Tulisan ini berupaya memberikan gambaran sederhana tentang begitu pentingnya perwujudan akses transportasi sungai untuk ketiga wilayah di atas dalam kurun waktu 10 tahu kedepan dengan mempertimbangkan 3 aspek dasar yaitu mobilitas penduduk, tingkat kemacetan, pengurangan polusi udara maka Penulis berupaya menyampaikan terobosan dan solusi konkrit atas hal tersebut di atas.
Diharapkan dengan akselerasi langkah 3 pemerintah daerah di topang pemerintah provinsi serta supervisi Pemerintah pusat maka maha karya tersebut dapat terwujud dalam kurun waktu 10 tahun ke depan.
Dalam pandangan penulis diperlukan 8 langkah strategis guna mempercepat terwujudnya transportasi sungai di ketiga wilayah tersebut sebagai sebuah kesatuan utuh.
1. Payung Hukum
Hal ini sangat vital diletakkan sebagai langkah utama sehingga tidak ada tumpang tindih kebijakan terkait sengketa batas wilayah dan siapa yang berhak menjadi pengelola jika nantinya sudah berjalan sebagai moda transportasi baru selain darat, udara, dan laut dan atau saat proses pembangunan tidak ada kebingungan mengenai tanggung jawab tiap sektor harus apa dan bagaimana dalam mendukung program di atas ;
2. Zonasi Wilayah
Hal ini sangat penting dilakukan agar tidak terjadi ketegangan antar wilayah yang dilewati oleh moda transportasi ini yang tentu ingin ikut berpartisipasi sebagai penggerak ekonomi mulai sebagai juru kapal dan lain sebagainya;
3. Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
Hal ini akan sangat menunjang keberhasilan dan ketertiban operasional sistem transportasi yang masih tergolong baru, perlu hendaknya pendampingan dari Kementerian Perhubungan sebagai leading sektor untuk memberikan road map pengelolaan transportasi modern sesuai situasi kekinian;
4. Integrasi Sistem Payment Melalui Single Card Tapping
Hal ini sangat penting dilakukan agar memudahkan proses pengawasan terkait cashflow pendapatan moda transportasi baru ini dan dengan sistem single card dan tapping akan menciptakan efisiensi pelayanan ;
5. Pembentukan Badan Usaha Khusus Transportasi Sungai
Hal ini untuk memudahkan sistematika pelayanan dan kendali monitoring serta evaluasi berkala dengan harapan selalu ada perkembangan progresif dan signifikan untuk pelayanan transportasi sungai serta dapat menghasilkan profit yang dapat menggerakkan roda ekonomi masyarakat sekitar sungai.
6. MoU dengan Komunitas Pecinta Lingkungan
Hal ini penting dilakukan agar terjadi hubungan yang saling menguntungkan dimana komunitas Pecinta Lingkungan dapat digandeng sebagai Mitra untuk menjadi poros utama pentingnya memelihara ekosistem sungai agar pengguna transportasi sungai nyaman dengan kebersihan sungai sehingga secara bertahap masyarakat akan bersedia beralih menggunakan transportasi sungai sebagai pilihan untuk mengurangi polusi serta mengurangi beban kemacetan;
7. Remunerasi Yang Layak Bagi Operator Layanan
Sistem gaji yang layak menjadi syarat mutlak menuju layanan terbaik, dalam logika sederhana saat upah cukup maka operator layanan akan fokus melayani pelanggan tanpa memikirkan mencari tambahan income diluar tugasnya karena apa yang di dapat sudah cukup dan layak sesuai kinerja yang diberikan.
8. Reward and punishment Sistem Layanan
Hal ini sangat penting diberlakukan agar terjadi iklim yang sehat dalam internal pengelola badan transportasi sungai, sehingga layanan terus berbenah dan pegawai dengan kinerja terbaik mendapat kesempatan tampil sebagai role model dan jika ada pelanggaran oleh internal dapat dengan mudah diketahui karena sistem reward and punishment yang berjalan baik, sehingga pegawai akan merasa semua memiliki kesempatan sama untuk menunjukkan penampilan terbaiknya.
Kesimpulan:
1.Diperlukan kerja sinergis antara Pemerintah Provinsi Jatim- Pemda Gresik-Sidoarjo dan pemkot Surabaya dalam mempercepat gerak laju program diatas;
2. Supervisi Pemerintah pusat sangat diperlukan dalam mendampingi implementasi program diatas menghindari potensi saat terjadi deadlock;
3. Investasi di bidang SDM vital dilakukan sebagai upaya jangka panjang menyongsong era transportasi sungai dengan tanpa meninggalkan kearifan lokal serta masyarakat sekitar sungai sebagai unsur vital penggerak pembangunan agar kelak tidak terjadi gesekan kepentingan serta memiliki rasa memiliki yang tinggi terhadap transportasi sungai sebagai kadang pencaharian mereka;
4. Integrasi sistem pembayaran / ticketing akan menciptakan efisiensi pelayanan;
5. Pembentukan Badan Usaha Transportasi sungai sebagai langkah memudahkan kontrol dan evaluasi;
6. Komunitas Pecinta Lingkungan sebagai penggerak kesadaran lingkungan;
7. Gaji yang layak dan sesuai bagi pengelola ibarat bahan bakar penyuntik semangat perbaikan layanan;
8. Reward and punishment yang baik akan membawa layanan semakin baik karena ada dorongan memberikan yang terbaik bagi setiap pegawai layanan karena mereka sadar akan ada ganjaran yang layak atas apa yang mereka kerjakan.