Jumat, April 26, 2024

Menjelang Tutup Buku DPR RI

Dodhy Putra Aldhyansah
Dodhy Putra Aldhyansah
Merupakan mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia. Sebelumnya sempat aktif berkecimpung dalam kegiatan pers mahasiswa di LPM Keadilan, Universitas Islam Indonesia.

1 Oktober, Senayan dihuni oleh wajah-wajah ‘baru’ yang akan bekerja hingga lima tahun ke depan. Saat seperti ini seharusnya disambut sebagai momen menggembirakan bagi rakyat. Momen kala rakyat mampu menikmati buah dari pesta demokrasi dan menatap wakil-wakil barunya dengan rasa optimis. Sayangnya alih-alih fokus kepada anggota dewan terpilih, rakyat justru harus berkutat dengan hujanan rancangan Undang-Undang (RUU) oleh anggota dewan yang masih menjabat.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kala kritikan terhadap DPR RI ialah kurangnya kontribusi dalam mengesahkan UU. Total, sebelum Pemilu 2019 DPR RI hanya menelurkan 26 UU selama hampir lima tahun menjabat. Kali ini, DPR RI membuat gebrakan ‘hebat’ karena tak henti-henti menghiasi pemberitaan masyarakat dengan rencana pengesahan RUU-nya.

Dimulai dari polemik RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) yang dikebut tuntas dalam waktu kurang dari dua minggu. Sebelum akhirnya disahkan pada Senin (16/09), penolakan atas RUU ini cukup ramai terhembus. Pasalnya RUU ini membuat KPK harus mendapat izin tertulis dari dewan pengawas yang dipilih oleh panitia bentukan presiden jika ingin melakukan penyadapan. Anggapan bahwa RUU ini hadir untuk memudahkan praktik korupsi di Indonesia pun tak terbendung.

Berhasilnya RUU KPK, membuat DPR RI segera beralih. Incaran kali ini ialah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

RUU KUHP sebenarnya telah digagas sejak tahun 1963 semasa pemerintahan Ir. Soekarno. Melalui Seminar Hukum Nasional I di Semarang kala itu terlontar gagasan untuk mengubah KUHP peninggalan pemerintah kolonial. Kini, enam pergantian presiden setelahnya perubahan tersebut akhirnya dapat terwujud. Sayang, bukannya mendapat sambutan hangat justru mosi tidak percayalah yang diterima.

RUU ini dinilai memiliki semangat orde baru pasalnya melahirkan kembali pasal pencemaran presiden, pemerintah, dan lembaga negara. Belum lagi ditambah Pasal 2 RUU KUHP yang menyimpangi asas legalitas dan membuka celah terjadinya ketidakpastian hukum.

Selain RUU di atas, masih banyak pula kontroversi yang ditimbulkan oleh aksi kebut-kebutan DPR RI ini. Beberapa di antaranya ialah RUU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang menghapus pasal korupsi pertambangan, RUU Pemasyarakatan yang menjadi viral karena memberi narapidana hak cuti rekreasi ke mal, serta RUU Pertanahan yang dinilai pro investor dengan memperpanjang jangka waktu hak guna usaha hingga 90 tahun. Belum lagi ditambah

Jika dilihat, RUU yang diusung DPR RI seakan terlalu berpihak kepada elit semata. Misal, RUU Pertanahan dinilai dapat merugikan petani, RUU Minerba disinyalir memudahkan terjadinya praktik korupsi, dan juga RUU KUHP yang dianggap membatasi kebebasan berekspresi rakyat terhadap pemerintah. Ironi jika melihat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang selama ini mendapat dukungan untuk segera diundangkan justru tak serius dibahas.

Tak main-main, melalui kontroversi RUU ini DPR RI seakan memancing seluruh elemen masyarakat untuk menentang. Berbagai elemen dari mahasiswa, petani, buruh, hingga siswa sekolah dari berbagai kota di Indonesia berbondong-bondong berkumpul menyampaikan aspirasinya. Mulai dari aksi damai semacam di Gejayan, Yogyakarta, hingga yang berakhir ricuh seperti yang terjadi Makassar.

Puncaknya tentu saja aksi yang terpusat di depan Gedung DPR/MPR RI di Senayan. Ribuan mahasiswa saling bersatu dengan dibantu elemen masyarakat lain berusaha masuk. Sedangkan dari sisi lainnya, aparat juga mencoba menahan dengan menyemprotkan water cannon dan gas air mata.

Tekanan massa membuat pemerintah melalui Presiden Joko Widodo mengumumkan agar RUU-RUU yang bermasalah ditunda terlebih dahulu. Imbasnya, melalui rapat paripurna hari Selasa (24/09) diputuskan bahwa RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba, RUU Pertanahan, dan RKUHP tidak akan disahkan dalam waktu dekat. Di waktu sama RUU Pesantren dan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang tidak menjadi kontroversi juga disahkan.

Ambisi DPR RI untuk mengesahkan sebanyak mungkin RUU sebelum berganti wajah terpaksa diredam. Meski berhasil mengesahkan UU KPK dan beberapa lainnya, angan untuk menciptakan Indonesia yang lebih represif bagi rakyat, tapi ramah bagi elit masih sedikit lebih tertunda.

Sebaliknya, massa yang menolak juga belumlah menang. Ditundanya RUU tak berarti tuntutan telah dipenuhi. Masih ada kemungkinan kelak setelah 1 Oktober, RUU-RUU yang kini menjadi biang masalah akan disahkan tanpa ada revisi. Terlebih tuntutan-tuntutan lain seperti masalah pembakaran hutan, kekerasan HAM di Papua, dan pelemahan KPK belum ditanggapi.

Aksi yang berlangsung selama beberapa hari tersebut seakan menjadi jawaban atas lelahnya masyarakat dengan keadaan birokrasi di Indonesia. Kritikan tentang lalainya pemerintah dengan isu aktual semakin menyeruak. Sentimen “Hutan Yang Terbakar, KPK yang Dipadamkan” dan kalimat-kalimat sejenis makin sering mengisi linimasa masyarakat kita.

Masa periode DPR RI 2014-2019 sudah hampir selesai. Tapi tak begitu dengan masalah-masalahnya, yang akan tetap diwariskan ke anggota-anggota legislatif setelah mereka. Fakta bahwa sebagian wajah-wajah di kursi parlemen kelak ialah orang-orang yang diprotes saat ini seakan menjadi pertanda buruk. Parlemen Indonesia masih dikuasai oleh orang-orang yang sama. Yakni mereka yang dengan segala fungsinya justru memilih mereduksi privasi rakyat dan sibuk memperkaya hak para elit.

Dodhy Putra Aldhyansah
Dodhy Putra Aldhyansah
Merupakan mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia. Sebelumnya sempat aktif berkecimpung dalam kegiatan pers mahasiswa di LPM Keadilan, Universitas Islam Indonesia.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.