat yang bebas, keputusan yang memajukan kepentingan rakyat atau manfaat bersama.

Dalam sistem yang demokratis, masyarakat tidak merasa dipaksa pemerintah untuk melakukan sesuatu yang dianggapnya tidak mesti dilakukan, karna kebebasan yang dijunjung tinggi, tentu kebebasan yang tidak melanggar hak orang lain.

Dalam hal penyelenggaraan negara (legislati, eksekutif, atau yudikatif) setiap jabatan yang dipilih oleh rakyat, harus dapat bertanggung jawab atas segala kebijakannya, demi terciptanya suatu akuntabilitas yang demokratis. Dari segi pengisian jabatan politik, sistem demokrasi menjamin adanya ‘rotasi kekuasaan’. Maka dari itu adanya partai politik seyogyanya adalah jembatan penghubung antara ‘rakyat dan kekuasaan’.

Untuk memastikan adanya rotasi kekuasaan yang teratur dan damai, maka diadakan suatu pemilihan umum (pemilu) yang dalam konstitusi kita disebut sebagai pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luberjurdil). Pemilu ini dalam pelaksaannya dikomandoi oleh suatu badan negara yang secara independen, bebas dan mandiri melaksanankan tugasnya untuk menyelenggarakan pemilu secara bertanggung jawab.

Yang juga tak kalah penting dalam negara demokrasi, hak dasar rakyat sebagaimana disepakati oleh masyarakat umum, terutama konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dijunjung tinggi. Yakni, hak untuk menyatakan pendapat (freedom of expression), hak untuk berkumpul dan berserikat (freedom of assembly), dan hak untuk menikmati pers yang bebas (freedom of press). Penjaminan hak dasar itulah yang menjadi pembeda negara yang menganut prinsip-prinsip demokrasi dengan negara otoriter atau totaliter.

Simbiosis Mutualisme

Jika dalam ilmu biologi simbiosis mutualisme diartikan sebagai hubungan antara dua organisme yang berbeda jenis namun saling menguntungkan satu sama lain, maka dalam negara demokrasi hubungan seperti itu juga dibutuhkan. demokrasi sebagai suatu sistem tentu tidak bisa berdiri sendiri. Ia membutuhkan konstitusi sebagai pondasi agar pilar-pilar demokrasi tetap bisa berdiri tegak.

Hubungan antara demokrasi dan konstitusi persis seperti simbiosis mutualisme dalam ilmu biologi. Demokrasi dan konstitusi memiliki peran masing-masing yang saling menguntungkan satu sama lain. Konstitusi sebagai suatu kesepakatan aturan hukum (rule of law) dan aturan main (rule of game) bersama menjadi sangat ‘urgent’ keberadaannya.

Untuk menggambarkan subsistem kenegaraan ini, ada sebuah adagium yang lazim kita dengar bersama, yaitu “demokrasi tanpa hukum akan menjadi liar dan anarki. Sedangkan hukum tanpa demokrasi akan menjadi zalim dan sewenang-wenang.”

Dalam konteks Indonesia tulah mengapa demokrasi yang cenderung lentur dan dinamis, harus dikombinasikan dengan konstitusi yang akan menjadi pagar untuk membatasi segala benuk kelenturan dan kedinamisan demokrasi, agar sistem ini menjadi lebih terarah dan tidak melampau batas.

Sekalipun jelas dalam konstitusi kita UUD 1945 disebutkan dalam pasal 1 ayat (2) bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat, namun dalam kalimat selanjutnya disambungkan dengan “dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Artinya rakyat diberi kebebasan untuk menentukan kehendak dan nasibnya sendiri sebagai bentuk kedaulatan dalam negara dmokrasi, namun sebetapa berdaulatnya rakyat ia juga harus patuh terhadap konstitusi sebagai panduan hidup bersama.

Konsolidasi Demokrasi-Konstitusi

Demokrasi adalah jalan untuk melaksanakan nilai-nilai civility yang pada pelaksanaannya menuju pada penguatan dan menjaga hadirnya sebuah masyarakat madani (civil society). Tentu saja sekali lagi demokrasi tidak bisa berjalan sendiri. ia harus diimbangi dengan konstitusi yang menjadi acuan dasar bersama dalam berbangsa dan bernegara.

Penguatan demokrasi-konstitusi harus dilaksanakan bukan saja oleh para pemangku kebijakan, melainkan partisipasi aktif oleh segenap warga negaranya. Masyarakat yang apatis hanya akan memunculkan suatu kesenangan dan kebahagiaan bagi segelintir elit politik yang tak segan untuk ‘menggadaikan’ nilai-nilai demokrasi.

Dalam hal ini setiap cabang-cabang kekuasaan negara harus melaksanakan tugasnya secara proporsional dan bertanggung jawab. Prinsip checks and balances dalam negara demokrasi sejatinya hadir sebagai bentuk kehati-hatian yang dijamin oleh konstitusi. Agar setiap cabang kekuasaan tidak melakukan sebuah ‘kompromi di bawah meja’, lalu menjerat rakyat sebagai subjek penting dalam negara demokrasi.

Konsolidasi demokrasi yang tidak selesai, akan riskan untuk terjerembap dalam sebuah kuasa oligarki yang menyengsarakan. Jari-jari segelintir elit oligarki tak boleh mengambil alih komando kekuasaan yang memilik problem begitu kompleks. Kekuatan demokrasi terletak pada keseimbangan dan persamaan yang melekat pada seetiap individu. Sehingga tidak ada dominasi individu atau kelompok yang hanya menyisihkan individu atau kelompok yang lain.

Pada akhirnya merawat demokrasi adalah pilihan yang harus diambil untuk mempertahankan nilai-nilai peradaban yang sudah dibangun secara berkesinambungan. Pondasi konstitusi yang kuat dan berorientasi pada kemaslahatan umum adalah kunci untuk terus membendung potensi kezaliman yang bisa saja berkedok demokrasi.

Moh Mansyur
Moh Mansyur
Pegiat Literasi Lolitik dan Hukum
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.