Jumat, Mei 17, 2024

Meragukan Pancasila Perspektif Doktrin dan Ilmiah?

isdiyanto
isdiyanto
Dosen Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Pakar Pancasila dan Sejarah Hukum Indonesia

Kata ‘meragukan’ jika dalam konteks keilmuan menjadi preseden positif, karena tidak mungkin ilmu berkembang jika tidak ada keraguan atas hal yang ada. Status quo dalam keilmuan bisa berarti stagnasi, yang berarti ilmu tidak berkembang.

Seorang akademisi atau ilmuwan, dituntut untuk tidak menerima begitu saja, diperlukan sikap ‘meragu’ (dubito) sebagai metode berfikir sehingga dapat membuka ‘kotak pandora’ kehidupan lebih dalam, seperti kata Rene Descartes, ‘Tujuannya adalah untuk melihat apakah dalam keyakinan saya masih tersisa pendapat yang sepenuhnya sudah pasti”. Sehingga, dalam konteks ini ‘meragukan’ digunakan sebagai sarana mengatasi ‘keraguan’.

Meragukan sebagai metode berarti melakukan penelitian untuk dan berbagai sumber informasi dengan tujuan  menjawab keraguan tersebut, bukan hanya berasumsi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan baik secara apriori (logika argumentasi) maupun posteriori (eksperimental)

Berbeda halnya dengan meragukan dengan tujuan untuk mendoktrin dan menggiring opini, sehingga bukan nalar kritis yang digunakan tetapi nalar reaktif atau emosional. Ini sangat berbahaya, sehingga menghilangkan ruang kritis dan dipenuhi asumsi-asumsi tidak mendasar.

Meragukan Pancasila dalam Perspektif Ilmiah

Lalu, bagaimana dengan ‘meragukan Pancasila?’ Dalam sisi akademisi ini menjadi penting, karena kajian dan penelitian tentang Pancasila dari berbagai sudut pandang di Indonesia sendiri masih minim, terutama ilmu-ilmu terapan. Meragukan Pancasila dalam perspektif keilmuan harus dimaknai sebagai upaya untuk mengamankan Pancasila itu sendiri, karena dalam konteks ini Pancasila dilihat sebagai sumber ilmu yang perlu untuk dikaji dari aspek ontologis, epistimologi dan aksiologinya.

Secara ontologi Pancasila akan dibedah akar dan hakikatnya, bagaimana ia muncul ke permukaan, motivasi hingga proses dialetikanya. Secara formal Pancasila mulai dipahami pasca 1 Juni 1945 setelah Soekarno menyatakan pertama kali dalam pidatonya di BPUPKI, namun secara materil ia adalah hasil ‘galian’ dari proses sejarah bangsa ‘nusantara’ yang begitu panjang.

Epistimologi merupakan pengujian terhadap Pancasila yang tidak hanya dalam fakta sejarah, namun juga logika ilmiah. Keraguan epistimologi pernah disampaikan oleh Sutan Takdir Alisyahbana dalam sidang konstituante, namun hal ini kemudian menjadi dasar kritik untuk pengembangan dan pemantapan Pancasila. Epistimologi terhadap konsep nilai memang lebih mengutamakan pemahaman apriori, yakni suatu keilmuan yang tidak memerlukan ruang eksperimental dan hanya mengandalkan ranah logika argumentatif.

Sedangkan ruang aksiologi adalah untuk menunjukkan kebermanfaatan dari Pancasila, apakah ia bermanfaat baik secara ekonomi, sosial, politik, bahkan hingga sampai teknologi. Secara umum, kajian aksiologi Pancasila ingin memastikan kebermanfaatan dan daya gunanya dalam hajat hidup manusia, mengembangkan peradaban dan menjadikannya lebih baik.

Menegasikan Pancasila dalam Perspektif Doktrin

Meragukan Pancasila dalam konteks keilmuan berbeda dengan menegasikan Pancasila sebagai doktrin. Hal ini sama dengan menegasikan dasar dan tujuan negara, karena redaksional Pancasila ada  dalam alinea 4 pembukaan UUD 1945 NRI. Di dalam pembukaan tersebut, secara ekplisit sila-sila dari Pancasila menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara, oleh karenanya hal ini menjadi doktrin yang tidak bisa disangkal dengan alasan apapun.

Redaksi Pancasila secara eksplisit tidak banyak tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral. Ketentuan Pasal 2 UU No. 12/2019 menempatkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Hal ini membawa konsekuensi formal bahwa setiap bentuk produk regulasi baik undang-undang maupun aturan di bawahnya harus menjadi cerminan dari Pancasila.

Sedangkan Pasal 2 UU No. 8/1985 menempatkan Pancasila sebagai asas tunggal dalam pembentukan Organisasi Kemasyarakatan. Walau sempat mendapatkan kritik sejak awal kemunculannya, namun kemudian ketentuan ini menjadi dasar utama dalam upaya pengamanan Pancasila.

Dari dua undang-undang tersebut, secara yuridis sudah menjadi ‘legitimasi pengamanan’ terhadap Pancasila. Bahkan, Pasal 5 UU No. 11/2011 menempatkan Pancasila sebagai pedoman pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi. Menariknya, dalam ketentuan inilah istilah ‘haluan ideologi Pancasila’ pertama kali muncul. Namun, karena tidak dijelaskan secara eksplisit maka hal ini tidak terlalu dipersoalkan.

Pengembangan vis a vis Pengamanan

Pancasila sebagai idelogi terbuka memiliki kelebihan dari sisi abstraknya yang selalu komunikatif dengan perkembangan zaman, namun hal ini membutuhkan syarat yakni tafsir atasnya juga harus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. Pengembangan Pancasila tidak hanya menempatkannya sebagai dasar filosofis tanpa makna, tetapi tafsir aktual yang bisa mengkristalkan dari nilai menjadi standar norma secara terbuka dalam berbagai bidang. Bahkan, sudah saatnya Pancasila tidak hanya menjadi cermin undang-undang atau peraturan di bawahnya tetapi juga cermin bagi ilmu pengetahuan dan teknologi.

Haluan ideologi Pancasila harus dimaknai dalam kerangka berfikir yang luas, bukan terbatas pada lex spesialis (undang undang khusus) seperti RUU HIP. Tanpa adanya RUU HIP sekalipun, masyarakat telah memiliki standar moralitas umum untuk tetap mengamankan dan mengamalkan Pancasila. Beberapa undang-undang sektoral juga bisa dibreakdown ke berbagai bentuk kebijakan strategis untuk pengembangan doktrinasi Pancasila.

Pancasila memiliki legitimasi tidak hanya yuridis saja, tetapi secara historis, sosial dan ilmiah juga sangat kuat. Sedangkan negara memiliki otoritas yang luar biasa untuk membuat berbagai kebijakan strategis yang aktual untuk mengembangkan dan mengamankan Pancasila.

isdiyanto
isdiyanto
Dosen Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Pakar Pancasila dan Sejarah Hukum Indonesia
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.