Sabtu, April 20, 2024

Menindaklanjuti Pengakuan Hutan Adat

Hutan sebagai salah satu kekayaan alam Indonesia landasan penguasaanya didasarkan oleh konstitusionalitasPasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyatakan ’’bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’’. Artinya,negara (pemerintah) memiliki wewenang untuk mengelola, memanfaatkan, dan menjaga serta mengatur perbuatan hukum atas penguasaan hutan oleh subjek hukum tertentu.

Disektor kehutanan, Amanat dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 secara khusus (lex specialis) diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan). Namun, diundangkannya UU Kehutanan telah menimbulkan polemik terhadap status hukum hutan adat.Status hutan adat dalam UU Kehutanan tergolong hutan negara. Karena status hutan adat bagian dari hutan negara dan adanya konsekuensi ‘’hak menguasai negara’’ membuat hak-hak masyarakat adat beserta hak tradisionalnya atas hutan di wilayah adatnya sendiri (beschikingrecht)terpinggirkan, bahkan diabaikan oleh negara.Lebih-lebih jika alasannya untuk kepentingan umum atau fungsi sosial.

Padahal, kedudukan hukum hutan negara dan hutan adat itu berbeda. Hutan negara beralaskan‘’hak menguasai negara’’ berkedudukan umum (lex generalis) dan posisi pemerintahdidasarkan pada Pasal 2 ayat (2) UU No. 5/1960 (UUPA). Sedangkan hutan adat beserta hak ulayat atau hak tradisionallainnya berkedudukan khusus (lex specialis) dan berlaku hukum adatsesuai dengan Pasal 5 UUPA. Artinya, ‘’hak menguasai negara’’ tidak berlaku dalam yuridiksi hak masyarakat hukum adat beserta hak ulayat atau hak tradisionalnya, sekalipun hubungan fungsional keduanya tetap dimungkinkan yang dapat diatur sendiri (Ahmad Sodiki:2012). Maka, penetrasi kebijakan pemerintah beralaskan ‘’hak menguasai negara’’ terhadap hutan negara dan hutan adat jelas harus berbeda.

Selain itu, disigi dari pengertian Hutan Negara dalam Pasal 1 ayat (4) UU Kehutanan, yakni hutan negara merupakan hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. Maka, secara logis hutan adat tidak masuk dalam kategori hutan negara. Sebab,diatas wilayah hutan adat melekat hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat yang lahir secara geneologis dan turun temurun dari leluhur mereka. Artinya, hutan adat tidak lahir dari negara, hutan adat jauh sudah ada sebelum negara ini berdiri.Selama ini,sering kali kawasan hutan diklaim sebagai hutan negara. Padahal, hutan negara tidak akan pernah ada sepanjang hutan hak dan hutan adat belum ditetapkan.

Status hutan adat yang dikategorikan sebagai hutan negara menurut UU Kehutanan telah menimbulkan ketidakadilan terhadapmasyarakat hukum adat.Terkungkung dalam kemiskinan, terusir dari wilayah adatnya dan dikriminalisasi oleh aparat merupakan potret buram kehidupan masyarakat adat selama ini. Titik balik perjuangan menuntut pengakuan hutan adatmembuat Aliansi Masyarakat Hukum Adat Nusantara (AMAN) bersama dengan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kuntu (Riau) dan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cisitu (Banten) melakukan uji materil (judicial review) terhadap UU Kehutanan ke Mahkamah Kontitusi (MK). Alhasil, MK membuat suatu keputusan yang penting, yakni dengan menetapkan bahwa hutan adat bukan lagi menjadi bagian dari hutan negara dibawah menteri kehutanan, melainkan merupakan bagian dari wilayah adat dan dimiliki oleh masyarakat hukum adat.

Perlu Kebijakan Lanjutan

Dengan dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-X/2012 (Putusan MK 35) yang menyebutkan hutan adat bukanlah hutan negara telah menjadi paradigma baru bagi pengakuan dan penguasaan hutan adat oleh masyarakat hukum adat. Putusan MK 35 ini telah merubah status dan kedudukan hukum hutan adat, dari yang awalnya dalam Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan yang menyebutkan ‘’hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat menjadi‘’hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat’’.

Menanggapi amar putusan MK ini, pemerintah telah ‘’membuka pintu’’ untuk mengakui keberadaan hutan adat yang ditempati oleh masyarakat adat dengan dikeluarkannya 3 peraturan teknis, yakni peraturan menteri dalam Negri (Permendagri) No. 52 Tahun 2014, peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan (Permenlhk) No. 32 Tahun 2015, dan Permenlhk No. 83 Tahun 2016.

Namun, pengakuan hutan adat ini masih memerlukan kebijakan lanjutan oleh pemerintah secara komprehensif dan konkrit. Sebab, masih ada celah hukum yang berpotensi menimbulkan konflik baru bagi masyarakat adat. Dewan Pakar Persatuan Sarjana Kehutanan Indonesia, Petrus Gunarso menyatakan bahwa bisa saja hutan adat yang diakui itu beririsan dengan wilayah konsesi perusahaan atau juga desa yang berada dikawasan hutan (hukumonline.com,16/Maret/2017). Selain itu, masalah dualisme kewenangan masih menyelimuti pengakuan hutan adat pasca putusan MK 35 tersebut. Sebab, secara teknis yuridis, pengakuan hutan adat ini berada dalam domein kewenangan 4 kementrian negara, yakni (i) Kementrian Dalam Negeri, (ii) Kementrian Agraria Dan Tata Ruang, (iii) Kementrian Desa, Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi, serta (iv) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Oleh karena itu, pemerintah perlu membuat roadmap kemana arah pengakuan hutan adat ini dan dibawah kewenangan kementerian yang mana. Jika tidak, dikhawatirkan akan terjadi tumpah tindih kewenangan antar kementrian sehingga menimbulkan masalah baru dalam harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah. Terlebih, pengaturan dalam UU No. 23 Tahun 2014 (UU Pemda) kewenangandisektor kehutanan hanya dimiliki oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi saja.Selain itu, Hal ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya saling lempar tanggunjawab nantinya jika terjadi pelanggaran atau penyimpangan dalam praktik. Menurut hemat saya, pengakuan hutan adat dan masyarakat adat ini lebih baik bila terintegrasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenlhk) karena kementerian inilah yang membidangi sektorkehutanan secara khusus.

Tak hanya itu, Putusan MK 35 dan Peraturan lanjutannya hanya baru sebatas pengakuan saja, belum mengatur pada tahap pemberdayaan hutan adat atau masyarakat hukum adat itu sendiri.Pemerintah perlu merumuskan formula kebijakan untuk menetapkan model pemberdayaandalam pengelolaan hutan adat oleh masyarakat hukum adat berbasiskearifan lokalnya sesuai dengan prinsip suistainable forrest, baik pada masyarakat adat yang sudah mandiri dan memiliki model pengusahaan hutan sendiri ataupun pada masyakarakat adat yang belum memiliki model pengusahaan hutan sendiri.Pentingnya dibuatkan model pemberdayaan ini,selain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat, tetapi juga untuk melestarikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat adatsesuai dengan perkembangan zaman.

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.