Kamis, April 24, 2025

Merajalelanya Penjualan Kosmetik Bermerkruri

Razanne Aghnia Ilmi
Razanne Aghnia Ilmi
Mahasiswi UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prodi Bahasa dan Sastra Arab. Tertarik untuk meneliti isu-isu yang terkini terutama perihal tentang perempuan, pendidikan , dan yang lainnya.
- Advertisement -

Di zaman sekarang sudah lebih  mudah untuk memperjualbelikan barang-barang yaitu salah satunya ialah produk kosmetik, dan dengan teknologi yang canggih industri kosmetik dapat memproduksi dengan jumlah yang besar serta dengan kemajuan alat transportasi juga dapat memepermudah penyebar luasan produk kosmetik tersebut.

Akibatnya akan terjadi perdagangan bebas yang mana terdapat ketidak sinkronan pengawasan sehingga produk-produk kosmetik tersebut kurang adanya keamanan. Dan masyarakat menjadi titik sasaran para produsen sehingga kemungkinan besar kelemahan pada masyarakat itu terhadap prosedur tawar menawar barang yang dijadikan motif untuk mengambil celah dengan cara memalsukan informasi, ataupun tidak lengkapnya standar keamanan yang dapat merugikan konsumen sebagai pengguna produk tersebut.

Penyebab maraknya penjualan kosmetik bermerkuri

Di era modern ini, industry kosmetik terus memiliki inovasi, baik dalam bahan dasar maupun bahan aktif yang digunakan. Semakin canggih teknologi di era ini yang memberikan peluang bagi produsen untuk menciptakan sebuah produk kosmetik yang menawarkan berbagai manfaat yang menggiurkan para konsumen. Dengan hal ini dapat meningkatkan peminatan terhadap produk kosmetik terutama di kalangan Wanita, yang mana mereka sangat terobsesi untuk tampil sempurna. Disisi lain produk-produk kosmetik juga mudah didapatkan melalui platform e-commercy.  

Produk kosmetik sudah menjadi salah satu kebutuhan masyarakat agar memiliki penampilan yang lebih menarik dan sesuai dengan standar kecantikan di negara ini, terutama wanita yang rela menghabiskan uang nya untuk membeli produk kosmetik tersebut. Sehingga hal tersebut membuat penjualan produk kosmetik itu sangat tinggi dan semakin pesat juga penjualan bebas nya karena produk-produknya tidak hanya diproduksi dari dalam negeri saja melainkan dari luar negeripun ada dan dijual melalui platform e-commercy. Namun banyak produk kosmetik yang belum terdaftar oleh BPOM dan masih terjual bebas diindonesia yang mana kandungan-kandungan tersebut bisa membahayakan bagi para pengguna.

Dibalik kemajuan pesat industri kosmetik ini, memiliki beberapa tantangan terutama beredarnya penjualan produk kosmetik illegal. Dengan adanya kemudahan dalam platform e-commercy yang dapat membuka peluang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menjualkan produknya yang mengandung bahan-bahan berbahaya bagi konsumen tanpa prosedur produksi yang sesuai.

Banyak dari beberapa produk kosmetik yang ditemui oleh BPOM yang mana belum memiliki izin edar dan produk tersebut mengandung bahan terlarang, dan memiliki kerugian yang cukup besar. Produk-produk tersebut tidak hanya merugikan para konsumen saja, tetapi dapat mengurangi kepercayaan pasar kosmetik secara keseluruhan. Tingginya angka penemuan kosmetik illegal yang ditemukan oleh BPOM menunjukkan bahwa kurangnya pengawasan yang lebih efektif. (Anung isnaeni, Muhamin, 2023)

Di indonesia beberapa platform e-commercey juga belum sepenuhnya memverifikasi secara aktif untuk mendeteksi ke aslian produk yang dijual didalam platform tersebut. Akibatnya banyak dari konsumen yang sulit dalam membedakan mana produk yang asli atau yang palsu.

Tindakan terhadap penjualan kosmetik yang mengandung bahan-bahan berbahaya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindaklanjuti laporan dari masyarakat perihal produk kosmetik illegal tanpa izin edar dan mengandung bahan-bahan yang berbahaya. Dari tindaklanjut tersebut BPOM menemukan beberapa produk kosmetik yang belum memiliki izin edar untuk diperjualbelikan. Menurut kepala BPOM, peredaran kosmetik illegal ini cukup luas seperti di pulau jawa (Wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur), Bali, dan sebagin wilayah Sumatra (Sumatra Selatan, Sumatra Utara, dan Lampung).

Berdasarkan investasi produk kosmetik illegal tersebut terjadi tindak pidana yaitu, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat Kesehatan yang tidak memiliki perizinan seperti sebagaimana dimaksud dalam  pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Siaran Pers BPOM,2023)

Peran masyarakat terhadap kosmetik yang mengandung bahan berbahaya ini

Minimnya pengetahuan masyarakat atau para konsumen kosmetik terhadap kandungan-kandungan kosmetik Banyak dari para pengguna produk kosmetik mereka hanya ingin hasil yang cepat, tetapi mereka tidak tahu kandungan-kandungan yang ada dalam produk tersebut baik kandungan dalam krim atau lotion dan yang lainnya. Maka dari itu sebaiknya para konsumen produk kosmetik harus lebih mengetahui bahan-bahan yang baik atau tidaknya saat digunakan, karena kandungan yang berbahaya pada produk tersebut tidak hanya merusak kulit saja tetapi dapat menimbulkan dampak negative jika digunakan dalam jangka Panjang.

- Advertisement -

Melihat bahaya kandungan yang berada pada kosmetik yang illegal tersebut, maka BPOM menghimbau kepada masyarakat agar menikatkan literasi dan menambah wawasan sehingga menjadi konsumen yang cerdas dan mengetahui produk-produk yang memiliki bahan aktif dan dijual secara illegal. Dan juga untuk tenaga Kesehatan bagi pasien yang membutuhkan krim atau lotion yang memperoleh secara resmi yaitu di apotek yang mana meracik krim tersebut dengan tenaga yang memiliki keahlian, sehingga mereka mengetahui bahan mana yang baik digunakan untuk membuat produk tersebut sesuai dengan takarannya.

Kita sebagai konsumen dari produk-produk kosmetik harus lebih intens dalam memilih produk-produk kosmetik tersebut dan memperbanyak literasi serta wawasan sehingga menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih produk-produk kosmetik tersebut. Walaupun kita terobsesi dengan kecantikan, tetapi sesuatu yang instan belum tentu didapat dengan cara menggunakan produk yang baik kandungannya, maka sebaiknya kita harus menikmati progress nya dengan menggunakan bahan-bahan yang baik bagi kesehatan walaupun menggunakan waktu yang cukup lama. Dan bagi tenaga kesehatan jika pasien tersebut membutuhkan krim atau lotion dan yang lainnya maka bisa diperoleh kepada apotek yang menggunakan tenaga kerja ahlinya.

Sebagai Penutup, maraknya penjualan kosmetik bermerkuri menjadi alarm keras bagi kita semua mulai dari produsen, konsumen, hingga pemerintah. Perlindungan terhadap kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Dan sudah saat nya kesadaran, pengawasan, dan tindakan tegas ditingkatkan agar kecantikan tidak dibayar lagi oleh resiko yang membahayakan.

Razanne Aghnia Ilmi
Razanne Aghnia Ilmi
Mahasiswi UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prodi Bahasa dan Sastra Arab. Tertarik untuk meneliti isu-isu yang terkini terutama perihal tentang perempuan, pendidikan , dan yang lainnya.
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.