Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 terkait desa. Desa adalah kesatuan masyarakat yang batas-batas wilayahnya diatur untuk mengatur dan menyelenggarakan urusan pemerintahan, serta hak-hak asal usul dan hak-hak dasar diakui dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia.
Desa di Indonesia menjadi sasaran prioritas utama dari berbagai program dan bantuan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Mulai dari pengadaan infrastruktur, penyaluran listrik ke desa, hingga program pemberdayaan masyarakat, seperti program ABRI ke desa (sekarang TMMD), kegiatan pengabdian masyarakat Sekolah melalui kuliah kerja nyata (KKN), Tak ketinggalan juga berbagai program yang dilakukan perusahaan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Kegiatan pemberdayaan desa tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa tetapi juga ditujukan untuk meningkatkan kapasitas kepala desa dan pemangku kepentingan dalam program desa. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat akan menumbuhkan semangat peduli dan berbagi di antara para masyarakat. Ini adalah modal sosial yang penting untuk menjalani kehidupan sosial.
Belakangan ini, masyarakat di beberapa provinsi dan kabupaten/kota lebih fokus pada pelatihan atau arahan teknis bagi kepala desa, yang diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kapasitas untuk mendukung pemberdayaan desa, asalkan program tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, tujuan esensial dari pemberdayaan masyarakat desa adalah berupaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, pengetahuan tentang pemanfaatan sumber daya yang ada di desa.
Apalagi saat ini program antikorupsi di desa mulai digalakkan untuk mencegah praktik korupsi di desa. Masyarakat desa berharap aparatur dengan pelatihan atau supervisi teknis dapat menerapkan ilmu yang diperoleh dan menciptakan prakarsa yang dapat mensejahterakan masyarakat desa.
Menurut keterangan Kepala BPS, Margo Yuwono di Jakarta, Jumat (15/7/2022). Jumlah penduduk miskin pada Maret 2022 sebesar 26,16 juta orang, menurun 0,34 juta orang terhadap September 2021 dan menurun 1,38 juta orang terhadap Maret 2021. persentase penduduk miskin perkotaan pada September 2021 sebesar 7,60%, turun menjadi 7,50% pada Maret 2022. Sementara persentase penduduk miskin perdesaan pada September 2021 sebesar 12,53%, turun menjadi 12,29% pada Maret 2022.
Terlihat jelas di data BPS penyumbang tertinggi kemiskinan adalah desa, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa program desa tidak dapat dikelola secara optimal, diharapkan para pemangku kepentingan perlu mengoptimalkan potensi desa.
Salah satu tantangan program pemberdayaan masyarakat desa adalah implementasi motto “berikan kail, bukan ikan”. Semua orang memahami maknanya, tetapi melakukannya dengan tepat bukanlah hal yang mudah.
Tidak hanya memberikan uang tunai, tetapi bahkan ketika program desa memberikan modal fisik (peralatan pertanian atau industri rumah tangga), kelayakan dan keberlanjutan penggunaannya juga harus dipertimbangkan dalam mendukung kegiatan masyarakat desa.
Pemerintah desa dan masyarakat harus memiliki hubungan yang kuat, terutama dicapai melalui komunikasi. Masyarakat dapat mengetahui apa yang telah dilakukan oleh pemerintah desa dan pemerintah desa atau pembuat kebijakan juga perlu mengetahui apa yang sebenarnya diinginkan oleh masyarakat, agar ada kesinambungan pembangunan di antara keduanya. Kebijakan diterapkan untuk semua kelompok terkelola dan diterapkan untuk memecahkan masalah yang ada di desa.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat, yaitu pertama, penilaian potensi desa yang akurat. Diperlukan penelitian yang mendalam, khususnya potret dan data tentang partisipasi, modal sosial, dinamika kelembagaan lokal atau budaya masyarakat.
Penelitian dapat dilakukan dengan metode partisipatif sehingga tingkat keaslian dan keakuratan data dapat menjadi masukan yang sesuai untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. Mungkin penggunaan teknologi drone juga dapat dilakukan untuk mengumpulkan data tentang batas desa, luas dan kondisi wilayah, serta catatan kondisi desa lainnya.
Data yang tepat ini penting karena akan menjadi dasar perencanaan program desa. Masukan ini dapat dijadikan template dan kegiatan apa yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat sehingga program pemberdayaan masyarakat benar-benar bermanfaat secara sosial, ekonomi dan budaya. Data ini sangat menentukan keberhasilan program pemberdayaan masyarakat desa.
Kapasitas masyarakat yang dapat dikembangkan tentu banyak, seperti kapasitas usaha, kapasitas pencarian informasi, kapasitas mengelola kegiatan, kapasitas pertanian dan lain-lain sesuai kebutuhan atau permasalahan yang dihadapi masyarakat.
Perilaku masyarakat yang perlu diubah tentu saja merupakan perilaku yang merugikan masyarakat atau menghambat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Beberapa bidang yang perlu disikapi serius dalam melaksanakan program pemberdayaan masyarakat desa:
Bidang kelembagaan desa
Program pemberdayaan masyarakat di sektor kelembagaan mencakup seluruh kelembagaan masyarakat yang ada di desa. Program ini bertujuan untuk membangun institusi yang lebih terpusat, efisien dan terorganisir. Kegiatan yang dapat dilaksanakan sesuai program dapat berupa pelatihan, penyelenggaraan kegiatan dan peningkatan sarana/prasarana. Tujuan yang ingin dicapai dari program pemberdayaan kelembagaan adalah meningkatkan kinerja kelembagaan sehingga pemerintah desa dapat menjalankan roda pembangunan.
Bidang Ekonomi Masyarakat
Program pemberdayaan masyarakat bidang ekonomi adalah program pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan perekonomian desa. Program Pemberdayaan UMKM, Industri Rumah Tangga, BUMDes, Kelompok Tani, Pasar dan Organisasi Pendukung Ekonomi Masyarakat lainnya. Kegiatan yang dapat dilakukan dalam program ekonomi dapat berupa pelatihan, seminar, pendanaan, dukungan alat produksi, peningkatan sarana/prasarana hingga tujuan dari program pemberdayaan masyarakat di bidang ekonomi dapat meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat.
Bidang Pemanfaatan dan Pengembangan Teknologi
Program pemberdayaan masyarakat dalam teknologi merupakan program pemerintah desa yang relevan dengan perkembangan zaman. Selain itu, penggunaan teknologi juga dapat meningkatkan kinerja menjadi lebih cepat dan akurat. Program dapat berupa pelatihan, pengembangan teknologi dan penggunaan teknologi dalam pekerjaan dan kehidupan masyarakat. dengan pemberdayaan masyarakat di bidang teknologi, diharapkan dapat meningkatkan daya saing masyarakat, mempermudah kerja masyarakat, serta mempermudah berbagi dan pengumpulan informasi.
Bidang Kesehatan
Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan merupakan salah satu program pemerintah desa untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan sarana dan prasarana kesehatan, mempromosikan dan mensosialisasikan program kesehatan, serta membangun desa siaga. Tujuan dari program kesehatan ini adalah untuk memfasilitasi hidup sehat dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya hidup sehat.
Bidang Pendidikan Berkelanjutan
Bidang pendidikan berkelanjutan masyarakat merupakan program pemerintah desa untuk meningkatkan taraf pendidikan masyarakat agar lebih terampil dan kompeten. Modus pemberdayaan ini tidak hanya untuk siswa, tetapi juga untuk guru dan lembaga pendidikan lainnya. Jenis kegiatan yang timbul dari pemberdayaan ini dapat berupa pelatihan guru, perbaikan sarana dan prasarana, bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat kurang mampu, beasiswa bagi siswa berprestasi dll. Dengan adanya program pemberdayaan masyarakat dalam Pendidikan diharapkan dapat meningkatkan pendidikan masyarakat dan menciptakan masyarakat yang berkualitas dan kompeten.
Tentu saja, jika program desa dikelola dengan baik dan benar, apa yang terkandung dalam nilai-nilai luhur Pancasila yaitu solidaritas, gotong royong, persatuan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dapat tercapai, untuk membawa Indonesia sejajar dengan negara lain.