“Perawat adalah pembantu dokter”. Kalimat ini memang tidak terucap secara terang-terangan bagi tenaga kesehatan dimanapun berada, juga tidak pernah diakui oleh perawat itu sendiri. Namun, banyak pihak yang salah mengartikan tentang arti sebuah profesi perawat, salah satunya masyarakat.
Mulai dari menganggap perawat sebagai pembantu dokter sampai menganggap perawat adalah dokter. Masyarakat menganggap dan membayangkan seorang perawat di rumah sakit hanya menuruti semua perintah dokter. Hal ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan masyarakat tentang pekerjaan seorang perawat yang sebenarnya.
Perlu diketahui, perawat adalah perawat. Bukan seorang dokter. Dalam kamus Bahasa Indonesia. Perawat memiliki arti seseorang yang memiliki pendidikan khusus untuk merawat, baik yang sakit maupun yang sehat. Perawat adalah sebuah profesi yang setara dengan tenaga kesehatan lainnya, termasuk dokter.
Perawat merupakan sebuah profesi di bidang kesehatan yang memiliki kemampuan tanggung jawab dan wewenang dalam melaksanakan dan memberikan perawatan kepada klien yang mengalami masalah kesehatan. Memang, disiplin ilmu perawat dengan dokter hampir sama. Namun, berbeda dalam pendalaman ilmunya. Dokter tentu lebih mendalami hal-hal kesehatan secara menyeluruh.
Tetapi, perawat memiliki kemampuan dan wewenang dalam memberikan asuhan keperawatan berdasarkan bidang keilmuannya secara profesional dan pelayanan secara holistik kepada individu, keluarga dan masyarakat baik yang sakit maupun sehat.
Berbicara mengenai perawat, hal yang harus kita ketahui adalah yang pertama, apabila bicara masalah perawat, berarti bicara tentang keperawatan atau caring. Sebagaimana diatur oleh UU No 38 tahun 2014 tentang Keperawatan yaitu perawat berkewajiban memenuhi kebutuhan pasien meliputi bio-psiko-sosio dan spiritual. Hal ini tidak dimiliki seorang dokter tentang pengetahuan cara memperlakukan dan meninjau keadaan pasien. Dokter lebih mengarah kepada pengobatan atau medication.
Kedua, bicara mengenai keperawatan, kita tidak perlu membicarakan tinggi atau rendahnya profesi antara sesama tenaga kesehatan. Sebab, dibutuhkan kerja sama secara interprofesional dan kolaborasi antara tenaga kesehatan demi memberikan pelayanan yang baik dan holistik kepada klien. Apabila perawat tanpa dokter dan sebaliknya, tentu pelayanan asuhan keperawatan tidak berjalan dengan baik.
Ketiga, perlu diingat bahwa apabila kita seorang pasien atau klien, maka perawatlah yang selalu mengingatkan untuk minum obat dengan dosis dan waktu yang tepat, memantau tanda-tanda vital serta mengobservasi peningkatan atau penurunan kesehatan pasien. Jadi, tugas seorang perawat termasuk tugas yang mulia.
Keempat, menjadi seorang ahli tenaga kesehatan yang profesional, tentu banyak melalui pendidikan baik di dalam maupun luar negeri. Apabila dilihat dari sudut pandang berdasarkan jenjang pendidikan, seorang perawat adalah ia yang telah menyelesaikan pendidikan minimal setara Diploma III (D3), Strata 1 (S1) dan program Ners baik didalam maupun luar negeri. Bahkan, saat ini perawat sudah banyak mengikuti program Magister (S2) dan spesialis serta bidang Doktor bidang keperawatan (S3). Tentu, menjadi ahli tenaga profesional tidak mudah dan banyak mengeluarkan banyak biaya. Maka, kesejahteraan seorang perawat harus diperhatikan bagi pemerintah.
“Tantangan terbesar profesi perawat sekarang ini adalah bagaimana memberikan kesejahteraan yang layak bagi profesi bidang kesehatan tersebut”, begitu ungkapan ketua PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) Harif Fadhillah pada saat pelantikan kolegium keperawatan di Depok tanggal 22 Juli lalu. Perawat pantas mendapatkan kesejahteraan yang memadai karena tidak sebanding dengan apa yang telah perawat lalui selama masa pendidikannya. Kualitas perawat juga semakin meningkat dari tahun ketahun yang dibuktikan dengan pendidikan perawat telah banyak mencapai status Doktor dan mempunyai ilmu sendiri. Oleh karena itu, gaji perawat perlu diperhitungkan. Walaupun sulit tetapi harus diperjuangkan. Jadi, apakah pantas seorang perawat dianggap sebagai pembantu dokter ?
Kelima, didaerah terpencil perawat dianggap sebagai dokter. Hal ini dikarenakan kurangnya tenaga kesehatan terutama dokter didaerah pedalaman. Namun, perlu dijelaskan kembali kepada masyarakat setempat akan eksistensi perawat itu sendiri. Akan tetapi, perawat juga mampu memberikan pengobatan dalam keadaan darurat dan pada saat tidak ada dokter dilokasi pengobatan pada saat dibutuhkan.
Seorang perawat bukan profesi yang mudah. Terutama dalam mengubah dan meningkatkan pola pikir masyarakat terhadap perawat. Masyarakat menganggap perawat tidak memiliki ilmu dan tidak mandiri. Masyarakat yang juga menganggap profesi perawat hanya pekerjaan rumah tangga, seperti mandi, membersihkan kotoran serta menyiapkan makanan dan minuman. Hal ini disebabkan karena kurang pengetahuan dan pencerdasan kepada masyarakat terhadap makna perawat itu sendiri.
Seorang perawat harus memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam bidang keperawatan. Sesuai dengan perannya, perawat memiliki wewenang untuk memberikan asuhan keperawatan kepada orang lain berdasarkan ilmu dan praktik yang dimilikinya. Sebagai profesi yang luhur dan mulia, salah satu tujuan perawat adalah melayani dan mengabdi, sama seperti Florence Nightingale merawat orang-orang sakit tanpa mengharapkan balas jasa dari pasien tersebut. Itulah jiwa atau inti dari ilmu keperawatan itu sendiri. Menjadi seorang perawat merupakan salah satu pekerjaan yang mulia dengan memberikan perawatan yang benar sesuai dengan ilmu yang dimilikinya.
Jadi, citra perawat dan pola pikir masyarakat terhadap perawat Indonesia perlu diperbaiki. Perawat bukan pembantu dokter. Perawat adalah partner kerja tenaga kesehatan lainnya, seperti dokter, apoteker, ahli gizi dan lain lain. Perawat merupakan profesi yang patut dihargai. Terakhir, perawat merupakan tugas mulia.