Jumat, Maret 29, 2024

Menyoal TNI-Polri Sebagai Penjabat Kepala Daerah

Daniel Pradina Oktavian
Daniel Pradina Oktavian
Asisten Peneliti Pusat Kajian Otonomi Daerah

Kekosongan jabatan kepala daerah terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 diwarnai wacana pengisian oleh perwira aktif TNI dan Polri. Wacana yang muncul dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini menuai polemik terkait kentalnya aspek politis di belakangnya.

Tercatat, sebanyak 272 daerah selama periode 2022-2024 yang posisi kepala daerahnya akan habis masa kepemimpinannya. Sebagian kepala daerah akan habis pada tahun 2022 dan sebagian lagi pada 2023. Artinya, masih tersisa 1-2 tahun untuk para perwira aktif TNI-Polri mengisi posisi jabatan sipil tersebut. Masa-masa itulah akan terjadi konsolidasi politik secara besar-besaran.

Mundur beberapa tahun ke belakang, ternyata kebijakan serupa juga pernah diinisiasi oleh Kemendagri. Sebut saja Komjen (Purn) M. Iriawan dari tubuh Polri dan Mayjen Soedarmono dari tubuh TNI. Iriawan yang saat itu menjabat Asisten Operasi Kapolri didapuk sebagai Plt. Gubernur Jawa Barat pada 2018 dan Soedarmono sebagai Plt. Gubernur Aceh pada 2016 saat sudah pensiun. Keduanya menggantikan posisi gubernur terpilih yang habis masa jabatannya, sehingga diperlukan pengisian kekosongan kepemimpinan sampai Pilkada dilaksanakan dan terpilih guburnur definitif. Penunjukkan keduanya sebagai penjabat kepala daerah didasarkan atas pertimbangan stabilitas keamanan menjelang Pilkada. Pertimbangan ini disinyalir juga demi lancarnya dinamika politik di daerah.

Masuknya institusi angkatan bersenjata ke ranah sipil bukan kali pertama bagi negara kita. Pada masa Orde Baru, di bawah kepemimpinan Soeharto yang juga berlatar belakang militer, pengerahan TNI-Polri (saat itu masih bernama ABRI) terjadi besar-besaran baik sektor sipil maupun politik. Maka, kita mengenal juga istilah dwi fungsi ABRI. Selain operasi militer, ABRI juga memiliki keleluasaan masuk pada kepentingan-kepentingan politik dan sipil.

Alhasil, ABRI dipakai oleh kekuasaan sebagai dukungan dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan. Situasi yang sangat kental dengan ketakutan akibat represifme pemerintahan saat itu memunculkan gelombang aksi reformasi luar biasa pada tahun 1998 yang salah satu tuntutannya adalah reformasi ABRI. Maka, terjadilah pemisahan kewenangan sipil dan militer demi mencegah penggunaan tak bertanggung jawab oleh pemerintah. Pemisahan ini juga dikukuhkan dengan Ketetapan MPR Nomor VI tahun 2000 yang menghentikan campur tangan TNI dan Polri dalam urusan pemerintahan.

Peraturan perundang-undangan sebetulnya cukup jelas untuk membantu kita memahami solusi persoalan ini. UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat (10) tentang Pilkada sebetulnya mensyaratkan pengisian kekosongan jabatan Gubernur diisi oleh Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dilantiknya Gubernur baru sesuai ketentuan perundang-undangan. Pimpinan tinggi madya dalam penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN meliputi Sekretaris Jendral Kementerian, Sekretaris Kementerian, Sekretaris Utama, Sekretaris Jendral Kesekretariatan Lembaga Negara, dll. Pasal tersebut tidak spesifik menyebut institusi TNI maupun Polri maupun pejabat yang ada di dalamnya. UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat (3) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Sedangan UU Nomor 24 Tahun 2004 pasal 47 ayat (1) menyebutkan “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan”.

Sebagai sebuah bangsa yang terikat dengan konsekuensi historis, ketakutan berbagai pihak cukup beralasan. Sebab, jabatan kepala daerah merupakan jabatan politik yang memiliki implikasi-implikasi politis yang sangat kuat. Sedangkan, institusi TNI dan Polri bersifat independen dan memiliki keistimewaan dengan kelengkapan persenjataan. Berdasarkan hal tersebut, abuse of power sangat mungkin terjadi. Perwira aktif yang dijadikan penjabat kepala daerah disinyalir akan menjadi perpanjangan tangan dalam dinamika konsolidasi politik. Terlebih, jika ada kandidat kepala daerah yang berasal di tubuh TNI maupun Polri. Ditambah, patut diragukannya kapabilitas mereka dalam memimpin institusi sipil yang jauh berbeda dengan kepemimpinan di institusi komando.

Saat ini, Pemerintah nampaknya memang juga tengah memanfaatkan citra heroik TNI-Polri di mata publik. Terkait proses penanganan pandemi Covid-19 yang didukung penuh kedua lembaga tersebut, publik memberikan respons sangat positif dengan adanya peningkatan kepercayaan publik.

Meskipun berarti, jika kepercayaan masyarakat tinggi terhadap kepemimpinan TNI-Polri dalam mengisi jabatan publik, artinya ada penurunan kepercayaan terhadap birokrasi yang selama ini diisi oleh politisi maupun kalangan sipil. Perhatian masyarakat langsung akan terarah kepada sosok pemimpin-pemimpin heroik yang bisa menjadi alternatif dari apa yang selama ini disediakan oleh berbagai institusi politik, seperti partai politik. Bisa saja, ketika disurvei, publik akan lebih percaya kekosongan jabatan kepala daerahnya diisi oleh perwira aktif ketimbang diisi kalangan birokrat sesuai amanat UU.

Namun, justru ini juga menjadi persoalan terkait samarnya pengetahuan masyarakat terakit batas antara kewenangan militer dan kewenangan sipil serta ketidakpahaman mengenai pentingnya pembagian kewenangan tersebut. Jika kita melihat kepemimpinan Jokowi yang selalu lekat dengan TNI-Polri, ini menunjukkan adanya pengaruh yang besar dari pemerintah kepada kedua institusi.

Terlebih, banyak kerjasama antarlembaga yang dilakukan oleh TNI maupun Polri dengan beberapa kementerian dan instansi lain. Ini menunjukkan pemerintah juga memiliki andil besar dalam ketidakpahaman publik mengenai kewenangan sipil dan militer. Publik akan berpersepsi bahwa kedua institusi mampu masuk ke lintas sektor di pemerintahan. Padahal, dalam konteks penjabat kepala daerah, persoalan stabilitas keamanan tak perlu menempatkan perwira aktif di pucuk pimpinan daerah. Memperkuat posisi yang saat ini ada saja sudah lebih dari cukup.

Apapun keputusannya, Pemerintah memiliki PR untuk mengkaji lebih dalam usulan ini, tak serta merta hanya menggunakan semangat netralitas yang nantinya tetap lekat dengan berbagai kepentingan. Pemerintah harus memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat dengan menunjukkan secara gamblang mengenai tugas, fungsi, maupun wewenang instansi-instansinya terutama yang terkait dengan kerja-kerja kepentingan publik. Pemerintah juga perlu menunjukkan ke publik bahwa reformasi dalam hal netralitas dalam tubuh TNI-Polri masih berjalan dengan baik.

Daniel Pradina Oktavian
Daniel Pradina Oktavian
Asisten Peneliti Pusat Kajian Otonomi Daerah
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.