Jumat, April 26, 2024

Menteri Mencaleg: Antara Tugas Negara dan Tugas Partai

Satria Oktahade
Satria Oktahade
Alumnus Jurusan Ilmu Politik Universitas Andalas, Mahasiswa Magister Jurusan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia(GMNI)

Gelaran pesta akbar demokrasi sudah mendekati waktunya, para partai politik peserta pemilu telah mendaftakan bakal calonnya ke KPU.

Banyak yang menjadi perhatian publik dari daftar nama yang dicalonkan oleh berbagai partai politik tersebut. Mulai dari artis, tokoh-tokoh terkenal hingga para pemegang jabatan publik seperti Menteri, terdapat sejumlah nama menteri dikabinet kerja yang akan ikut bertarung dalam kontestasi pemilihan legislatif April tahun 2019 mendatang.

Adapun daftar nama-nama menteri tersebut adalah: Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (PKB), Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (PKB), Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Eko Putro Sandjojo (PKB), Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (PPP), Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur (PAN), Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani (PDIP), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (PDIP)

Berdasarkan undang-undang No 7 tahun 2017 dan diperkuat dengan aturan teknis PKPU No 20 tahun 2018 bahwa tidak ada larangan dan ketentuan untuk mengundurkan diri dari jabatannya kepada setiap menteri yang ingin mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif, sebab jabatan menteri tersebut merupakan jabatan politik.

Karena pada pasal 240 ayat (1) huruf k, tidak menyebutkan seorang menteri untuk mengundurkan diri jika ingin menjadi caleg, yangwajib mengundurkan diri aalah, kepala daerah aktif, wakil kepala daerah, wakil kepala daerah aktif, ASN, TNI, POLRI, Karyawan/Pebat BUMN dan Karyawan atau pejabat BUMS.

Para menteri tersebut hanya perlu mengajukan cuti dari tugas yang di embannya untuk mengikuti proses dalam pemilihan legislatif. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga pernah menyebutkan, menteri yang ikut Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 tak perlu mundur dari posisinya saat ini.

Sebab menurut mekanisme yang ada, menteri yang ikut pileg cukup mengajukan cuti saat kampanye. Komisioner KPU, Viryan juga pernah menyebutkan di salah satu media bahwa dalam hal ini, seorang menteri yang menjadi caleg tak harus mundur dari jabatannya. Kendati begitu, etika publik idealnya seorang menteri harus cuti pada saat kampanye untuk menghindari dugaan penyimpangan penggunaan jabatan saat kampanye.

Tugas Negara Terganggu

Pada saat kondisi negara yang saat ini sedang mengalami beberapa persoalan yang harus cepat di selesaikan,  justru dalam waktu dekat akan di tinggalkan oleh beberapa menterinya dalam jangka waktu yang cukup lama yakni selama masa kampanye pemilihan legislatif yakni 23 september 2018 sampai 13 april 2019.

Cutinya para menteri untuk mengikuti pemilihan legislatif ada kemungkinan besar tugas-tugas yang diemban akan terabaikan.

Sebut saja salah satu persoalan yang saat ini sedang menjadi sortan publik yaitu masalah yang terjadi tingkat keejahteraan atlet yang masih jauh dari kata wajar, masih banyak atlet-atlet yang tidak mendapat perhatian langsung dari pemerintah, ini merupakan persoalan yng menjadi tanggung jawab dari kementerian pemuda dan olahraga yang saat ini di pimpin oleh Imam Nahrawi.

Begitupun dengan berbagai persoalan dan tanggung jawab yang ada pada setiap kementerian yang di pimpin oleh tujuh menteri tersebut, Masih banyak hal yang harus cepat diselesaikan. Beberapa pengamat mengatakan bahwa seharusnya para menteri tersebut untuk mengundurkan diri, salah satunya pendapat dari Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini.

Tugas Parpol dan Strategi Parpol

Penulis mengamati kembalinya para menteri yang ikut dalam kontestasi pemilihan legislatif dinilai sebagai salah satu strategi dari partai politik untuk mengambil kursi kembali diparlemen, karena para menteri yang dicalonkan dianggap mempunyai popularitas dan elektabilitas yang bisa mendompleng suara partai ketika pemilihan legislatif.

Mereka dianggap memiliki modal yang tinggi untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat terutama basis masanya untuk dipilih kembali menjadi anggota DPR. Yang menjadi perhatian penulis disini yaitu ketika para menteri tersebut terpilih menjadi anggota legislatif kembali dan partai politik pengusungnya juga menjadi pemenang dalam pemilihan Presiden, besar kemungkinan untuk mereka diangkat menjadi menteri kembali, dan jabatan sebagai anggota legislatif tadi akan di kembalikan ke partai politik untuk kemudian diberikan kepada anggota partai lainnya dengan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Dengan adanya peraturan PAW, partai politik memiliki kuasa penuh terhadap penunjukan pengganti dari kursi yang di tinggalkan tadi. Anggota yang tadinya tidak menang di pemilihan legislatif bisa mengisi jabatan sebagai anggota legislatif karena partai politik lah yang akan menentukan semua itu, proses pemilihannya sesuai mekanisme yang dimiliki masing-masing partai politik tersebut.

Dari pengamatan penulis diatas, alangkah bijaknya jika para Menteri yang menjadi calon anggota legislatif tersebut, untuk mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden, agar jabatannya dapat gantikan oleh Menteri yang baru sesuai pilihan presiden dan wakil presiden nantinya di kabinet.

Hal itu dilakukan agar tugas-tugas negara yang di setiap kementerian yang di pimpin tidak terganggu. karena waktu 8 bulan itu merupakan waktu yang cukup panjang untuk di tinggal cuti. Sebaiknya juga para partai politik tidak bermain aman dalam mengikuti kontentasi ini, dan seharunya lebih percaya kepada kader-kader lain untuk diangkat elektabilitasnya dalam meraih suara di pemilihan anggota legislatif 2019.

Satria Oktahade
Satria Oktahade
Alumnus Jurusan Ilmu Politik Universitas Andalas, Mahasiswa Magister Jurusan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia(GMNI)
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.