Sabtu, April 20, 2024

Menguatkan Demokrasi yang Rapuh

Ali Rido
Ali Rido
Pengajar Hukum di Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Alexis de Tocqueville (1835), pernah mengatakan bahaya utama demokrasi bukan lantaran kelemahannya, melainkan justru kekuatan luar biasanya. Pendapat Tocqueville patut dijadikan renungan bersama di tengah kondisi bangsa Indonesia kini.

Dibukanya ruang kebebasan berekspresi dan berpendapat, menjadi salah satu kekuatan demokrasi di Indonesia. Namun, kecemasan bukan terletak pada adanya kebebasan yang kini digaransi oleh konstitusi, melainkan pada hilangnya penghargaan terhadap nilai-nilai demokrasi yang justru berpotensi terjadinya fragilitas (kerapuhan) pada demokrasi itu sendiri.

Beberapa indikasi, demokrasi mengarah pada jurang kerapuhan di antaranya yaitu mewabahnya politisasi agama, ujaran kebencian/fitnah, membanjirnya berita hoax, dan sejenisnya.

Kondisi demokrasi Indonesia juga diperparah dengan adanya bandit-bandit sosial yang merajalela. Kasus-kasus besar yang kini menyita perhatian, dapat menjadi refleksi bahwa bandit-bandit sosial tengah berkeliaran dalam sistem demokrasi Indonesia. Keberadaannya menjadi benalu di tengah upaya Indonesia meramu harmoni demokrasi.

Tokoh-tokoh demokrasi gagah mengatakan hukum harus ditegakan meskipun langit runtuh, namun bersamaan pula ia diskriminatif manakala hukum menyentuh kaumnya. Ironisnya, bandit-bandit sosial berkelindan dalam struktur kekuasaan yang dibangun pada alas demokrasi.

Akibatnya, jalan demokrasi mengalami kebuntuan manakala rakyat mempertanyakan esensi demokrasi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Hilangnya Hikmat Kebijaksanaan

Populisme dalam gerakan reformasi yang berhasil menumbangkan Soeharto tidak berhasil membangun pola rekrutmen pelaksana negara dengan paradigma reformis, melainkan hanya merubah ‘gerbong’ pemerintahan tanpa mengganti ‘penumpangnya’.

Pelaku kuasa tetap saja didominasi pencampak hikmat kebijaksanaan, sehingga tak perlu heran korupsi di negara kita kian menyebar seiring dengan riuhnya penyebaran gerakan antikorupsi.

Kenyataan di atas, mengartikan bahwa pelaksana negara berkiprah dan berpolitik secara liar, tanpa keluhuran, dan tanpa akal budi serta tanpa hikmat kebijaksanaan. Padahal dalam korpus modal politik bangsa, hikmat kebijaksanaan telah terpatri cukup lama dalam dasar negara Indonesia melalui sila keempat Pancasila.

Namun itu semua mengalami defisit, salah satu penyebabnya karean buruknya rekruitmen pelaksana negara tersebut. Partai politik (parpol) selaku instrumen perekrut pelaksana negara cenderung memilih yang bermodal ketimbang yang memiliki kecakapan. Akibatnya pelaksana negara, menjelma menjadi pembiadab ketimbang menjadi pemberadab bangsa.

Harus diakui dari segi perkembangan, demokrasi berkembang luar biasa tetapi tidak diiringi dengan penataan sistemnya sehingga menimbulkan problem serius bagi jalannya demokrasi.

Oleh karena itu, penataan terhadap sistem demokrasi salah satunya dapat dimulai dengan menata sistem pendukungnya yaitu parpol. Apabila parpol telah baik, maka saya berkeyakinan jalannya demokrasi akan baik pula karena saya memandang persoalan dari hulu hingga hilir demokrasi adalah terletak dari peran parpol yang belum baik.

Menata Pilar Demokrasi

Sebagaimana telah disinggung di atas, parpol menjadi instrumen kunci dalam pengisian jabatan hampir di semua level pemerintahan. Karenanya, parpol harus didesain sedemikian rupa, agar orang yang masuk dapat membangun demokrasi secara baik.

Setidaknya ada dua pokok perbaikan yang perlu disegerakan terhadap parpol, yaitu: pertama, pembiayaan parpol. Penyakit yang kini menjangkit parpol adalah tidak memiliki dana untuk menggerakan organisasinya.

Banyak parpol yang hanya menggantungkan pembiayaannnya pada anggota maupun orang tertentu yang meiliki cukup modal. Oleh karenanya, jika terdapat satu orang saja yang rela membiayai keberadaan parpol maka gerak parpol akan linier dengan keinginan dari sang pembiaya parpol tersebut.

Hal demikian, tentu sangat membahayakan karena parpol dapat dijadikan alat untuk mewujudkan kepentingan pribadi pembiaya parpol. Oleh karena itu, usulan agar sebagian besar kebutuhan parpol ditanggung negara menjadi oase agar parpol dapat menguatkan iklim demokrasi.

Namun demikian, harus dikelola dengan menyiapkan instrumennya yang baik, yaitu (Isra, 2016); (1) pengelolaan harus tunduk pada menkanisme penggunaaan keuangan negara; (2) di tubuh parpol ditempatkan orang Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, untuk pengelolaan keuangannya; (3) jika dalam laporan keuangannya dinyatakan disclaimer 2 (dua) kali berturut-turut , maka parpol tidak boleh ikut serta dalam pemilu.

Kedua, desentralisasi kebijakan pencalonan kepala daerah. Dalam hal ini, yaitu dengan mendorong agar parpol mau mendesentralisasikan kebijakan dalam penentuan kepala daerah. Selama ini, orang yang ingin maju dalam pemilihan kepala daerah harus mendapat persetujuan ketua maupun pengurus pusat.

Logika tersebut, sepertinya kurang ketemu karena sejatinya yang lebih mengetahui kapabilitas dan rekam jejak calon kepala daerah tentu pengurus parpol di daerah. Karena itu, seharusnya pimpinan daerah yang mempunyai peran besar dalam penentuan calon kepala daerah.

Atas hal tersebut, maka ke depan parpol harus menerapkan pola kebijakan sebaliknya dengan memberikan ruang kebijakan yang penuh kepada pengurus parpol di daerah dalam penentuan calon kepala daerah. Semoga.

Ali Rido
Ali Rido
Pengajar Hukum di Fakultas Hukum Universitas Trisakti
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.