Sabtu, Februari 28, 2026

Menimbang Ulang Tradisi Kritik di Kalangan Lulusan Hukum

Roy Widya Pratama
Roy Widya Pratama
Saya menulis dengan bahasa yang tampak jinak, untuk menyindir dunia yang gemar merasa paling benar.
- Advertisement -

Di banyak fakultas hukum, sikap kritis masih diajarkan sebagai nilai utama. Mahasiswa dilatih mempertanyakan kekuasaan, membaca kebijakan publik secara analitis, serta memahami hukum sebagai instrumen pembatas wewenang negara. Di ruang kuliah, perdebatan mengenai konstitusi, hak asasi manusia, dan keadilan sosial berlangsung intens. Di luar kampus, sebagian mahasiswa ikut dalam gerakan sosial dan demonstrasi, mengekspresikan kritik atas nama kepentingan publik. Pada fase ini, idealisme tampak hidup dan menemukan bentuknya.

Namun, perubahan kerap terjadi setelah wisuda. Ketika mahasiswa hukum memasuki dunia kerja, sikap kritis yang sebelumnya lantang sering kali meredup. Kritik yang dahulu disampaikan dengan keyakinan moral mulai dihadapkan pada realitas baru: kebutuhan ekonomi, persaingan kerja, dan tuntutan stabilitas hidup. Dalam proses ini, idealisme tidak selalu hilang, tetapi sering kali mengalami penyesuaian. Yang semula menjadi sikap publik, perlahan berubah menjadi pandangan personal.

Fenomena tersebut bukanlah perkara individu semata. Ia berkaitan erat dengan konteks sosial dan struktural yang lebih luas. Pasar kerja bagi lulusan perguruan tinggi semakin kompetitif, sementara jaminan sosial belum sepenuhnya memberi rasa aman. Dalam kondisi demikian, sektor negara—melalui birokrasi, lembaga publik, maupun institusi yang beririsan dengan kebijakan—masih dipandang sebagai pilihan yang menjanjikan kepastian. Bagi sebagian lulusan hukum, mendekat pada negara menjadi langkah rasional untuk memastikan keberlanjutan hidup.

Dari Aktivisme Kampus ke Rasionalitas Keamanan Sosial

Di titik inilah terjadi pergeseran orientasi. Aktivisme kampus yang dahulu menempatkan kritik sebagai kewajiban etik, setelah lulus sering kali dihadapkan pada pertimbangan profesional. Kritik tidak lagi dipahami sebagai bagian inheren dari peran hukum, melainkan sebagai potensi risiko. Dalam ruang kerja yang hierarkis dan prosedural, keberanian bersuara dapat dianggap tidak selaras dengan kebutuhan organisasi. Akibatnya, banyak lulusan hukum memilih menahan diri.

Perlu ditegaskan bahwa pilihan ini tidak selalu lahir dari sikap oportunistik. Bagi sebagian orang, ia merupakan bentuk adaptasi terhadap sistem yang menuntut kepatuhan dan stabilitas. Namun, ketika penyesuaian tersebut menjadi pola yang meluas, dampaknya patut dicermati. Kritik yang seharusnya berfungsi sebagai mekanisme koreksi justru semakin jarang terdengar, terutama dari mereka yang memiliki kapasitas pengetahuan hukum.

Ironisnya, lulusan hukum yang memilih jalur aman umumnya memiliki pemahaman mendalam mengenai cara kerja hukum. Mereka mengetahui bagaimana norma disusun, bagaimana prosedur dijalankan, serta bagaimana kebijakan dapat memengaruhi kehidupan masyarakat. Pengetahuan tersebut tidak lenyap setelah wisuda. Namun dalam praktiknya, tidak selalu digunakan untuk menguji atau mengoreksi kebijakan. Dalam beberapa kasus, ia justru dipakai untuk merapikan keputusan agar tampak sah secara formal.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang arah pendidikan hukum. Apakah pendidikan hukum cukup membekali mahasiswa dengan ketahanan etik jangka panjang, atau lebih menekankan keberanian dalam ruang yang relatif aman? Kampus sering berhasil menumbuhkan kemampuan berargumentasi dan keberanian menyampaikan pendapat, tetapi belum tentu menyiapkan lulusan menghadapi tekanan struktural ketika keberanian memiliki konsekuensi nyata terhadap karier dan keamanan ekonomi.

Budaya profesi hukum turut memengaruhi dinamika ini. Di banyak institusi, keberhasilan sering diukur dari kemampuan menyesuaikan diri dengan sistem, bukan dari kapasitas menjaga jarak kritis. Mereka yang bersikap hati-hati dan patuh kerap dipersepsikan sebagai profesional, sementara mereka yang konsisten mengajukan pertanyaan kritis dapat dianggap mengganggu stabilitas. Dalam iklim semacam ini, sikap kritis perlahan kehilangan tempat.

Dampaknya terasa pada fungsi hukum itu sendiri. Ketika semakin sedikit lulusan hukum yang bersedia bersuara, hukum berisiko kehilangan daya reflektifnya. Prosedur tetap berjalan, aturan tetap diterapkan, tetapi ruang evaluasi menyempit. Stabilitas tercipta, namun tidak selalu disertai dengan pembaruan atau koreksi yang memadai. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap hukum sebagai alat keadilan.

Tulisan ini tidak bermaksud menafikan pentingnya bekerja di dalam sistem. Banyak perubahan justru membutuhkan keterlibatan langsung dari dalam institusi. Namun bekerja di dalam sistem menuntut tanggung jawab etik yang lebih besar. Kedekatan dengan kekuasaan semestinya diimbangi dengan kemampuan menjaga jarak kritis. Tanpa itu, risiko penyesuaian berlebihan menjadi sulit dihindari.

- Advertisement -

Di sinilah pentingnya menempatkan kritik bukan sebagai sikap konfrontatif, melainkan sebagai bagian dari profesionalisme hukum. Kritik tidak selalu berarti perlawanan terbuka. Ia dapat hadir dalam bentuk analisis kebijakan, masukan berbasis data, atau sikap berhati-hati dalam menerjemahkan aturan. Namun esensinya tetap sama: menjaga agar hukum tidak sepenuhnya larut dalam kepentingan jangka pendek.

Mungkin sudah waktunya perhatian tidak hanya diarahkan pada keberanian mahasiswa hukum saat masih di bangku kuliah, tetapi juga pada konsistensi setelah wisuda. Idealisme tidak selesai di ruang kuliah atau barisan demonstrasi. Ia justru diuji dalam keputusan-keputusan yang sunyi, ketika tidak ada sorotan publik dan tidak ada tepuk tangan. Di sanalah sikap kritis menemukan makna yang sesungguhnya.

Dalam konteks ini, menyusutnya tradisi kritik di kalangan lulusan hukum patut direnungkan bersama. Bukan untuk menyalahkan, melainkan untuk memahami kondisi yang membentuknya. Jika hukum diharapkan tetap menjadi alat keadilan dan pengimbang kekuasaan, maka keberanian berpikir kritis perlu terus dirawat, tidak hanya sebagai memori masa kuliah, tetapi sebagai etos profesional yang hidup.

Roy Widya Pratama
Roy Widya Pratama
Saya menulis dengan bahasa yang tampak jinak, untuk menyindir dunia yang gemar merasa paling benar.
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.