Sabtu, April 20, 2024

Menjaga Dana Desa dari Pengaruh Parpol

Istowidodo
Istowidodo
public policy analist di Voxpol Research and Consulting

Jawaban Ketua PDIP Djarot Saiful Hidayat mengenai surat edaran agar kader PDIP ikut mendaftar sebagai tenaga pendamping Dana Desa menguatkan temuan kuatnya aspek politik dalam program itu.

Setidaknya ada dua aspek yang menarik kekuatan politik, termasuk partai politik untuk ikut terjun dalam program Dana Desa. Aspek pertama adalah aspek finansial. Jumlah transfer pusat yang disalurkan dalam Dana Desa memang tidak sedikit.

Pada tahun 2015 atau tahun pertamanya, jumlahnya mencapai Rp 20,76 triliun, tahun 2016 menjadi Rp 46,9 triliun (naik 125,91%), tahun 2017 menjadi Rp 60 triliun dan tahun 2018 diperkirakan akan mencapai Rp 120 triliun. Dengan jumlah yang makin meningkat, diperkirakan satu desa pada tahun 2018 bisa mendapat hingga Rp 2 Milyar per tahun.[1]

Bukan hanya dari jumlah Dana Desanya saja, honor pendamping juga cukup menarik. Untuk pendamping desa sebesar Rp 2,7 juta, pendamping kecamatan sebesar Rp 3,5 juta, Kabupaten sebesar Rp 7,5 juta dan Provinsi sebesar Rp 14 juta.

Aspek kedua yang menarik bagi kekuatan politik untuk ikut masuk dalam pengelolaan dana desa adalah potensi sosial politiknya yang sangat besar. Potensi politik itu meliputi beberapa lingkup: pertama, lingkup pembinaan dan kaderisasi internal. Indonesia mempunyai sekitar 73 ribu desa (data Kemendes), jumlah kecamatan sekitar 6500, jumlah kabupaten 415 dan jumlah provinsi sebanyak 34.

Secara politik, dana desa akan jadi instrumen yang bagus untuk pembinaan kader internal partai politik secara berjenjang. Ini akan sangat menguntungkan parpol karena tidak harus merogoh kocek untuk membina jaringan hingga ke bawah. Hanya berbekal akses khusus pada rekrutmen tenaga pendamping, parpol akan punya modal reward dan punishment yang kuat bagi anggota-anggotanya.

Besarnya potensi dana desa itu membuat partai politik bisa makin berpengaruh secara mendalam sampai ke desa-desa. Proses penyaluran dana desa selama ini sudah penuh dengan masalah teknis dan administratif. Potensi masalah politik juga terus mencuat. Modusnya biasanya adalah bahwa kekuatan politik tertentu di daerah cenderung memainkan dana desa dengan memberikan syarat-syarat tertentu yang sebenarnya tidak dibutuhkan oleh desa.

Jika syarat itu tidak dipenuhi, maka dana desa tidak akan disalurkan. Modus lain yang juga mungkin dimainkan adalah kekuatan politik di tingkat kabupaten akan berusaha mengarahkan agar kepala desa terpilih adalah orang-orang dari partai politiknya sendiri. Modus ini akan mengarahkan pembangunan desa sesuai dengan kepentingan elektoral partai politik yang bersangkutan.

Potensi Masalah

Penulis termasuk orang yang pesimis dengan kesuksesan program Dana Desa jika program itu dipengaruhi aspek politik yang sangat kuat. Potensi masalah pertama yang muncul adalah lemahnya partisipasi substantif rakyat. Menguatnya pengaruh partai politik dalam konteks demokrasi ideal mungkin bisa dimaknai bagus. Namun dalam konteks Indonesia banyak alasan untuk pesimis.

Hal ini karena, alih-alih menjadi pilar demokrasi, rata-rata partai politik di Indonesia mempunyai masalah dalam demokratisasi internal. Kuatnya pengaruh klan, dinasti dan aktor ekonomi adalah indikasinya. Secara personal maupun kelompok, integritas parpol banyak yang meragukan.

Idealnya, civil society-lah yang harus menjadi penyeimbang political society dan economic society. Namun, uniknya, banyak civil society Indonesia baik secara kultural maupun personal yang justru hidup di bawah (underbow) partai politik meskipun secara struktural tidak.

Hal ini dipengaruhi oleh kuatnya patron-clientilisme yang berkaitan dengan tidak sehatnya distribusi sumberdaya ekonomi dan sosial politik. Dengan kondisi seperti ini, civil society di Indonesia yang dalam banyak hal masih lemah akan makin terjepit oleh political society. Partisipasi rakyat sangat berpotensi untuk makin dikendalikan oleh partai politik.

Potensi masalah kedua masih berkaitan dengan potensi masalah pertama yaitu tidak berjalannya sistem pembangunan yang partisipatif. Kuatnya patron-clientilisme dalam parpol yang kemudian sangat berpotensi terkonversi dalam hubungan rakyat-negara akan membuat sistem perencanaan pembangunan makin bersifat top down. Pembangunan akan disesuaikan dengan kebutuhan partai yang biasanya berdimensi lebih pendek dan lebih sempit. Sistem-sistem perencanaan pembangunan partisipatif seperti Musrenbang yang sudah ada selama ini bisa jadi akan makin bersifat formalitas atau didominasi penuh oleh parpol.

Potensi masalah ketiga adalah menguatnya kemungkinan korupsi. Korupsi dana desa memang sudah makin menjadi perhatian selama ini. Ini terbukti dengan makin intensifnya penegak hukum, termasuk KPK dalam mengawasi penyaluran Dana Desa. Ke depan, dengan kuatnya patron-clientilisme, potensi itu akan makin besar.

Potensi masalah keempat adalah menguatnya kemungkinan tidak tercapainya sasaran pertumbuhan ekonomi dengan mengandalkan Dana Desa. Atau, kemungkinan lainnya adalah pertumbuhan ekonomi menjadi makin tidak berkualitas. Proses penyaluran dan penggunaan Dana Desa yang lebih bersifat teknis administratif dan berbasis proyek penulis perkirakan akan membuat pelaksanaannya hanya sekedar mengejar kriteria-kriteria adminstratif yang ditetapkan. Meskipun dalam konteks ini parpol bukan satu-satunya faktor penyebab, namun kuatnya kekuatan parpol akan membuatnya makin tidak efektif.

Kesimpulan

Sebagai kesimpulan, menurut hemat penulis, instruksi Ketua PDIP agar kadernya ikut dalam proses perekrutan tenaga pendamping desa tidak bisa dibenarkan dalam perspektif kepentingan publik. PDIP sendiri sebenarnya bukanlah satu-satunya partai politik yang terindikasi akan berusaha masuk dalam pengurusan penyaluran Dana Desa. Ada beberapa partai politik dan organisasi massa yang secara kultural berpatron pada parpol tertentu juga diam-diam bergerak di bidang ini.

Apa yang diinstruksikan Djarot, PDIP dan juga diam-diam dilakukan oleh parpol lain menurut hemat kami tidak bijak dan harus dihentikan. Sudah seharusnya program-program pemberdayaan seperti Dana Desa dijaga dari pengaruh politik. Jika tidak, potensi masalahnya akan menjadi sangat banyak dan makin sulit untuk diselesaikan.

[1] Mendes: Tahun Depan Alokasi Dana Naik, Tiap Desa Bisa Dapat Rp 2 M, https://news.detik.com/berita/d-3487085/mendes-tahun-depan-alokasi-dana-naik-tiap-desa-bisa-dapat-rp-2-m .

sumber foto: https://news.detik.com/berita/3620334/ini-kata-djarot-soal-instruksi-pendamping-dana-desa-pdip-ke-kader

Istowidodo
Istowidodo
public policy analist di Voxpol Research and Consulting
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.